Yusril: Penanganan Mantan Jampidsus Harus Transparan dan Objektif
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Pemimpin Khusus (Jampidsus) harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai kaidah hukum. Pernyataan itu disampaikan usai ia memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Inti pernyataan Yusril
Yusril meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.
Penanganan perkara ini memerlukan sikap ekstra hati-hati, dengan tetap berpegang teguh pada kaidah hukum pemberantasan korupsi. Jaksa wajib menjaga objektivitas selama proses penyidikan lanjutan.
Kebutuhan transparansi dan kepatuhan aturan
Yusril menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan. Ia mengingatkan agar proses berjalan profesional dan berkeadilan tanpa dipengaruhi status pejabat atau mantan pejabat.
Ini merupakan ujian yang berat bagi kita tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan. Jadi hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat.
Proses hukum dan kewenangan lembaga
Yusril menyebutkan bahwa saat ini penanganan kasus sudah berada pada tahap penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan. Ia meminta agar jaksa mematuhi semua aturan dalam melanjutkan proses penyidikan.
Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa sehingga harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini. Walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri.
Peran publik dan pengawasan
Lebih jauh, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum sehingga berjalan objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlakuan setara di hadapan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan.
Dengan menempatkan due process dan transparansi sebagai fokus, Yusril berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bekerja tanpa pandang bulu. Proses selanjutnya di kejaksaan akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemendag Selaraskan Program Ekspor Jawa–Sumatra Berdasarkan Potensi Daerah
Kemendag selaraskan program ekspor Jawa–Sumatra lewat forum daring 27 Agustus 2026, mengedepankan sinergi da...
Mentrans Salurkan Rp200 Juta Rehabilitasi Sekolah Terdampak Gempa NTT
Kementerian Transmigrasi salurkan Rp200 juta untuk rehabilitasi MI Al-Ikhtiar di Manggarai Barat pascagempa...
Prabowo Terima Ramos-Horta di Istana Merdeka
Presiden Prabowo menerima Presiden Timor Leste Jose Ramos-Horta di Istana Merdeka, 28 Agustus 2026, untuk me...
Danantara Housing Expo 2026 Tawarkan 120 Ribu Hunian Perkuat Program 3 Juta Rumah
Danantara Housing Expo 2026 menawarkan hingga 120.000 unit hunian dan berbagai skema pembiayaan untuk memper...
Ridho Rahmadi Mundur, Ansufri Sambo Jadi Plt Ketum Partai Ummat
Ridho Rahmadi mundur sebagai Ketum DPP Partai Ummat; Majelis Syura tunjuk Ansufri Idrus Sambo sebagai Plt un...
Pertamina Patra Niaga: Infrastruktur dan Distribusi B50 Siap
Pertamina Patra Niaga menyatakan infrastruktur B50 siap, meliputi penerimaan FAME, pencampuran, penyimpanan,...