Ombudsman Minta Perlindungan Publik dalam RUU Ekonomi Syariah
Ombudsman RI mendesak penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah pada Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Jakarta untuk menekankan bahwa sektor ekonomi syariah menyentuh layanan publik seperti perbankan dan dunia usaha, sehingga membutuhkan standar pelayanan yang jelas.
Mengapa perlindungan menjadi fokus
Rahmadi menjelaskan bahwa sejumlah bidang dalam ekonomi syariah termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Karena itu, RUU perlu memastikan perlindungan warga yang menerima layanan. Jika tidak, risiko pelanggaran hak dan ketidakadilan akan semakin meningkat.
Standar pelayanan yang harus dijamin
Ombudsman menekankan beberapa aspek standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan ekonomi syariah. Standar ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan menjamin kualitas layanan secara menyeluruh.
- Transparansi informasi mengenai akad, biaya, dan risiko layanan.
- Keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Kemudahan akses layanan dan pelayanan tepat waktu.
- Perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap semua kelompok.
- Mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan yang efektif.
Karena itu, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur, akuntabel. Dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat
Perlindungan bagi kelompok rentan
Ombudsman mengingatkan khususnya perlindungan bagi kelompok rentan dan masyarakat kecil. Rahmadi menilai kelompok tersebut sering berada pada posisi kurang menguntungkan saat berhadapan dengan institusi layanan.
Perlindungan tersebut harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan institusi layanan
Kebutuhan kelembagaan dan koordinasi
Selain standar layanan, Ombudsman juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi syariah. Diperlukan koordinasi antarinstansi yang terintegrasi untuk mengharmonisasikan kebijakan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dalam satu ekosistem yang efektif.
Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat
Status RUU dan langkah selanjutnya
Saat ini RUU Ekonomi Syariah masih dalam proses legislasi di DPR RI dan belum masuk daftar prioritas pembahasan. Ombudsman berharap pembuat kebijakan memasukkan aspek perlindungan masyarakat sebagai bagian inti dari pembahasan selanjutnya.
Dengan memasukkan ketentuan perlindungan yang konkret, RUU dapat memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik berbasis ekonomi syariah dan memberikan jaminan hukum bagi penerima layanan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Yenny Wahid: Kebebasan Harus Bawa Kebahagiaan Bersama
Yenny Wahid mengatakan kebebasan harus menghasilkan kebahagiaan bersama dan tidak boleh merugikan orang lain...
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT ke-81 ke Hambalang
Presiden Prabowo mengundang petugas upacara HUT ke-81 ke Hambalang sebagai bentuk apresiasi dan pesan menjag...
Menhub Pastikan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran
Menhub Dudy Purwagandhi pastikan evaluasi menyeluruh keselamatan pelayaran pasca empat kecelakaan, tekan int...
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...
Mendagri Koordinasi Percepatan Penanganan Dampak Gempa NTT
Mendagri Tito Karnavian terus koordinasi percepatan penanganan gempa NTT, fokus evakuasi, listrik, dan distr...
Mendagri Waspadai Gempa Susulan di NTT, Penanganan Dimulai di Pelabuhan
Mendagri Tito Karnavian mengingatkan potensi gempa susulan di NTT; Kementerian PU akan asesmen kerusakan di...