Komisi III Gelar 35 RDPU, RUU Perampasan Aset Ditargetkan 2026
Komisi III DPR RI telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Ketua Komisi III Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026 di Jakarta. Penyerapan aspirasi juga dilakukan lewat tiga kunjungan kerja dan puluhan masukan tertulis dari masyarakat. Komisi menargetkan pengesahan tingkat akhir RUU itu pada rapat paripurna Desember 2026.
Progres penyerapan aspirasi
Menurut Habiburokhman, serangkaian 35 RDPU telah membuat peta pandangan publik relatif lengkap. Dia menyatakan proses penyerapan aspirasi mendekati maksimal karena beragam pandangan masyarakat telah terpetakan. Komisi juga menerima banyak masukan tertulis dari organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Jadwal dan tahapan pembahasan
Waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah pengurangan masa reses. Dalam periode ini Komisi III merencanakan sejumlah tahapan inti sebelum pengesahan akhir.
- Harmonisasi naskah RUU
- Rapat kerja dengan pemerintah
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
- Pengesahan tingkat pertama dan kemudian pengesahan tingkat kedua di paripurna
Habiburokhman merangkum rencana kerja itu secara gamblang:
"Dalam delapan minggu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."
Respons pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan hati-hati. Ia menekankan agar regulasi itu tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat.
"RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat,"
Sari menambahkan bahwa proses penyerapan dilakukan melalui RDPU sebagai bentuk meaningful participation, bukan untuk memperlambat pengesahan.
Akses dan kontribusi publik
Ketua Komisi III meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk mengirimkan masukan secara tertulis. Ia menegaskan, waktu pembahasan semakin terbatas sehingga kontribusi tertulis akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan jadwal delapan minggu untuk harmonisasi dan pembahasan DIM, fokus Komisi III kini pada finalisasi substansi RUU. Jika proses berjalan sesuai rencana, pembahasan intensif pada tingkat komisi akan menentukan bentuk akhir aturan sebelum dibawa ke paripurna Desember 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo Luncurkan PLTS 100 GWp untuk Kemandirian Energi
Presiden Prabowo memulai groundbreaking PLTS 100 GWp di Jembrana pada 25 Agustus 2026 untuk kurangi ketergan...
Arifah Fauzi Salurkan Bantuan 30 Ton untuk Perempuan dan Anak Korban Gempa
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyalurkan bantuan 30 ton untuk perempuan dan anak korban gempa NTT di Labuan Baj...
Gempa Susulan NTT Terus Bertambah, Catatan Capai 7.029 Kali
BMKG mencatat 7.029 gempa susulan di NTT hingga 25 Agustus 2026, termasuk 32 gempa di atas magnitudo 5 dan g...
BMKG: Kabut Asap Selimuti Pekanbaru, PM2.5 Tembus 508,8
BMKG catat 2.193 titik panas di Sumatra; Pekanbaru diselimuti kabut asap dan PM2.5 mencapai 508,8 µg/m3 sehi...
Komisi III DPR Targetkan Pengesahan RUU Perampasan Aset Desember 2026
Komisi III DPR menargetkan RUU Perampasan Aset disahkan paling lambat pada paripurna Desember 2026, dengan s...
Kemensos dan Relawan Beri Layanan Psikososial untuk Korban Gempa Sikka
Kemensos dan relawan aktifkan layanan dukungan psikososial sejak hari ketiga pengungsian gempa Sikka, priori...