Nasional

DPR Bantah Tolak RUU Perampasan Aset, Komisi III Gaspol

Bagikan:
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberi keterangan soal RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR membantah kabar bahwa parlemen menolak pembahasan RUU Perampasan Aset. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan RUU itu justru sedang dipercepat dan tetap menjadi prioritas.

Pembahasan berjalan cepat

Habiburokhman menegaskan Komisi III berkomitmen menyelesaikan rancangan undang-undang tersebut. Proses penyusunan berlangsung intensif dan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Jadi tidak benar, ada hoaks di media massa. Kebanyakan dari akun anonim mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset

Menurutnya, Komisi III bekerja cepat untuk menghasilkan aturan yang komprehensif. "Kami gaspol pakai turbo untuk melakukan pembentukan UU Perampasan Aset ini," ujar Habiburokhman.

RDPU dan partisipasi publik

Pada Senin, 13 Juli 2026, Komisi III kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Forum dihadiri pakar serta perwakilan mahasiswa untuk menyerap masukan substansial.

Hingga saat ini, kata Habiburokhman, sebanyak 24 elemen masyarakat telah diundang dalam rangkaian pembahasan. Dalam sisa masa sidang, Komisi III juga akan menghadirkan delapan narasumber tambahan, termasuk perwakilan Perhimpunan Advokat Indonesia.

  • Akademisi dan pakar hukum
  • Organisasi nonpemerintah (NGO)
  • Perwakilan mahasiswa dan praktisi hukum
  • Peradi sebagai asosiasi advokat

Posisi RUU di Prolegnas dan jadwal selanjutnya

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Martin Manurung, juga menepis isu penghapusan RUU dari daftar prioritas. Ia menyatakan RUU Perampasan Aset tetap tercantum dalam Prolegnas Prioritas 2026.

Tidak ada keputusan Rapat Paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026. RUU tersebut masih terdaftar di Prolegnas Prioritas 2026 dengan nomor urut enam sebagai usulan dari DPR RI

Martin menambahkan bahwa pembahasan terus berlangsung secara intensif. Komisi III melibatkan berbagai pihak demi merumuskan norma yang matang karena RUU ini menghadirkan aturan yang benar-benar baru dalam sistem hukum Indonesia.

Implikasi dan langkah ke depan

Kompleksitas materi RUU membuat pembahasan memerlukan waktu lebih lama dibandingkan perubahan undang-undang biasa. Namun Komisi III menegaskan akan melanjutkan proses hingga mencapai kesepakatan substantif.

Dengan rangkaian RDPU dan undangan terhadap puluhan elemen masyarakat, DPR berharap RUU Perampasan Aset dapat dirumuskan secara inklusif dan komprehensif sebelum akhir masa sidang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait