Aceh Bahas Revisi UUPA: Fokus Kewenangan dan Dana Otsus
JAKARTA – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri untuk membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/6). Pertemuan dipandu Direktur PDOD Kemendagri, Dr Sumule Tumbo, bersama Asisten I Setda Aceh, Drs. Syakir, M.Si.
Inti pembahasan: kewenangan dan fiskal
Diskusi mengerucut pada pokok revisi terkait kewenangan daerah dan aspek fiskal. Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr Nurlis Effendi, menyebut ada tujuh poin inti yang menjadi fokus pembahasan.
- Alokasi dan tata kelola Dana Otsus Aceh
- Pengelolaan madrasah
- Pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria)
- Pengelolaan pelabuhan dan bandar udara
- Pengelolaan gampong
- Kewenangan migas dan minerba
- Kewenangan pemberian izin investasi dan usaha
"Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,"
Perbedaan pandangan antara Aceh dan Kemendagri
Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA, Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), mengatakan secara umum ada kesamaan pandangan antara kedua tim. Namun, sejumlah isu masih menimbulkan perbedaan tafsir terkait batas-batas kewenangan.
"Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,"
Ampon Man menekankan bahwa tujuan revisi bukan untuk mengubah substansi UUPA, melainkan memastikan seluruh norma yang ada dapat diimplementasikan secara efektif.
Partisipasi kementerian dan delegasi Aceh
Pada pertemuan tersebut, Kemendagri menghadirkan perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait, termasuk Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dari Pemerintah Aceh hadir antara lain Kepala Bappeda Aceh, Dr. Ir. Zulkifli, M.Si; Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Drs. Muhammad Diwarsyah, M.Si; Plt. Kepala Biro Hukum, Dr. Dekstro Alfa SH MH; Kepala Dinas ESDM, Asnawi, ST. M.SM; Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Safrizal, S.STP, M.Ec.Dev; Kepala Dinas Perhubungan, T. Faisal, ST M.T; Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, S.Pd.I M.Pd.I; dan Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, Nasri Djalal.
Selain itu, Pemerintah Aceh membawa sejumlah tenaga ahli seperti Prof. Dr. Husni Jalil, Prof. Dr. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.
Dampak dan langkah selanjutnya
Pembahasan ini dimaksudkan untuk menyelaraskan interpretasi kewenangan dan mekanisme fiskal antara pemerintah pusat dan Aceh. Rangka kerja revisi akan berlanjut dalam pertemuan lanjutan dengan melibatkan teknis kementerian terkait agar perubahan dapat diimplementasikan tanpa mengubah substansi utama UUPA.
Berita Terkait
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...
Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 12,36 Gram di Warung Merbou
Polres Siantar menangkap RB (43) di warung Jalan Merbou, Kahean, 11 Juni; polisi menyita 12,36 gram ganja da...
Bapenda Medan Perluas Sosialisasi Aplikasi QRESTO ke Restoran
Bapenda Kota Medan memperluas sosialisasi aplikasi QRESTO untuk semua restoran guna mempercepat pembayaran d...
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 69 pejabat manajerial di Balai Kota pada 18 Juni sebagai bagian rotasi da...