RUU Perubahan Iklim Masuk Tahap Keterbukaan Publik
Rancangan Undang-Undang Pengendalian Perubahan Iklim resmi memasuki tahap keterbukaan publik untuk menyerap aspirasi masyarakat dan masukan berbagai pihak pada Jumat, 18 September 2026. Tahap ini dilakukan setelah naskah akademik DPR disandingkan dengan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan dibahas bersama.
Tahap publikasi dan partisipasi masyarakat
Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan partisipasi publik menjadi prasyarat sebelum pembahasan resmi dilanjutkan. Menurutnya, pertemuan dan kunjungan ke kampus di Kepulauan Riau termasuk upaya menyerap aspirasi masyarakat pesisir dan akademisi setempat.
"Kami sedang menjalankan meaningful public participation agar aspirasi masyarakat dapat menjadi masukan sebelum pembahasan resmi RUU dilanjutkan bersama,"
Kaji model kelembagaan dan pengalaman internasional
Selain keterlibatan publik, DPR dan Kementerian Lingkungan Hidup juga mempelajari model lembaga penanganan perubahan iklim dari sejumlah negara. Studi banding ini dimaksudkan untuk memperoleh gambaran kelembagaan dan mekanisme yang dapat diadaptasi dalam rancangan aturan nasional.
Diskusi awal di MPR dan rangkaian sosialisasi
Eddy menyebut MPR baru memulai diskusi sebagai bagian rangkaian sosialisasi RUU. Diskusi ini bertujuan memperkenalkan gagasan pengendalian perubahan iklim sekaligus membuka ruang dialog dengan pemangku kepentingan.
"Kami melakukan kick off diskusi pengendalian perubahan iklim di MPR sebagai bagian rangkaian sosialisasi undang-undang tersebut kepada masyarakat. Rangkaian ini terus berjalan, dan kami berharap pembahasan dapat dimulai sebelum akhir tahun 2026,"
Target waktu dan harapan pengesahan
Pihak DPR berharap pembahasan resmi dapat dimulai setelah tahapan partisipasi publik selesai, sehingga undang-undang dapat mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kebutuhan lingkungan. Eddy menargetkan pembahasan dimulai sebelum akhir 2026 dan berharap proses pengesahan berjalan cepat.
"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun ini kami sudah bisa memulai pembahasan resmi undang-undang pengendalian perubahan iklim bersama pemerintah segera. Kalau tidak ada kendala, kami berharap undang-undang dapat disahkan sebelum kuartal pertama tahun 2027,"
Impak dan langkah selanjutnya
Tahap keterbukaan publik memberi kesempatan bagi wilayah pesisir, akademisi, dan pelaku lain untuk menyampaikan pandangan. Masukan dari berbagai pihak diharapkan memperkaya materi pembahasan dan memperjelas desain kelembagaan pengendalian iklim. Proses selanjutnya akan bergantung pada masukan publik dan sinkronisasi antara DPR, MPR, dan pemerintah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Mensos Gus Ipul Tekankan 3 Prioritas untuk Benahi Kemensos
Mensos Saifullah Yusuf minta Kemensos benahi sarana prasarana, tata kelola, dan integritas demi pelayanan le...
Kemensos Siapkan Rp56 Miliar untuk 41.555 Warga Tapteng
Kemensos alokasikan lebih dari Rp56 miliar untuk jadup 41.555 jiwa Tapanuli Tengah dan Rp16 miliar untuk isi...
Mentan Amran Ingatkan Mahasiswa UMRI Jauhi Korupsi dan Bangun Integritas
Mentan Amran mengingatkan 3.738 mahasiswa baru UMRI untuk menjauhi korupsi, membangun integritas, dan memand...
Koalisi Tolak Pangkas 297 DIM dalam RUU Agraria
Koalisi sipil menolak usulan pemerintah memangkas 297 DIM RUU Agraria yang dinilai melemahkan upaya reforma...
Kriyanusa 2026 Digelar di JCC, Sumsel Ditetapkan Sebagai Ikon
Kriyanusa 2026 digelar 28-30 September di JCC Senayan; Sumsel ditetapkan sebagai ikon pameran untuk menonjol...
Timnas Hoki Putri Jadikan Laga Kontra Jepang Sebagai Evaluasi
Pelatih Dhaarma jadikan kekalahan 0-7 dari Jepang (19 Sept 2026) sebagai evaluasi; fokus peningkatan fisik d...