DPR: Revisi UU Perkoperasian Harus Komprehensif, Tidak Parsial
DPR melalui anggota Komisi VI, Herman Khaeron, menegaskan revisi Undang‑Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian harus dilakukan secara komprehensif dan tidak bersifat parsial. Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja Komisi VI dengan Menteri Koperasi di Senayan, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2026. Herman menilai pembenahan menyeluruh diperlukan untuk menjawab persoalan yang selama ini membelit sektor koperasi.
Konteks hukum dan urgensi revisi
Herman menyambut dimulainya pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 25 Tahun 1992. Ia mengingatkan ketidakpastian hukum berlangsung sejak UU Nomor 17 Tahun 2012 dibatalkan Mahkamah Konstitusi, sehingga Indonesia kembali menggunakan undang‑undang lama sebagai landasan sementara. Menurutnya, kepastian hukum baru bagi koperasi sudah lama dinantikan.
Pasal 33 UUD 1945 harus diintegrasikan
Politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu menolak pembahasan yang hanya menyorot satu ayat atau aspek tunggal. Ia meminta hubungan norma dalam Pasal 33 UUD 1945 dipandang utuh, termasuk ayat (1) sampai ayat (4). Integrasi itu dinilai penting untuk menegaskan peran koperasi dalam perekonomian nasional.
Kalau kita mau berbicara Pasal 33 UUD 1945 berkaitan dengan eksistensi dan pembangunan perkoperasian nasional, ini tidak bisa parsial. Jangan hanya mengambil satu ayat saja, sementara ayat-ayat lainnya yang sangat relevan justru tidak diintegrasikan dalam pengaturan koperasi.
Isu pengawasan dan dampak pada anggota koperasi
Herman menyoroti lemahnya pengawasan sebagai persoalan serius. Banyak aktivitas usaha koperasi melibatkan dana masyarakat, sehingga pengawasan yang lemah berpotensi merugikan anggota. Kondisi ketidakpastian regulasi menurutnya telah memicu pelanggaran praktik perkoperasian.
Ketidakpastian ini telah membawa perkoperasian kepada titik nadir. Pelanggaran-pelanggaran dalam pelaksanaan perkoperasian terus berlangsung. Kita melihat banyak kasus yang terjadi karena perkoperasian kita berada dalam persimpangan, tidak ada kepastian, sementara pengawasannya sangat lemah.
Rekomendasi pembahasan dan harapan
Herman meminta pembahasan RUU nantinya memperkuat pasal‑pasal krusial, terutama terkait pengawasan dan kepastian hukum. Ia berharap revisi akan menghasilkan regulasi yang kuat dan mampu mengembalikan koperasi sebagai pilar utama perekonomian nasional sesuai amanat konstitusi. Pembahasan komprehensif dinilai kunci untuk memperbaiki tata kelola dan melindungi anggota koperasi.
Langkah selanjutnya adalah pembahasan lebih mendetail antara Komisi VI dan pemerintah untuk merumuskan norma yang saling terintegrasi. Jika berhasil, revisi diharapkan memberi kepastian hukum dan memperbaiki pengawasan terhadap praktek perkoperasian di seluruh Indonesia.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...
Kemenperin Gandeng Mahasiswa Kembangkan IKM Fesyen-Kriya
Kemenperin menggandeng mahasiswa melalui program Design Canvas & Design Maker 2026 untuk membantu IKM fesyen...
BGN Bongkar Potongan Rp1.500–Rp2.000 per Porsi MBG
BGN temukan potongan Rp1.500–Rp2.000 per porsi MBG yang menurunkan kualitas makanan; BGN ancam putus kerja s...
KM Virgo Ditarget Diangkat Oktober 2026
PT Virgo Karya menargetkan pengangkatan KM Virgo di Laut Jawa pada Oktober 2026 setelah komunikasi positif d...