RRI Ajukan Tambahan Anggaran Rp82,19 Miliar untuk Perluas Layanan
LPP RRI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp82,19 miliar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026. Usulan diajukan untuk memperluas layanan informasi publik nasional, khususnya menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana.
Rincian usulan dan tujuan
Direktur Utama RRI, Hendrasmo, mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk penguatan infrastruktur siaran. Salah satu rencana utama adalah pengadaan pemancar FM 3 kW yang akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis.
Menurut Hendrasmo, langkah ini bertujuan mengurangi blank spot siaran RRI dan memperluas akses informasi di wilayah 3T serta perbatasan. Target jangkauan siaran nasional ditetapkan mencapai 79 persen populasi Indonesia.
"Pengadaan pemancar ini untuk mengurangi blank spot siaran RRI. Sekaligus memperluas akses informasi di wilayah 3T dan perbatasan," kata Hendrasmo saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026.
Lokasi prioritas pengadaan pemancar
RRI menyebut beberapa daerah yang menjadi prioritas pemasangan pemancar, meliputi:
- Sorong
- Ambon
- Ranai
- Mamuju
- Nunukan
Penempatan pemancar di wilayah tersebut dianggap krusial karena karakter geografis dan kebutuhan informasi saat bencana.
Alokasi untuk gedung siaran luar negeri
Selain pengadaan pemancar, RRI mengusulkan anggaran sebesar Rp61 miliar untuk penyelesaian gedung siaran luar negeri. Dana ini direncanakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan interior bangunan agar operasional siaran luar negeri dapat berjalan lebih efisien.
RRI menilai penyelesaian proyek gedung akan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi dan edukasi publik melalui saluran internasional.
Kaitan dengan kebijakan nasional
Hendrasmo menegaskan bahwa penguatan infrastruktur siaran RRI sejalan dengan target RPJMN dan rencana strategis lembaga. Selain perluasan jangkauan, usulan anggaran juga dipandang mendukung sistem informasi kebencanaan nasional.
Usulan tambahan anggaran tersebut kini berada dalam pembahasan Komisi VII DPR RI. Jika disetujui, langkah ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai penyampai informasi publik terutama di wilayah terpencil dan saat tanggap darurat bencana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bendera Raksasa 10x5 m Dikibarkan di Muara Tujuh Sungai Subang
Bendera Merah Putih 10x5 meter dikibarkan di Muara Tujuh Sungai, Subang saat HUT RI ke-81 sambil mengkampany...
Menekraf Apresiasi Pameran SBY Art Community di TIM
Menekraf Teuku Riefky Harsya apresiasi pameran SBY Art Community di TIM (18–30 Agustus 2026) sebagai ruang k...
Perlinsos Digital: Bakom Sebut Pendaftaran Bansos dari 200 Hari Jadi 5 Menit
Bakom: uji coba Perlinsos Digital mempercepat pendaftaran bansos dari 200 hari menjadi sekitar lima menit, d...
Wamentrans Viva Yoga Ajak Bantu Korban Gempa NTT saat HUT RI ke-81
Wamentrans Viva Yoga mengajak semua pihak bantu korban gempa NTT saat perayaan HUT RI ke-81 dan menekankan s...
Kemenko PMK Prioritaskan Pemulihan Pendidikan Pascagempa NTT
Kemenko PMK memprioritaskan pemulihan layanan pendidikan pascagempa NTT, memaksimalkan gudang di Labuan Bajo...
512 Sekolah Terdampak Gempa Flores, Pembelajaran Beralih Daring
Sebanyak 512 sekolah di Flores terdampak gempa 7,7 pada 19 Agustus 2026; pembelajaran beralih daring dan ten...