Yusril: Penanganan Mantan Jampidsus Harus Transparan dan Objektif
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Pemimpin Khusus (Jampidsus) harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai kaidah hukum. Pernyataan itu disampaikan usai ia memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.
Inti pernyataan Yusril
Yusril meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.
Penanganan perkara ini memerlukan sikap ekstra hati-hati, dengan tetap berpegang teguh pada kaidah hukum pemberantasan korupsi. Jaksa wajib menjaga objektivitas selama proses penyidikan lanjutan.
Kebutuhan transparansi dan kepatuhan aturan
Yusril menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan. Ia mengingatkan agar proses berjalan profesional dan berkeadilan tanpa dipengaruhi status pejabat atau mantan pejabat.
Ini merupakan ujian yang berat bagi kita tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan. Jadi hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat.
Proses hukum dan kewenangan lembaga
Yusril menyebutkan bahwa saat ini penanganan kasus sudah berada pada tahap penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan. Ia meminta agar jaksa mematuhi semua aturan dalam melanjutkan proses penyidikan.
Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa sehingga harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini. Walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri.
Peran publik dan pengawasan
Lebih jauh, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum sehingga berjalan objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlakuan setara di hadapan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan.
Dengan menempatkan due process dan transparansi sebagai fokus, Yusril berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bekerja tanpa pandang bulu. Proses selanjutnya di kejaksaan akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...