Lokal

Diskop Medan: Belum Ada Pemberitahuan Resmi RAT KPUM, Direncanakan Oktober

Bagikan:
Kantor Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan

Medan — Dinas Koperasi UKM Perindag Kota Medan menegaskan belum menerima surat resmi pemberitahuan pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM), meski informasi menyebut RAT akan digelar pada Oktober mendatang. Pernyataan itu disampaikan Kepala Tim Kelembagaan Diskop UKM Perindag Kota Medan, France Sidauruk, saat ditemui di kantor pada Senin (28/9).

Alasan penundaan dan kewajiban administrasi

Menurut France, surat edaran Menteri Koperasi dan UKM mengatur bahwa RAT seharusnya digelar pada April. Namun KPUM mengajukan penundaan karena adanya dinamika internal dan laporan keuangan yang belum diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

France mengatakan Diskop mendorong agar kewajiban administrasi dipenuhi terlebih dulu sebelum RAT dilaksanakan. Pelaksanaan yang tergesa-gesa berisiko menimbulkan kekeliruan.

“Sampai saat ini kami belum menerima surat resmi pemberitahuan pelaksanaan RAT KPUM Kota Medan. Namun informasi beredar, RAT tersebut akan dilaksanakan Oktober mendatang,”

Sikap pembina: terbatas pada pembinaan

Diskop menegaskan posisinya hanya sebagai pembina koperasi, sehingga tidak dapat terlalu jauh masuk ke persoalan internal KPUM. Meskipun demikian, institusi ini tetap mengawasi pemenuhan ketentuan administrasi.

Jika koperasi belum memenuhi kewajiban administrasi, Diskop memberi arahan agar kewajiban itu diselesaikan dulu, lalu baru menggelar RAT sesuai ketentuan.

Audit dan transparansi keuangan

France juga membenarkan bahwa laporan keuangan KPUM belum diaudit oleh auditor eksternal atau KAP. Kondisi itu menjadi alasan utama penundaan RAT karena pengurus merasa belum berani menyelenggarakannya tanpa audit.

Dia menjelaskan pemeriksaan menyeluruh terhadap bukti transaksi menjadi kewenangan akuntan publik. Diskop hanya bisa meminta dokumen dan menilai secara administratif dalam ranah pembinaan.

“Kalau yang kita tanya di kertas semua bisa dijawab. Kita tidak tahu buktinya karena tidak bisa melihatnya, misalnya bukti pengeluaran... yang bisa melakukan itu akuntan publik,”

Langkah administratif jika tidak sesuai ketentuan

Jika RAT tidak dilaksanakan sesuai ketentuan, Diskop dapat memberikan teguran administratif. Teguran atau surat peringatan dapat diberikan hingga tiga kali, dan tindak lanjut keputusan diserahkan kepada Kepala Diskop UKM Perindag Kota Medan.

Hak anggota membawa masalah ke penegak hukum

France menegaskan anggota berhak membawa persoalan internal, termasuk pengelolaan dana, ke aparat penegak hukum. Diskop tidak akan menghalangi langkah hukum tersebut karena itu merupakan hak anggota koperasi.

“Sah-sah saja kalau anggota mau bawa masalah internal mereka ini ke jalur hukum. Anggota kan berhak tahu dana yang mereka setorkan itu kemana saja dan dialokasikan kemana,”

Diskop akan terus mengawasi pemenuhan ketentuan administrasi dan mendorong penyelesaian audit oleh pihak independen sebelum RAT diselenggarakan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait