Nasional

Ombudsman Minta Perlindungan Publik dalam RUU Ekonomi Syariah

Bagikan:
Ombudsman dorong perlindungan masyarakat pada RUU Ekonomi Syariah

Ombudsman RI mendesak penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah pada Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Jakarta untuk menekankan bahwa sektor ekonomi syariah menyentuh layanan publik seperti perbankan dan dunia usaha, sehingga membutuhkan standar pelayanan yang jelas.

Mengapa perlindungan menjadi fokus

Rahmadi menjelaskan bahwa sejumlah bidang dalam ekonomi syariah termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Karena itu, RUU perlu memastikan perlindungan warga yang menerima layanan. Jika tidak, risiko pelanggaran hak dan ketidakadilan akan semakin meningkat.

Standar pelayanan yang harus dijamin

Ombudsman menekankan beberapa aspek standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan ekonomi syariah. Standar ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan menjamin kualitas layanan secara menyeluruh.

  • Transparansi informasi mengenai akad, biaya, dan risiko layanan.
  • Keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
  • Kemudahan akses layanan dan pelayanan tepat waktu.
  • Perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap semua kelompok.
  • Mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan yang efektif.

Karena itu, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur, akuntabel. Dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat

Perlindungan bagi kelompok rentan

Ombudsman mengingatkan khususnya perlindungan bagi kelompok rentan dan masyarakat kecil. Rahmadi menilai kelompok tersebut sering berada pada posisi kurang menguntungkan saat berhadapan dengan institusi layanan.

Perlindungan tersebut harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan institusi layanan

Kebutuhan kelembagaan dan koordinasi

Selain standar layanan, Ombudsman juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi syariah. Diperlukan koordinasi antarinstansi yang terintegrasi untuk mengharmonisasikan kebijakan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dalam satu ekosistem yang efektif.

Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat

Status RUU dan langkah selanjutnya

Saat ini RUU Ekonomi Syariah masih dalam proses legislasi di DPR RI dan belum masuk daftar prioritas pembahasan. Ombudsman berharap pembuat kebijakan memasukkan aspek perlindungan masyarakat sebagai bagian inti dari pembahasan selanjutnya.

Dengan memasukkan ketentuan perlindungan yang konkret, RUU dapat memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik berbasis ekonomi syariah dan memberikan jaminan hukum bagi penerima layanan.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait