DPR: Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
DPR melalui anggota Komisi VI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak bersifat parsial. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Herman menilai pembenahan menyeluruh diperlukan untuk menjawab persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
Konteks hukum dan urgensi revisi
Herman menyambut dimulainya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992. Ia mengingatkan ketidakpastian hukum berlangsung sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan undang‑undang lama sebagai landasan sementara. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan.
Pasal 33 UUD 1945 harus diintegrasikan
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu menolak pembahasan yang hanya menyorot satu ayat atau aspek tunggal. Ia meminta hubungan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 dipandang utuh, termasuk ayat (1) sampai ayat (4). Integrasi itu dinilai penting untuk menegaskan peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi.
Isu pengawasan dan dampak pada anggota koperasi
Herman menyoroti lemahnya pengawasan sebagai persoalan serius. Banyak aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat, sehingga pengawasan yang lemah berpotensi merugikan anggota. Kondisi ketidakpastian regulasi menurutnya telah memicu pelanggaran praktik perkoperasian.
Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah.
Rekomendasi pembahasan dan harapan
Herman meminta pembahasan RUU nantinya memperkuat pasal‑pasal krusial, terutama terkait pengawasan dan kepastian hukum. Ia berharap revisi akan menghasilkan regulasi yang kuat dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. Pembahasan komprehensif dinilai kunci untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi anggota koperasi.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendetail antara Komisi VI dan pemerintah untuk merumuskan norma yang saling terintegrasi. Jika berhasil, revisi diharapkan memberi kepastian hukum dan memperbaiki pengawasan terhadap praktek perkoperasian di seluruh Indonesia.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...