Komisi III Gelar 35 RDPU, RUU Perampasan Aset Ditargetkan 2026
Komisi III DPR RI telah menggelar 35 rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk pembahasan RUU Perampasan Aset, kata Ketua Komisi III Habiburokhman pada Selasa, 25 Agustus 2026 di Jakarta. Penyerapan aspirasi juga dilakukan lewat tiga kunjungan kerja dan puluhan masukan tertulis dari masyarakat. Komisi menargetkan pengesahan tingkat akhir RUU itu pada rapat paripurna Desember 2026.
Progres penyerapan aspirasi
Menurut Habiburokhman, serangkaian 35 RDPU telah membuat peta pandangan publik relatif lengkap. Dia menyatakan proses penyerapan aspirasi mendekati maksimal karena beragam pandangan masyarakat telah terpetakan. Komisi juga menerima banyak masukan tertulis dari organisasi masyarakat dan pemangku kepentingan.
Jadwal dan tahapan pembahasan
Waktu efektif pembahasan tersisa sekitar delapan minggu setelah pengurangan masa reses. Dalam periode ini Komisi III merencanakan sejumlah tahapan inti sebelum pengesahan akhir.
- Harmonisasi naskah RUU
- Rapat kerja dengan pemerintah
- Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM)
- Pengesahan tingkat pertama dan kemudian pengesahan tingkat kedua di paripurna
Habiburokhman merangkum rencana kerja itu secara gamblang:
"Dalam delapan minggu, Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat dengan pemerintah, pembahasan DIM, pengesahan tingkat pertama. Hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna di bulan Desember 2026."
Respons pimpinan DPR
Wakil Ketua DPR Sari Yuliati mengingatkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan hati-hati. Ia menekankan agar regulasi itu tidak berubah menjadi instrumen untuk menekan masyarakat.
"RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati. Tujuannya agar regulasi yang dihasilkan tidak menjadi instrumen kekuasaan untuk menekan masyarakat,"
Sari menambahkan bahwa proses penyerapan dilakukan melalui RDPU sebagai bentuk meaningful participation, bukan untuk memperlambat pengesahan.
Akses dan kontribusi publik
Ketua Komisi III meminta masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat untuk mengirimkan masukan secara tertulis. Ia menegaskan, waktu pembahasan semakin terbatas sehingga kontribusi tertulis akan lebih mudah ditindaklanjuti.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Dengan jadwal delapan minggu untuk harmonisasi dan pembahasan DIM, fokus Komisi III kini pada finalisasi substansi RUU. Jika proses berjalan sesuai rencana, pembahasan intensif pada tingkat komisi akan menentukan bentuk akhir aturan sebelum dibawa ke paripurna Desember 2026.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pemerintah Siapkan Pusat Rehabilitasi untuk Warga Binaan Narkotika
Pemerintah siapkan pusat rehabilitasi dan reedukasi bagi warga binaan pengguna narkotika untuk atasi overkap...
BMKG Waspadai Hujan Lebat, Petir, Angin Kencang 5-8 Okt
BMKG keluarkan peringatan dini hujan lebat, petir, dan angin kencang pada 5-8 Oktober 2026; waspadai empat w...
Prabowo Pimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap
Presiden Prabowo memimpin Parade HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, 5 Oktober 2026; melibatkan 3.378 personel...
HUT TNI ke-81: DPR Dorong Modernisasi Hadapi Perang Modern
DPR mendesak modernisasi alutsista dan peningkatan pelatihan TNI menjelang HUT ke-81, seiring anggaran 2027...
Dua Induk Badak Sumatera Bunting di Way Kambas, Harapan Konservasi
Dua induk badak sumatera, Ratu dan Delilah, dinyatakan bunting di Suaka Rhino Sumatra Way Kambas; pemantauan...
Prabowo Minta Bakom Gunakan Bahasa Sederhana dan Dengarkan Rakyat
Presiden Prabowo minta Bakom gunakan bahasa sederhana, jelaskan alasan kebijakan, dan dengarkan masukan masy...