DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan
DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III dan tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.
Pembahasan dan jadwal kegiatan
Saan menjelaskan Komisi III secara berkala menggelar rapat dengar pendapat umum dan public hearing untuk menyerap masukan. Proses ini menurutnya menegaskan bahwa RUU belum ditolak dan pembahasan berjalan sesuai mekanisme DPR.
"RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III. Jadi tidak benar jika disebut DPR menolak pembahasannya,"
Keselarasan DPR dan pemerintah
Saan juga membantah anggapan bahwa DPR berseberangan dengan pemerintah terkait RUU tersebut. Ia menegaskan DPR sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan aturan ini.
"Kami tetap berkomitmen memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi. Termasuk melalui pembahasan RUU Perampasan Aset,"
Prinsip kehati-hatian dalam penyusunan aturan
Anggota Komisi III Martin Tumbelaka mengingatkan bahwa RUU harus disusun dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar regulasi memberi rasa keadilan dan tidak bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia.
"Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada. Termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia,"
Martin menekankan regulasi yang terburu-buru berisiko menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia juga mencatat potensi dampak luas penyitaan aset terhadap kegiatan perusahaan, ekonomi, dan nasib pekerja.
Proses konsultasi dan pihak yang dilibatkan
Komisi III disebut masih menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya naskah RUU. Langkah ini dimaksudkan agar aturan nanti benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak dan kepastian usaha.
- Akademisi
- Advokat
- Pakar hukum
- Elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait
Dengan rangkaian RDPU dan public hearing yang terus berjalan, Komisi III diharapkan menyelesaikan pembahasan secara komprehensif. Pembahasan yang berhati-hati juga dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum dan mengurangi risiko dampak sosial-ekonomi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...