RRI Ajukan Tambahan Anggaran Rp82,19 Miliar untuk Perluas Layanan
LPP RRI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp82,19 miliar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026. Usulan diajukan untuk memperluas layanan informasi publik nasional, khususnya menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana.
Rincian usulan dan tujuan
Direktur Utama RRI, Hendrasmo, mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk penguatan infrastruktur siaran. Salah satu rencana utama adalah pengadaan pemancar FM 3 kW yang akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis.
Menurut Hendrasmo, langkah ini bertujuan mengurangi blank spot siaran RRI dan memperluas akses informasi di wilayah 3T serta perbatasan. Target jangkauan siaran nasional ditetapkan mencapai 79 persen populasi Indonesia.
"Pengadaan pemancar ini untuk mengurangi blank spot siaran RRI. Sekaligus memperluas akses informasi di wilayah 3T dan perbatasan," kata Hendrasmo saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026.
Lokasi prioritas pengadaan pemancar
RRI menyebut beberapa daerah yang menjadi prioritas pemasangan pemancar, meliputi:
- Sorong
- Ambon
- Ranai
- Mamuju
- Nunukan
Penempatan pemancar di wilayah tersebut dianggap krusial karena karakter geografis dan kebutuhan informasi saat bencana.
Alokasi untuk gedung siaran luar negeri
Selain pengadaan pemancar, RRI mengusulkan anggaran sebesar Rp61 miliar untuk penyelesaian gedung siaran luar negeri. Dana ini direncanakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan interior bangunan agar operasional siaran luar negeri dapat berjalan lebih efisien.
RRI menilai penyelesaian proyek gedung akan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi dan edukasi publik melalui saluran internasional.
Kaitan dengan kebijakan nasional
Hendrasmo menegaskan bahwa penguatan infrastruktur siaran RRI sejalan dengan target RPJMN dan rencana strategis lembaga. Selain perluasan jangkauan, usulan anggaran juga dipandang mendukung sistem informasi kebencanaan nasional.
Usulan tambahan anggaran tersebut kini berada dalam pembahasan Komisi VII DPR RI. Jika disetujui, langkah ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai penyampai informasi publik terutama di wilayah terpencil dan saat tanggap darurat bencana.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenko PM: Kolaborasi Kunci Pemberdayaan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kemenko PM: kolaborasi pemilik lahan, local champion, dan pemerintah jadi kunci pemberdayaan UMKM dan ekonom...
Zulhas: Pangkas Aturan, RI Berhenti Impor 7 Komoditas Pangan
Zulhas: pemangkasan aturan dorong RI hentikan impor tujuh komoditas, naikkan penyerapan pupuk dan surplus be...
Gempa M 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Sejumlah Rumah Rusak
Gempa M 6,1 mengguncang Sumba Barat Daya pada 4 Okt 2026, merusak sejumlah rumah dan membuat warga batal ber...
APP Group Dorong Transfer Pengetahuan Antar Generasi Pekerja
APP Group mendorong transfer pengetahuan dari karyawan senior ke generasi muda melalui Long Service Award 20...
Kemenperin Dorong IKM Fesyen Baca Pasar lewat Design Canvas
Kemenperin mendorong IKM fesyen gunakan Design Canvas & Maker untuk menciptakan produk sesuai kebutuhan kons...
Basarnas Ungkap Risiko Penyelaman KM Virgo: Gelap & Kontaminasi
Basarnas sebut penyelaman di kecelakaan KM Virgo berisiko tinggi: visibilitas rendah, debris, kontaminasi, d...