DPR: Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
DPR melalui anggota Komisi VI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak bersifat parsial. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Herman menilai pembenahan menyeluruh diperlukan untuk menjawab persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
Konteks hukum dan urgensi revisi
Herman menyambut dimulainya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992. Ia mengingatkan ketidakpastian hukum berlangsung sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan undang‑undang lama sebagai landasan sementara. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan.
Pasal 33 UUD 1945 harus diintegrasikan
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu menolak pembahasan yang hanya menyorot satu ayat atau aspek tunggal. Ia meminta hubungan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 dipandang utuh, termasuk ayat (1) sampai ayat (4). Integrasi itu dinilai penting untuk menegaskan peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi.
Isu pengawasan dan dampak pada anggota koperasi
Herman menyoroti lemahnya pengawasan sebagai persoalan serius. Banyak aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat, sehingga pengawasan yang lemah berpotensi merugikan anggota. Kondisi ketidakpastian regulasi menurutnya telah memicu pelanggaran praktik perkoperasian.
Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah.
Rekomendasi pembahasan dan harapan
Herman meminta pembahasan RUU nantinya memperkuat pasal‑pasal krusial, terutama terkait pengawasan dan kepastian hukum. Ia berharap revisi akan menghasilkan regulasi yang kuat dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. Pembahasan komprehensif dinilai kunci untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi anggota koperasi.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendetail antara Komisi VI dan pemerintah untuk merumuskan norma yang saling terintegrasi. Jika berhasil, revisi diharapkan memberi kepastian hukum dan memperbaiki pengawasan terhadap praktek perkoperasian di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...
FEB UIN Jakarta Kejar Akreditasi AACSB Menuju Sekolah Bisnis Global
FEB UIN Jakarta mempercepat persiapan akreditasi AACSB dengan inovasi S3 Perbankan Syariah dan target pening...
Yenny Wahid: Kebebasan Harus Bawa Kebahagiaan Bersama
Yenny Wahid mengatakan kebebasan harus menghasilkan kebahagiaan bersama dan tidak boleh merugikan orang lain...
Prabowo Undang Petugas Upacara HUT ke-81 ke Hambalang
Presiden Prabowo mengundang petugas upacara HUT ke-81 ke Hambalang sebagai bentuk apresiasi dan pesan menjag...
Menhub Pastikan Pembenahan Menyeluruh Keselamatan Pelayaran
Menhub Dudy Purwagandhi pastikan evaluasi menyeluruh keselamatan pelayaran pasca empat kecelakaan, tekan int...
Pemerintah Rencanakan Pemangkasan Kuota BBM Subsidi 2027
Pemerintah berencana memangkas kuota BBM subsidi menjadi 20,09 juta kl pada 2027, sambil menaikkan alokasi a...