Lokal

Polres Langsa Bongkar Jaringan Sabu 46,6 Kg dari Malaysia

Bagikan:
Barang bukti sabu seberat 46,6 kilogram yang disita Polres Langsa

Langsa — Satresnarkoba Polres Langsa bersama Bea Cukai Langsa mengungkap peredaran sabu seberat 46,6 kilogram yang diduga jaringan lintas negara dari Malaysia. Pengungkapan disampaikan dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa pada Senin, 28 September, setelah penangkapan tersangka pada 18 September 2026.

Penangkapan dan barang bukti

Polisi menangkap satu orang tersangka berinisial M (33), warga Desa Paningah, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka disebut berstatus pelajar/mahasiswa dan diamankan di Gampong Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur sekitar pukul 13.30 WIB, Jumat 18 September 2026.

Dari tersangka ditemukan 44 paket besar sabu yang dikemas menggunakan plastik bertuliskan Cai Yun Li berwarna biru muda. Total berat barang bukti tercatat 46,6 kilogram.

  • Dua karung goni
  • Satu kain sarung
  • Satu unit handphone Realme Note 80
  • Satu unit Toyota Kijang Innova Reborn warna putih (nopol BK 1453 AGT) beserta STNK

Asal barang dan dugaan peran tersangka

Kapolres Langsa AKBP Hyrowo SIK menyatakan sabu tersebut diduga berasal dari Malaysia dan rencananya akan diedarkan di dalam negeri, termasuk Aceh serta beberapa provinsi lain. Polisi menduga tersangka berperan sebagai perantara atau kurir dalam transaksi jaringan lintas negara.

Ancaman hukum dan perhitungan dampak

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman termasuk pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6 sampai 20 tahun.

Polres Langsa memperkirakan bahwa satu gram sabu dapat dipakai oleh sekitar delapan orang dengan asumsi pemakaian hemat. Dengan barang bukti 46,6 kilogram, kepolisian memperkirakan sebanyak 372.800 jiwa berpotensi terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika. Nilai jual keseluruhan sabu tersebut ditaksir mencapai Rp13,2 miliar.

Konteks program dan tindak lanjut

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Langsa mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam pemberantasan peredaran narkotika dan penyelamatan generasi muda dari bahaya narkoba. Polres bersama Bea Cukai akan melanjutkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Proses penyidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka terus berlangsung untuk mengumpulkan bukti dan mengidentifikasi jalur distribusi yang digunakan jaringan tersebut.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait