Ombudsman Minta Perlindungan Publik dalam RUU Ekonomi Syariah
Ombudsman RI mendesak penguatan perlindungan hak masyarakat dalam penyusunan RUU Ekonomi Syariah pada Rabu, 17 Juni 2026. Pernyataan ini disampaikan Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona di Jakarta untuk menekankan bahwa sektor ekonomi syariah menyentuh layanan publik seperti perbankan dan dunia usaha, sehingga membutuhkan standar pelayanan yang jelas.
Mengapa perlindungan menjadi fokus
Rahmadi menjelaskan bahwa sejumlah bidang dalam ekonomi syariah termasuk dalam ruang lingkup pelayanan publik sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009. Karena itu, RUU perlu memastikan perlindungan warga yang menerima layanan. Jika tidak, risiko pelanggaran hak dan ketidakadilan akan semakin meningkat.
Standar pelayanan yang harus dijamin
Ombudsman menekankan beberapa aspek standar pelayanan yang wajib dipenuhi oleh penyelenggara layanan ekonomi syariah. Standar ini dimaksudkan untuk melindungi konsumen dan menjamin kualitas layanan secara menyeluruh.
- Transparansi informasi mengenai akad, biaya, dan risiko layanan.
- Keterbukaan informasi yang mudah diakses masyarakat.
- Kemudahan akses layanan dan pelayanan tepat waktu.
- Perlakuan yang tidak diskriminatif terhadap semua kelompok.
- Mekanisme pengawasan dan penanganan pengaduan yang efektif.
Karena itu, penyelenggara layanan ekonomi syariah harus memenuhi standar pelayanan yang terukur, akuntabel. Dan berorientasi pada perlindungan hak masyarakat
Perlindungan bagi kelompok rentan
Ombudsman mengingatkan khususnya perlindungan bagi kelompok rentan dan masyarakat kecil. Rahmadi menilai kelompok tersebut sering berada pada posisi kurang menguntungkan saat berhadapan dengan institusi layanan.
Perlindungan tersebut harus mencakup kelompok rentan dan masyarakat kecil yang sering berada pada posisi kurang menguntungkan ketika berhadapan dengan institusi layanan
Kebutuhan kelembagaan dan koordinasi
Selain standar layanan, Ombudsman juga mendorong penguatan kelembagaan ekonomi syariah. Diperlukan koordinasi antarinstansi yang terintegrasi untuk mengharmonisasikan kebijakan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat dalam satu ekosistem yang efektif.
Dengan tata kelola yang baik, ekonomi syariah dapat berkembang secara lebih terintegrasi, adil, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat
Status RUU dan langkah selanjutnya
Saat ini RUU Ekonomi Syariah masih dalam proses legislasi di DPR RI dan belum masuk daftar prioritas pembahasan. Ombudsman berharap pembuat kebijakan memasukkan aspek perlindungan masyarakat sebagai bagian inti dari pembahasan selanjutnya.
Dengan memasukkan ketentuan perlindungan yang konkret, RUU dapat memperkuat kualitas tata kelola pelayanan publik berbasis ekonomi syariah dan memberikan jaminan hukum bagi penerima layanan.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...