NasDem: Sanksi Tegas untuk Antonius jika Terbukti Bersalah
Medan — Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menyatakan partainya akan memberikan sanksi tegas kepada Antonius Tumanggor (AT) jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Medan. Pernyataan itu disampaikan Senin (22/6) saat partai menunggu proses hukum berjalan.
Proses hukum jadi penentu langkah partai
Afif menekankan NasDem menghormati seluruh rangkaian hukum sebelum mengambil keputusan internal. Partai akan menunggu inkrahnya putusan pengadilan atau perkembangan upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
"Kalau memang terbukti bersalah dan kasusnya sudah inkrah, akan kita berikan sanksi tegas. Sikap Partai NasDem jelas, kami tidak sejalan dengan yang namanya kekerasan maupun penganiayaan,"
Menurut Afif, AT sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan (AT) juga sudah kita panggil kemarin. Informasinya yang kita terima lagi ada upaya RJ," ujarnya.
Kronologi dugaan penganiayaan
Peristiwa diduga terjadi Jumat, 5 Juni, di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Korban, Robin Marojahan Silalahi, melaporkan bahwa peristiwa berawal saat ia berpapasan dengan AT yang berjalan kaki bersama istri dan anaknya.
Korban disebut sempat mempercepat laju kendaraan saat melewati jalan menanjak. AT diduga tersinggung, kemudian mengejar dan memukul bodi mobil serta melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban telah melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kemungkinan sanksi dan prosedur PAW
Afif menjelaskan bahwa tindakan administratif partai, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), hanya dapat diproses setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. "PAW kan ada prosedurnya. Karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, maka harus kita tunggu dulu prosesnya," tegas Afif.
"Jika sudah inkrah, baru kita masuk ke bagian lainnya. Yang jelas secara kepartaian kami tidak setuju dan tidak sejalan dengan penganiayaan,"
Pihak partai berencana memanggil kembali AT minggu depan untuk menindaklanjuti perkembangan dan klarifikasi internal.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kader partai politik. NasDem menegaskan komitmen menolak kekerasan sambil tetap menghormati proses hukum. Keputusan final terkait sanksi atau mekanisme pergantian akan mengikuti putusan pengadilan.
Polrestabes Medan melanjutkan penyelidikan, sementara pihak terkait menunggu hasil pemeriksaan dan kemungkinan proses mediasi melalui RJ.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...