Nasional

Yusril: Penanganan Mantan Jampidsus Harus Transparan dan Objektif

Bagikan:
Menko Yusril berbicara soal penegakan hukum dan integritas ASN di IPDN Sumedang 13 Juli 2026

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan penanganan perkara mantan Jaksa Pemimpin Khusus (Jampidsus) harus berlangsung secara transparan, objektif, dan sesuai kaidah hukum. Pernyataan itu disampaikan usai ia memberikan kuliah umum di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Jawa Barat, pada Senin, 13 Juli 2026.

Inti pernyataan Yusril

Yusril meminta aparat penegak hukum menjaga objektivitas dalam setiap tahapan proses hukum. Menurutnya, langkah ini penting untuk mempertahankan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan upaya pemberantasan korupsi.

Penanganan perkara ini memerlukan sikap ekstra hati-hati, dengan tetap berpegang teguh pada kaidah hukum pemberantasan korupsi. Jaksa wajib menjaga objektivitas selama proses penyidikan lanjutan.

Kebutuhan transparansi dan kepatuhan aturan

Yusril menegaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum wajib menjalankan kewenangannya sesuai peraturan. Ia mengingatkan agar proses berjalan profesional dan berkeadilan tanpa dipengaruhi status pejabat atau mantan pejabat.

Ini merupakan ujian yang berat bagi kita tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan. Jadi hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat.

Proses hukum dan kewenangan lembaga

Yusril menyebutkan bahwa saat ini penanganan kasus sudah berada pada tahap penyerahan dari kepolisian kepada kejaksaan. Ia meminta agar jaksa mematuhi semua aturan dalam melanjutkan proses penyidikan.

Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa sehingga harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini. Walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri.

Peran publik dan pengawasan

Lebih jauh, Yusril mengajak masyarakat untuk mengawal proses hukum sehingga berjalan objektif dan berlandaskan aturan yang berlaku. Ia menekankan bahwa perlakuan setara di hadapan hukum adalah prinsip dasar yang harus ditegakkan.

Dengan menempatkan due process dan transparansi sebagai fokus, Yusril berharap penanganan kasus ini dapat menjadi contoh bagaimana penegakan hukum bekerja tanpa pandang bulu. Proses selanjutnya di kejaksaan akan menjadi penentu kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait