MPD Nagan Raya Dorong Peraturan Bupati untuk Jam Nol
NAGAN RAYA — Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya merekomendasikan peningkatan status pelaksanaan Jam Nol di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dari surat edaran menjadi Peraturan Bupati. Rekomendasi itu disampaikan pada Rabu (17/6) setelah hasil monitoring menunjukkan dampak positif pada satuan pendidikan.
Rekomendasi berdasarkan hasil monitoring
Ketua MPD Nagan Raya, Drs. H. Abdul Rani Cut, mengatakan pihaknya menilai pelaksanaan Jam Nol sudah memberi perubahan nyata pada budaya sekolah. Karena itu MPD mendorong Peraturan Bupati agar pelaksanaan kegiatan lebih baku dan berkelanjutan.
"Karena berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kegiatan Jam Nol ini sangat berdampak pada satuan pendidikan,"
Konsep dan durasi Jam Nol
Jam Nol adalah aktivitas kurikuler sebelum pelajaran utama dimulai. Menurut Abdul Rani Cut, periode ini biasanya berlangsung antara 30–45 menit sebelum jam pelajaran reguler.
Tujuannya untuk membentuk kebiasaan positif dan menyiapkan siswa serta guru memasuki jam belajar dengan lebih fokus dan disiplin.
Isi edaran dan bentuk kegiatan
Sejak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan surat edaran, kegiatan Jam Nol difokuskan pada penguatan literasi dan karakter. Edaran tersebut tercatat dengan nomor 100.3.4/912 untuk jenjang SD dan SMP.
- Penguatan literasi bahasa
- Numerasi
- Literasi budaya dan religi
- Literasi olahraga
- Gotong royong
"Sebuah sekolah yang mengawali harinya dengan aktivitas yang tidak hanya mengasah otak, tetapi juga membentuk karakter,"
Dampak pada rapor sekolah dan tindak lanjut
Abdul Rani Cut menyatakan pelaksanaan Jam Nol juga berdampak pada penilaian rapor sekolah yang berpengaruh pada rapor pendidikan kabupaten. Karena itu, MPD mendorong agar Jam Nol menjadi kebijakan yang diatur secara formal melalui Peraturan Bupati.
Dengan peraturan yang lebih kuat, MPD berharap pelaksanaan Jam Nol menjadi seragam, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Penutup: Rekomendasi MPD membuka peluang perubahan kebijakan pendidikan lokal. Jika Peraturan Bupati disahkan, sekolah akan memiliki payung hukum untuk memperkuat rutinitas pembelajaran pagi dan pengembangan karakter siswa.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DPRK Aceh Selatan Tahan Dukungan Usulan WPR Sampai Diverifikasi
DPRK Aceh Selatan menunda dukungan usulan WPR hingga Pemkab lakukan sosialisasi, persetujuan keuchik, dan ve...
Polwan Pematangsiantar Perketat Disiplin Jelang HUT ke-78
Polwan Polres Pematangsiantar gelar Gaktiblin pada 18 Agustus untuk tingkatkan disiplin dan profesionalisme...
Jenazah Anak 8 Tahun Ditemukan di Bawah Jembatan Sigagak
Jenazah Hidayah Sitanggang, anak 8 tahun yang hanyut di Bah Sosopan, ditemukan Rabu (19/8) di bawah jembatan...
UMSU Serahkan Smart Vineyard IoT dan Irigasi Surya di Deliserdang
UMSU serahkan Smart Vineyard berbasis IoT dan irigasi tetes tenaga surya kepada petani anggur di Deliserdang...
Polrestabes Medan Tangkap 3 Pelaku Jual Narkoba di Kafe
Polrestabes Medan menangkap tiga pelaku penjualan narkoba di kafe Jalan Darusalam, menyita dua bungkus vape...
FORMASSU-SMAM Mendesak Pemko Medan Segera Bantu Korban Puting Beliung
FORMASSU dan SMAM mendesak Pemko Medan segera melakukan pendataan dan menyalurkan bantuan darurat serta prog...