Lokal

Sabang Raih Nilai Tertinggi PTSP-PPB 2026 di Aceh

Bagikan:
Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Sabang

Sabang meraih prestasi layanan publik dengan nilai tertinggi di Provinsi Aceh pada Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Tahun 2026. Hasil resmi menunjukkan Kota Sabang memperoleh nilai 87,601 dan predikat 'Sangat Baik' berdasarkan keputusan kementerian.

Hasil penilaian dan peringkat

Berdasarkan Keputusan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 204.5 Tahun 2026, Kota Sabang ditetapkan sebagai pemerintah kabupaten/kota dengan nilai tertinggi di Provinsi Aceh. Peningkatan juga tercatat dibandingkan penilaian 2024, dari 87,141 menjadi 87,601 atau naik sebesar 0,460 poin.

Selain Sabang, beberapa daerah di Aceh juga meraih predikat 'Sangat Baik', termasuk Kota Lhokseumawe, Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bener Meriah, dan Kabupaten Bireuen. Secara nasional, Kota Sabang menempati peringkat ke-26 pada kategori pemerintah kota.

Respon pemerintah kota

Wali Kota Sabang, Zulkifli H. Adam, menyambut baik capaian ini dan memberi apresiasi kepada seluruh perangkat daerah. Ia menilai hasil itu merupakan bukti perbaikan layanan perizinan di daerah.

'Alhamdulillah, Kota Sabang berhasil meraih predikat Sangat Baik pada penilaian ini. Kami bersyukur atas hasil yang dicapai, terlebih Kota Sabang memperoleh nilai terbaik di tingkat kabupaten/kota di Aceh. Capaian ini tentu menjadi motivasi untuk terus menghadirkan pelayanan yang semakin baik bagi masyarakat dan pelaku usaha,'

Ia menambahkan upaya pembenahan dan inovasi layanan akan terus dilakukan agar proses perizinan lebih mudah, cepat, dan transparan. Pemerintah kota berharap perbaikan layanan dapat mendorong iklim investasi yang kondusif serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Penjelasan teknis dari Dinas

Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kota Sabang, Faisal Azwar, menjelaskan bahwa penilaian merupakan evaluasi menyeluruh atas penyelenggaraan layanan perizinan dan percepatan investasi.

'Penilaian ini tidak hanya melihat hasil akhir, tetapi juga mencakup berbagai aspek, mulai dari kelembagaan PTSP, kualitas pelayanan perizinan, pemanfaatan sistem OSS, percepatan pelaksanaan berusaha, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha, hingga inovasi pelayanan yang mempermudah masyarakat dan investor,'

Faisal menilai kenaikan nilai menunjukkan perbaikan layanan yang berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa capaian ini menjadi penyemangat untuk meningkatkan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Implikasi dan langkah ke depan

Pengakuan tersebut memberi sinyal positif bagi upaya memperbaiki iklim investasi dan layanan publik di Sabang. Pemerintah kota berencana terus melakukan pembenahan prosedur perizinan, penguatan kelembagaan PTSP, serta adopsi inovasi digital untuk mempercepat proses berusaha.

Perbaikan layanan diharapkan tidak hanya mempertahankan predikat 'Sangat Baik', tetapi juga meningkatkan daya saing daerah dalam menarik investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait