Teknologi

Indonesia Usulkan LMK untuk Kumpulkan Royalti AI

Bagikan:
Ilustrasi pembayaran royalti dan kecerdasan buatan untuk karya berhak cipta

Jakarta. Pemerintah Indonesia sedang mengkaji pembentukan lembaga manajemen kolektif (LMK) yang akan mengumpulkan royalti dari perusahaan kecerdasan buatan (AI) yang menggunakan karya berhak cipta untuk melatih sistemnya. Rencana ini disampaikan oleh Hermansyah Siregar, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, dalam rapat dengan Komisi XIII DPR di Jakarta.

Latar belakang pemakaian data oleh AI

Hermansyah menjelaskan bahwa perusahaan AI melatih modelnya dengan mengumpulkan sejumlah besar konten dari internet, buku, musik, video, dan karya kreatif lain. Penggunaan karya tersebut tanpa izin, menurutnya, harus mendapat otorisasi dari pemegang hak cipta.

Untuk mengilustrasikan tantangan praktik saat ini, Hermansyah menyatakan bahwa meminta izin satu per satu ke jutaan pencipta akan sulit dilaksanakan karena perkembangan AI sangat cepat.

"Jika perusahaan harus meminta izin secara individual dari setiap pemegang hak cipta, itu akan sulit karena dinamika perkembangan AI bergerak sangat cepat."

Skema LMK dan mekanisme pembayaran royalti

Di bawah skema yang diusulkan, perusahaan AI tidak lagi menegosiasikan izin langsung dengan tiap pencipta. Sebagai gantinya, perusahaan akan membayar royalti kepada satu collective management organization (LMK), yang kemudian mendistribusikan pembayaran kepada para kreator.

"LMK nantinya akan menyalurkan royalti kepada para pencipta," kata Hermansyah.

Model ini dirancang untuk menyederhanakan proses administrasi dan memastikan bahwa kreator menerima kompensasi ketika karya mereka dipakai di luar penggunaan yang dibebaskan.

Pengecualian dan ruang lingkup izin

Hermansyah menyebutkan bahwa ada kemungkinan pengecualian untuk tujuan pendidikan, kesehatan, dan riset. Namun, penggunaan komersial atau yang berada di luar kategori tersebut tetap memerlukan lisensi dan pembayaran royalti.

"Misalnya, lagu, karya seni, dan konten kreatif lainnya harus dilisensikan, dan pencipta harus menerima royalti," ujarnya setelah pertemuan parlemen.

Kajian internasional dan langkah selanjutnya

Pemerintah akan memasukkan proposal ini dalam revisi Undang-Undang Hak Cipta 2014 yang sedang dikaji. Indonesia juga melakukan studi perbandingan terhadap praktik di Amerika Serikat, Uni Eropa, dan China untuk menyusun kerangka yang lebih matang.

"Karena ini isu baru, kami perlu studi komparatif dari negara-negara yang lebih matang menangani masalah ini," kata Hermansyah.

Pengaturan LMK untuk royalti AI bertujuan menjembatani perlindungan hak cipta dan kebutuhan pengembangan teknologi, sekaligus memastikan pencipta memperoleh kompensasi yang adil di era pemanfaatan data skala besar.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait