Aceh Dorong Penguatan Dana Otsus dalam Revisi UUPA untuk Percepatan Pembangunan
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh menegaskan pentingnya penguatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dalam revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk mempercepat pembangunan dan menurunkan angka kemiskinan. Pernyataan itu disampaikan Sekretaris Daerah Aceh Muhammad Nasir pada Rabu, 17 Juni 2026, saat bertemu Komisi II DPR RI di Gedung Serbaguna Kantor Gubernur Aceh.
Pertemuan dan peserta
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung dan dihadiri tujuh anggota Komisi II. Hadir pula para bupati serta wali kota se-Aceh, dan pejabat Kantor Wilayah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN dari provinsi hingga kabupaten/kota.
Agenda utama adalah pembahasan rencana revisi UUPA yang dijadwalkan masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini, dengan fokus khusus pada pengaturan sektor pertanahan dan masa depan Dana Otsus.
Argumen Pemerintah Aceh soal Dana Otsus
Sekda Muhammad Nasir memaparkan bahwa Dana Otsus memberi kontribusi besar pada pemulihan Aceh pascakonflik dan pascatsunami. Menurutnya, efektivitas Otsus harus dinilai dengan mempertimbangkan kondisi awal Aceh yang berbeda dari provinsi lain.
"Dalam kurun waktu 18 tahun, angka kemiskinan Aceh turun sekitar 16 persen. Capaian ini tidak ditemukan di provinsi lain. Aceh memulai pembangunan dari kondisi yang sangat berat akibat konflik berkepanjangan dan bencana tsunami,"
— Muhammad Nasir, Sekda Aceh
Dampak, target, dan kebutuhan fiskal
Nasir menegaskan target Pemerintah Aceh menurunkan angka kemiskinan hingga 6 persen pada 2030, sejalan dengan arah pembangunan nasional. Untuk mencapai target itu, dia menilai dukungan regulasi lewat revisi UUPA sangat penting.
Ia menambahkan bahwa jika revisi disahkan tahun ini dan berlaku pada 2027 dengan alokasi Dana Otsus sebesar 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional, Aceh akan memiliki ruang fiskal lebih kuat untuk mempercepat pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Masalah pertanahan dan aspirasi daerah
Selain membahas Otsus, sejumlah bupati dan wali kota menyampaikan berbagai persoalan pertanahan yang mereka hadapi. Masukan itu diharapkan menjadi bahan penyempurnaan ketentuan pertanahan dalam revisi UUPA.
- Persoalan klaim dan sertifikasi lahan
- Kebutuhan harmonisasi data pertanahan antar kabupaten/kota
- Perlindungan hak masyarakat adat dan ruang kelola lokal
Pemerintah Aceh berharap aspirasi daerah menjadi perhatian dalam proses pembahasan regulasi. Tujuannya agar revisi UUPA tidak hanya mengatur aspek hukum, tetapi juga mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di seluruh wilayah Aceh.
Berita Terkait
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...
Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 12,36 Gram di Warung Merbou
Polres Siantar menangkap RB (43) di warung Jalan Merbou, Kahean, 11 Juni; polisi menyita 12,36 gram ganja da...
Bapenda Medan Perluas Sosialisasi Aplikasi QRESTO ke Restoran
Bapenda Kota Medan memperluas sosialisasi aplikasi QRESTO untuk semua restoran guna mempercepat pembayaran d...
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 69 pejabat manajerial di Balai Kota pada 18 Juni sebagai bagian rotasi da...