NasDem: Sanksi Tegas untuk Antonius jika Terbukti Bersalah
Medan — Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan, Afif Abdillah, menyatakan partainya akan memberikan sanksi tegas kepada Antonius Tumanggor (AT) jika terbukti bersalah dalam kasus dugaan penganiayaan yang kini ditangani Polrestabes Medan. Pernyataan itu disampaikan Senin (22/6) saat partai menunggu proses hukum berjalan.
Proses hukum jadi penentu langkah partai
Afif menekankan NasDem menghormati seluruh rangkaian hukum sebelum mengambil keputusan internal. Partai akan menunggu inkrahnya putusan pengadilan atau perkembangan upaya penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ).
"Kalau memang terbukti bersalah dan kasusnya sudah inkrah, akan kita berikan sanksi tegas. Sikap Partai NasDem jelas, kami tidak sejalan dengan yang namanya kekerasan maupun penganiayaan,"
Menurut Afif, AT sudah dipanggil untuk dimintai keterangan. "Yang bersangkutan (AT) juga sudah kita panggil kemarin. Informasinya yang kita terima lagi ada upaya RJ," ujarnya.
Kronologi dugaan penganiayaan
Peristiwa diduga terjadi Jumat, 5 Juni, di Jalan Tapanuli, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Korban, Robin Marojahan Silalahi, melaporkan bahwa peristiwa berawal saat ia berpapasan dengan AT yang berjalan kaki bersama istri dan anaknya.
Korban disebut sempat mempercepat laju kendaraan saat melewati jalan menanjak. AT diduga tersinggung, kemudian mengejar dan memukul bodi mobil serta melakukan pemukulan terhadap korban.
Korban telah melapor ke Polrestabes Medan dengan nomor laporan STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus saat ini masih dalam proses penyelidikan kepolisian.
Kemungkinan sanksi dan prosedur PAW
Afif menjelaskan bahwa tindakan administratif partai, termasuk kemungkinan Pergantian Antar Waktu (PAW), hanya dapat diproses setelah ada putusan hukum yang berkekuatan tetap. "PAW kan ada prosedurnya. Karena kasusnya sudah masuk ke ranah hukum, maka harus kita tunggu dulu prosesnya," tegas Afif.
"Jika sudah inkrah, baru kita masuk ke bagian lainnya. Yang jelas secara kepartaian kami tidak setuju dan tidak sejalan dengan penganiayaan,"
Pihak partai berencana memanggil kembali AT minggu depan untuk menindaklanjuti perkembangan dan klarifikasi internal.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kader partai politik. NasDem menegaskan komitmen menolak kekerasan sambil tetap menghormati proses hukum. Keputusan final terkait sanksi atau mekanisme pergantian akan mengikuti putusan pengadilan.
Polrestabes Medan melanjutkan penyelidikan, sementara pihak terkait menunggu hasil pemeriksaan dan kemungkinan proses mediasi melalui RJ.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...