Nasional

Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026

Bagikan:
Ilustrasi rapat DPR membahas RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna DPR bulan Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan akan dipercepat sehingga RUU itu selesai dalam sisa masa sidang.

Jadwal dan alur pembahasan

Menurut Habiburokhman, waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah pengurangan masa reses. Dalam periode itu, Komisi III akan menyelesaikan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, serta pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.

"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi."

— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR

Penyerapan aspirasi publik

Komisi III berencana menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan publik secara masif. Pihaknya sudah mengadakan puluhan pertemuan dan kunjungan kerja untuk mengumpulkan pandangan berbagai elemen masyarakat.

  • 35 kali RDPU telah digelar
  • 3 kali kunjungan kerja ke daerah dilakukan untuk penyerapan aspirasi
  • Penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat masih dibuka

Habiburokhman menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat masih dapat mengajukan konsep secara tertulis karena waktu pembahasan semakin singkat.

Dukungan publik dan tujuan RUU

Menurut Ketua Komisi III, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Dukungan itu tidak lepas dari harapan agar RUU disusun cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.

"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat."

— Habiburokhman

Langkah berikutnya

Dengan jadwal yang ketat, Komisi III fokus menyelesaikan agenda administratif dan substantif. Jika tahapan harmonisasi dan pembahasan teknis berjalan lancar, RUU akan dibawa ke pengesahan tingkat pertama, lalu ke paripurna untuk pengesahan akhir pada Desember 2026.

Perampasan aset diharapkan menjadi instrumen hukum baru dalam upaya pemberantasan korupsi, namun pemerintah dan parlemen diingatkan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait