Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh sebagai Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menyesuaikan dinamika hukum serta kelembagaan setelah hampir 20 tahun diberlakukan.
Putusan Baleg dan dasar revisi
Keputusan Baleg mengarahkan pembahasan RUU ke tahap usul inisiatif DPR. Menurut pimpinan Baleg, revisi akan tetap berpegang pada nilai-nilai filosofis yang melandasi undang-undang awal.
'Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut. Yaitu tentang adanya MoU Helsinki.' — Bob Hasan
Ruang lingkup perubahan
Perubahan yang diusulkan mencakup beberapa aspek pokok. Pertama, penguatan pelaksanaan otonomi khusus untuk memastikan kebijakan lokal berjalan efektif. Kedua, penataan kelembagaan adat dan aturan hukum adat agar selaras dengan praktik pemerintahan modern.
Ketiga, penguatan pemerintahan gampong sebagai unit pemerintahan terdekat masyarakat. Keempat, pengaturan teknis terkait penyusunan dan pelaksanaan qanun di tingkat daerah untuk meningkatkan kepastian hukum.
Mekanisme pembahasan dan jadwal
Baleg berharap pembahasan RUU ini segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini diperlukan agar proses legislasi berjalan sesuai tata kerja DPR dan peraturan pembentukan UU.
'Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus.' — Bob Hasan
Target Baleg adalah menyelesaikan pembahasan pada tahun ini, seiring momentum peringatan hampir 20 tahun berlakunya UU terkait.
Dampak dan prospek
Revisi ini dipandang sebagai kesempatan memperbarui kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, adat, serta masyarakat Aceh. Dengan pembaruan, diharapkan implementasi perdamaian dan tata kelola otonomi khusus lebih terjamin.
'Target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.' — Bob Hasan
Selanjutnya, pembahasan RUU akan melalui mekanisme konsultasi antarinstansi dan harmonisasi teknis. Hasil akhir revisi akan menentukan arah pelaksanaan otonomi Aceh dalam dekade mendatang.
Berita Terkait
Majelis Etik Bongkar Belasan Dugaan Pelanggaran Ketua Nonaktif Ombudsman
Majelis Etik Ombudsman ungkap belasan laporan dugaan pelanggaran terhadap Ketua nonaktif Hery Susanto; lapor...
BGN Larang Bangun Dapur MBG Sebelum Lolos Verifikasi
BGN melarang calon mitra membangun dapur MBG sebelum lolos verifikasi; pendaftaran via mitra.bgn.go.id dan t...
BGN Tutup Sementara Pendaftaran Mitra MBG untuk Validasi Data
BGN menutup sementara pendaftaran mitra MBG sejak 29 Mei 2026 untuk fokus validasi data nasional agar distri...
Murid Papua Apresiasi Bantuan Pendidikan untuk SMK Sorong
Murid SMK Negeri 1 Sorong berterima kasih atas bantuan pemerintah pusat, termasuk perpustakaan, toilet, dan...
Kemendikdasmen Salurkan 159 Hewan Kurban pada Iduladha 1447 H
Kemendikdasmen menyalurkan 159 hewan kurban ke 35 provinsi saat Iduladha 1447 H, dengan total daging sekitar...
Kemendikdasmen Tegaskan Penguatan Fondasi Pendidikan Bermutu
Kemendikdasmen perkuat fondasi pendidikan bermutu lewat revitalisasi 16.167 sekolah, distribusi 288.865 IFP,...