RRI Ajukan Tambahan Anggaran Rp82,19 Miliar untuk Perluas Layanan
LPP RRI mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp82,19 miliar dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026. Usulan diajukan untuk memperluas layanan informasi publik nasional, khususnya menjangkau wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta daerah terdampak bencana.
Rincian usulan dan tujuan
Direktur Utama RRI, Hendrasmo, mengatakan tambahan anggaran diperlukan untuk penguatan infrastruktur siaran. Salah satu rencana utama adalah pengadaan pemancar FM 3 kW yang akan ditempatkan di beberapa lokasi strategis.
Menurut Hendrasmo, langkah ini bertujuan mengurangi blank spot siaran RRI dan memperluas akses informasi di wilayah 3T serta perbatasan. Target jangkauan siaran nasional ditetapkan mencapai 79 persen populasi Indonesia.
"Pengadaan pemancar ini untuk mengurangi blank spot siaran RRI. Sekaligus memperluas akses informasi di wilayah 3T dan perbatasan," kata Hendrasmo saat RDP dengan Komisi VII DPR RI, Rabu, 17 Juni 2026.
Lokasi prioritas pengadaan pemancar
RRI menyebut beberapa daerah yang menjadi prioritas pemasangan pemancar, meliputi:
- Sorong
- Ambon
- Ranai
- Mamuju
- Nunukan
Penempatan pemancar di wilayah tersebut dianggap krusial karena karakter geografis dan kebutuhan informasi saat bencana.
Alokasi untuk gedung siaran luar negeri
Selain pengadaan pemancar, RRI mengusulkan anggaran sebesar Rp61 miliar untuk penyelesaian gedung siaran luar negeri. Dana ini direncanakan untuk menyelesaikan pekerjaan fisik dan interior bangunan agar operasional siaran luar negeri dapat berjalan lebih efisien.
RRI menilai penyelesaian proyek gedung akan meningkatkan efektivitas penyampaian informasi dan edukasi publik melalui saluran internasional.
Kaitan dengan kebijakan nasional
Hendrasmo menegaskan bahwa penguatan infrastruktur siaran RRI sejalan dengan target RPJMN dan rencana strategis lembaga. Selain perluasan jangkauan, usulan anggaran juga dipandang mendukung sistem informasi kebencanaan nasional.
Usulan tambahan anggaran tersebut kini berada dalam pembahasan Komisi VII DPR RI. Jika disetujui, langkah ini diharapkan memperkuat peran RRI sebagai penyampai informasi publik terutama di wilayah terpencil dan saat tanggap darurat bencana.
Berita Terkait
DPR: Pengabdian Eks KSAL Achmad Sutjipto Layak Jadi Teladan
Mantan KSAL Laksamana (Purn) Achmad Sutjipto wafat 18 Juni 2026; DPR memuji pengabdiannya dan menilai layak...
Mensos Targetkan Sekolah Rakyat Tampung 400 Ribu Siswa pada 2029
Mensos Saifullah Yusuf menargetkan Sekolah Rakyat menampung lebih dari 400.000 siswa pada 2029, dari 45.000...
Korban Tewas Gempa Sulawesi Tengah Jadi Tiga, Ribuan Terdampak
Tiga orang tewas dan 6.412 jiwa terdampak gempa magnitudo 6,7 di Sulawesi Tengah pada 16 Juni 2026; ribuan r...
Kementerian PU: Jembatan Palu 1 dan 4 Aman Setelah Gempa
Kementerian PU memastikan Jembatan Palu 1 dan 4 aman dipakai setelah gempa 16 Juni 2026; tidak ditemukan ker...
Gempa M6,7 Guncang Sulawesi Tengah: Fakta, Dampak, dan Mitigasi
Gempa M6,7 mengguncang Sulawesi Tengah 16 Juni 2026; tak berpotensi tsunami namun menimbulkan kerusakan, pul...
Regenerasi Kepemimpinan TNI Diperkuat Lewat Sertijab Strategis
TNI melaksanakan sertijab strategis di Mabes TNI, Cilangkap pada 17 Juni 2026 sebagai bagian dari regenerasi...