Aceh Bahas Revisi UUPA: Fokus Kewenangan dan Dana Otsus
JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/6). Pertemuan dipandu Direktur PDOD Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si.
Inti pembahasan: kewenangan dan fiskal
Diskusi mengerucut pada pokok revisi terkait kewenangan daerah dan aspek fiskal. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebut ada tujuh poin inti yang menjadi fokus pembahasan.
- Alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh
- Pengelolaan madrasah
- Pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria)
- Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
- Pengelolaan gampong
- Kewenangan migas dan minerba
- Kewenangan pemberian izin investasi dan usaha
"Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,"
Perbedaan pandangan antara Aceh dan Kemendagri
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), mengatakan secara umum ada kesamaan pandangan antara kedua tim. Namun, sejumlah isu masih menimbulkan perbedaan tafsir terkait batas-batas kewenangan.
"Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,"
Ampon Man menekankan bahwa tujuan revisi bukan untuk mengubah substansi UUPA, melainkan memastikan seluruh norma yang ada dapat diimplementasikan secara efektif.
Partisipasi kementerian dan delegasi Aceh
Pada pertemuan tersebut, Kemendagri menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari Pemerintah Aceh hadir antara lain Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si; Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Dekstro Alfa SH MH; Kepala Dinas ESDM, Asnawi, ST. M.SM; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Safrizal, S.STP, M.Ec.Dev; Kepala Dinas Perhubungan, T. Faisal, ST M.T; Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I M.Pd.I; dan Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, Nasri Djalal.
Selain itu, Pemerintah Aceh membawa sejumlah tenaga ahli seperti Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pembahasan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan interpretasi kewenangan dan mekanisme fiskal antara pemerintah pusat dan Aceh. Rangka kerja revisi akan berlanjut dalam pertemuan lanjutan dengan melibatkan teknis kementerian terkait agar perubahan dapat diimplementasikan tanpa mengubah substansi utama UUPA.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Pilkades Ledong Barat 7 Oktober: Dua Kandidat Berebut Kursi Kades
Pilkades Ledong Barat digelar 7 Oktober 2026 dengan dua kandidat: Ummi Marlina dan Wiludi. Warga berharap pe...
PKS Minta Penjelasan Menyeluruh soal R-APBD Medan 2027
Fraksi PKS DPRD Medan meminta penjelasan rinci atas proyeksi pendapatan, pengurangan belanja, dan kesiapan p...
MUI dan Pemkab Simalungun Perkuat Sinergi Jelang Hari Santri
Bupati Simalungun terima kunjungan MUI untuk perkuat sinergi; bahas Hari Santri dan pengukuhan pengurus MUI...
PDIP DPRD Medan Desak Pemko Tanggung Jawab Atasi Krisis Air
Fraksi PDIP DPRD Medan minta Pemko tanggung jawab atasi krisis air, segera tetapkan pejabat definitif, dan p...
Hilirisasi Bauksit: Proyek Smelter Mempawah dan Tantangan Energi
Indonesia mulai memproses bauksit di Mempawah untuk memperbesar kapasitas alumina dan membangun pabrik peleb...
FPRMI Aceh Gelar Diskusi Potensi Jerat Pidana dalam Jurnalistik
FPRMI Aceh menggelar diskusi 15 Okt di Banda Aceh membahas batas kebebasan pers, etika, dan potensi pidana d...