Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Komisi III DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat pada rapat paripurna DPR bulan Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan proses pembahasan akan dipercepat sehingga RUU itu selesai dalam sisa masa sidang.
Jadwal dan alur pembahasan
Menurut Habiburokhman, waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah pengurangan masa reses. Dalam periode itu, Komisi III akan menyelesaikan harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan DIM, serta pengesahan tingkat pertama hingga pengesahan tingkat kedua di paripurna.
"Jika dihitung waktu efektif masa sidang DPR, setelah dipotong masa reses. Berarti pembahasan RUU Perampasan Aset ini cuma membutuhkan waktu sekitar delapan minggu lagi."
— Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR
Penyerapan aspirasi publik
Komisi III berencana menggelar rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyerap masukan publik secara masif. Pihaknya sudah mengadakan puluhan pertemuan dan kunjungan kerja untuk mengumpulkan pandangan berbagai elemen masyarakat.
- 35 kali RDPU telah digelar
- 3 kali kunjungan kerja ke daerah dilakukan untuk penyerapan aspirasi
- Penerimaan masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat masih dibuka
Habiburokhman menegaskan masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat masih dapat mengajukan konsep secara tertulis karena waktu pembahasan semakin singkat.
Dukungan publik dan tujuan RUU
Menurut Ketua Komisi III, mayoritas masyarakat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset. Dukungan itu tidak lepas dari harapan agar RUU disusun cermat untuk mencegah potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum.
"Sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU Perampasan Aset, masyarakat juga mendukung agar RUU Perampasan Aset disusun secara cermat."
— Habiburokhman
Langkah berikutnya
Dengan jadwal yang ketat, Komisi III fokus menyelesaikan agenda administratif dan substantif. Jika tahapan harmonisasi dan pembahasan teknis berjalan lancar, RUU akan dibawa ke pengesahan tingkat pertama, lalu ke paripurna untuk pengesahan akhir pada Desember 2026.
Perampasan aset diharapkan menjadi instrumen hukum baru dalam upaya pemberantasan korupsi, namun pemerintah dan parlemen diingatkan untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak asasi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Gempa Susulan NTT Terus Bertambah, Catatan Capai 7.029 Kali
BMKG mencatat 7.029 gempa susulan di NTT hingga 25 Agustus 2026, termasuk 32 gempa di atas magnitudo 5 dan g...
BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 508,8
BMKG catat 2.193 titik panas di Sumatra; Pekanbaru diselimuti kabut asap dan PM2.5 mencapai 508,8 µg/m3 sehi...
Kemensos dan Relawan Beri Layanan Psikososial untuk Korban Gempa Sikka
Kemensos dan relawan aktifkan layanan dukungan psikososial sejak hari ketiga pengungsian gempa Sikka, priori...
Bapanas Perkuat Edukasi Gizi dan Gerakan Anti-Boros di Sekolah
Bapanas dan SEAMEO RECFON memperkuat edukasi gizi di sekolah lewat GENIUS dan NGTS untuk membentuk kebiasaan...
Retakan 100 Meter Muncul di Bibir Kawah Gunung Kelimutu Usai Gempa 7,7
Retakan 100 meter ditemukan di bibir Kawah I Gunung Kelimutu pasca gempa 15 Agustus 2026; warga diminta menj...
Idrus Marham: Dorong Kepemimpinan Pembaruan di Muktamar NU 2026
Idrus Marham mendorong kepemimpinan pembaruan PBNU menjelang Muktamar ke-35 di Jombang (27–31 Agustus 2026);...