Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh sebagai Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menyesuaikan dinamika hukum serta kelembagaan setelah hampir 20 tahun diberlakukan.
Putusan Baleg dan dasar revisi
Keputusan Baleg mengarahkan pembahasan RUU ke tahap usul inisiatif DPR. Menurut pimpinan Baleg, revisi akan tetap berpegang pada nilai-nilai filosofis yang melandasi undang-undang awal.
'Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut. Yaitu tentang adanya MoU Helsinki.' — Bob Hasan
Ruang lingkup perubahan
Perubahan yang diusulkan mencakup beberapa aspek pokok. Pertama, penguatan pelaksanaan otonomi khusus untuk memastikan kebijakan lokal berjalan efektif. Kedua, penataan kelembagaan adat dan aturan hukum adat agar selaras dengan praktik pemerintahan modern.
Ketiga, penguatan pemerintahan gampong sebagai unit pemerintahan terdekat masyarakat. Keempat, pengaturan teknis terkait penyusunan dan pelaksanaan qanun di tingkat daerah untuk meningkatkan kepastian hukum.
Mekanisme pembahasan dan jadwal
Baleg berharap pembahasan RUU ini segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini diperlukan agar proses legislasi berjalan sesuai tata kerja DPR dan peraturan pembentukan UU.
'Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus.' — Bob Hasan
Target Baleg adalah menyelesaikan pembahasan pada tahun ini, seiring momentum peringatan hampir 20 tahun berlakunya UU terkait.
Dampak dan prospek
Revisi ini dipandang sebagai kesempatan memperbarui kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, adat, serta masyarakat Aceh. Dengan pembaruan, diharapkan implementasi perdamaian dan tata kelola otonomi khusus lebih terjamin.
'Target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.' — Bob Hasan
Selanjutnya, pembahasan RUU akan melalui mekanisme konsultasi antarinstansi dan harmonisasi teknis. Hasil akhir revisi akan menentukan arah pelaksanaan otonomi Aceh dalam dekade mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...