Baleg Setujui RUU Pemerintahan Aceh sebagai Inisiatif DPR
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan itu diambil untuk memperkuat pelaksanaan otonomi khusus Aceh dan menyesuaikan dinamika hukum serta kelembagaan setelah hampir 20 tahun diberlakukan.
Putusan Baleg dan dasar revisi
Keputusan Baleg mengarahkan pembahasan RUU ke tahap usul inisiatif DPR. Menurut pimpinan Baleg, revisi akan tetap berpegang pada nilai-nilai filosofis yang melandasi undang-undang awal.
'Hal-hal penting dalam RUU tentang Pemerintahan Aceh tentu untuk melangsungkan apa yang menjadi nilai-nilai filosofis terkait undang-undang tersebut. Yaitu tentang adanya MoU Helsinki.' — Bob Hasan
Ruang lingkup perubahan
Perubahan yang diusulkan mencakup beberapa aspek pokok. Pertama, penguatan pelaksanaan otonomi khusus untuk memastikan kebijakan lokal berjalan efektif. Kedua, penataan kelembagaan adat dan aturan hukum adat agar selaras dengan praktik pemerintahan modern.
Ketiga, penguatan pemerintahan gampong sebagai unit pemerintahan terdekat masyarakat. Keempat, pengaturan teknis terkait penyusunan dan pelaksanaan qanun di tingkat daerah untuk meningkatkan kepastian hukum.
Mekanisme pembahasan dan jadwal
Baleg berharap pembahasan RUU ini segera berlanjut setelah pemerintah mengirimkan Surat Presiden beserta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Langkah ini diperlukan agar proses legislasi berjalan sesuai tata kerja DPR dan peraturan pembentukan UU.
'Inti atau isi daripada Undang-Undang Pemerintahan Aceh itu lebih kepada bagaimana otonomi khusus.' — Bob Hasan
Target Baleg adalah menyelesaikan pembahasan pada tahun ini, seiring momentum peringatan hampir 20 tahun berlakunya UU terkait.
Dampak dan prospek
Revisi ini dipandang sebagai kesempatan memperbarui kerangka hukum yang mengatur hak dan kewajiban pemerintah daerah, adat, serta masyarakat Aceh. Dengan pembaruan, diharapkan implementasi perdamaian dan tata kelola otonomi khusus lebih terjamin.
'Target kita, insyaallah tahun ini bisa diselesaikan karena sudah memasuki masa 20 tahun sejak undang-undang tersebut berlaku.' — Bob Hasan
Selanjutnya, pembahasan RUU akan melalui mekanisme konsultasi antarinstansi dan harmonisasi teknis. Hasil akhir revisi akan menentukan arah pelaksanaan otonomi Aceh dalam dekade mendatang.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Prabowo: Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif, Tanpa Musuh
Prabowo tegaskan politik luar negeri bebas aktif di Harlah PKB: Indonesia nonblok, hormati semua negara, dan...
Prabowo Sindir LSM: 'Yang Gaji Lo Siapa?'
Presiden Prabowo menuding LSM pro-asing dan mempertanyakan sumber pendanaan dalam pidato Harla PKB, 23 Juli...
Pemerintah Kaji Pelarangan Vape Jika Dipakai untuk Narkoba
Pemerintah hanya mengkaji pelarangan vape yang dipakai untuk narkoba; DPR mendukung, keputusan menunggu hasi...
Pameran Foto 'Belajar Tanpa Batas' Perkuat Literasi Sekolah Rakyat
Pameran foto "Belajar Tanpa Batas" (21–25 Juli 2026, TIM) memaparkan peran Sekolah Rakyat dan fotografi untu...
Pertagas Ajak 25 Siswa Jelajahi Ikon Jakarta di Hari Anak Nasional
Pertagas menggelar Jakarta Discovery Day pada 23 Juli 2026, membawa 25 siswa SD keliling ikon Jakarta untuk...
Purbaya: Pemerintah Kecualikan Empat Negara dari Aturan DHE SDA
Purbaya menyebut empat negara dikecualikan dari kewajiban DHE SDA karena perjanjian bilateral dan investasi...