Nasional

DPR Tegaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset Tetap Berjalan

Bagikan:
Ruang sidang parlemen DPR tempat pembahasan RUU berlangsung

DPR memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset masih berlangsung di Komisi III dan tetap masuk Prolegnas Prioritas 2026, kata Wakil Ketua DPR Saan Mustopa di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 14 Juli 2026.

Pembahasan dan jadwal kegiatan

Saan menjelaskan Komisi III secara berkala menggelar rapat dengar pendapat umum dan public hearing untuk menyerap masukan. Proses ini menurutnya menegaskan bahwa RUU belum ditolak dan pembahasan berjalan sesuai mekanisme DPR.

"RUU Perampasan Aset masih dalam proses pembahasan di DPR melalui Komisi III. Jadi tidak benar jika disebut DPR menolak pembahasannya,"

Keselarasan DPR dan pemerintah

Saan juga membantah anggapan bahwa DPR berseberangan dengan pemerintah terkait RUU tersebut. Ia menegaskan DPR sejalan dengan komitmen pemerintah memperkuat upaya pemberantasan korupsi melalui penyusunan aturan ini.

"Kami tetap berkomitmen memperkuat upaya-upaya pemberantasan korupsi. Termasuk melalui pembahasan RUU Perampasan Aset,"

Prinsip kehati-hatian dalam penyusunan aturan

Anggota Komisi III Martin Tumbelaka mengingatkan bahwa RUU harus disusun dengan prinsip kehati-hatian. Tujuannya agar regulasi memberi rasa keadilan dan tidak bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia.

"Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada. Termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia,"

Martin menekankan regulasi yang terburu-buru berisiko menimbulkan tumpang tindih aturan. Ia juga mencatat potensi dampak luas penyitaan aset terhadap kegiatan perusahaan, ekonomi, dan nasib pekerja.

Proses konsultasi dan pihak yang dilibatkan

Komisi III disebut masih menghimpun masukan dari berbagai pihak untuk memperkaya naskah RUU. Langkah ini dimaksudkan agar aturan nanti benar-benar menjawab kebutuhan penegakan hukum tanpa mengabaikan perlindungan hak dan kepastian usaha.

  • Akademisi
  • Advokat
  • Pakar hukum
  • Elemen masyarakat dan pemangku kepentingan terkait

Dengan rangkaian RDPU dan public hearing yang terus berjalan, Komisi III diharapkan menyelesaikan pembahasan secara komprehensif. Pembahasan yang berhati-hati juga dimaksudkan untuk memastikan kepastian hukum dan mengurangi risiko dampak sosial-ekonomi.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait