Nasional

Komisi III Gelar 35 RDPU, RUU Perampasan Aset Ditargetkan 2026

Bagikan:
Rapat Komisi III DPR bahas RUU Perampasan Aset di Jakarta

Komisi III DPR RI telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Ketua Komisi III Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026 di Jakarta. Penyerapan aspirasi juga dilakukan lewat tiga kunjungan kerja dan puluhan masukan tertulis dari masyarakat. Komisi menargetkan pengesahan tingkat akhir RUU itu pada rapat paripurna Desember 2026.

Progres penyerapan aspirasi

Menurut Habiburokhman, serangkaian 35 RDPU telah membuat peta pandangan publik relatif lengkap. Dia menyatakan proses penyerapan aspirasi mendekati maksimal karena beragam pandangan masyarakat telah terpetakan. Komisi juga menerima banyak masukan tertulis dari organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan.

Jadwal dan tahapan pembahasan

Waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah pengurangan masa reses. Dalam periode ini Komisi III merencanakan sejumlah tahapan inti sebelum pengesahan akhir.

  • Harmonisasi naskah RUU
  • Rapat kerja dengan pemerintah
  • Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
  • Pengesahan tingkat pertama dan kemudian pengesahan tingkat kedua di paripurna

Habiburokhman merangkum rencana kerja itu secara gamblang:

"Dalam delapan minggu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."

Respons pimpinan DPR

Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan hati-hati. Ia menekankan agar regulasi itu tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat.

"RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat,"

Sari menambahkan bahwa proses penyerapan dilakukan melalui RDPU sebagai bentuk meaningful participation, bukan untuk memperlambat pengesahan.

Akses dan kontribusi publik

Ketua Komisi III meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk mengirimkan masukan secara tertulis. Ia menegaskan, waktu pembahasan semakin terbatas sehingga kontribusi tertulis akan lebih mudah ditindaklanjuti.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Dengan jadwal delapan minggu untuk harmonisasi dan pembahasan DIM, fokus Komisi III kini pada finalisasi substansi RUU. Jika proses berjalan sesuai rencana, pembahasan intensif pada tingkat komisi akan menentukan bentuk akhir aturan sebelum dibawa ke paripurna Desember 2026.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait