Nasional

Koalisi Tolak Pangkas 297 DIM dalam RUU Agraria

Bagikan:
Diskusi publik dan penolakan pemangkasan DIM pada RUU Agraria terkait reforma agraria dan hak petani

Koalisi masyarakat sipil dan sebagian parlemen menolak usulan pemerintah memangkas 297 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) pada RUU Agraria, yang dinilai melemahkan upaya reforma agraria. Penolakan berlangsung saat Baleg DPR menyepakati RUU berisi 70 pasal masuk Prolegnas Prioritas 2026, dan permintaan pemangkasan diajukan pemerintah pada September 2026.

Alasan penolakan koalisi

Koalisi menilai pemangkasan DIM akan menghapus materi krusial yang menargetkan ketimpangan penguasaan tanah. Saat ini rasio gini penguasaan tanah nasional tercatat 0,68, angka yang dianggap kritis untuk keadilan agraria.

Aktivis menyoroti dampak langsung bagi petani kecil, masyarakat adat, dan warga desa yang selama puluhan tahun kehilangan tanah akibat klaim sepihak konsesi korporasi dan badan negara.

Proses legislasi dan isi pokok RUU

DPR menginisiasi naskah RUU untuk membongkar ketimpangan penguasaan tanah dan mengamanatkan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Naskah inisiatif berisi 70 pasal dan disahkan cepat, kemudian dimasukkan Baleg ke Prolegnas Prioritas 2026.

Koalisi mendesak pembahasan tetap memuat isu redistribusi tanah, rekognisi hak adat, dan mekanisme penyelesaian konflik tanpa pengecualian yang melemahkan klaim masyarakat.

Sikap organisasi keagamaan

Perwakilan organisasi keagamaan turut memberikan dukungan kebijakan berpihak pada petani. Mereka menuntut pencabutan izin konsesi Hak Guna Usaha (HGU) yang terlantar dan klaim atas tanah yang dikelola turun-temurun.

Yang diperjuangkan rakyat adalah memerdekakan desa-desa definitif, sawah garapan, dan perkampungan yang puluhan tahun dicaplok klaim sepihak konsesi, ribuan petani dan masyarakat adat dikriminalisasi, dan diperlakukan bak penjahat di tanah kelahirannya sendiri,

Demikian pernyataan Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria. Pernyataan ini menegaskan tuntutan rekognisi hak dan perlindungan bagi komunitas lokal.

Dalam fikih, prinsip ihya’ul mawat menegaskan: siapa yang memakmurkan dan mengolah tanah terlantar berhak memilikinya. Negara wajib melakukan rekognisi hak milik dan redistribusi demi kemaslahatan rakyat,

Ujar pengurus Lembaga Bahtsul Masail PBNU, menegaskan dimensi agama atas tuntutan reforma agraria.

Tuntutan Koalisi dan langkah selanjutnya

Koalisi menuntut penghentian kriminalisasi terhadap petani yang terlibat konflik lahan. Mereka mengajak seluruh elemen masyarakat mengawal pembahasan di Senayan agar RUU tidak kehilangan substansi pro-rakyat.

Panitia kerja di DPR menargetkan menyelesaikan pembahasan tingkat satu dalam beberapa hari ke depan. Jika pemangkasan 297 DIM diteruskan, aktivis memperingatkan potensi kehilangan klausul penting untuk redistribusi dan perlindungan hak komunitas.

Perdebatan ini akan menentukan arah reforma agraria di Indonesia dan kepastian hak atas ruang hidup konstitusional bagi petani kecil dan masyarakat adat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait