MPD Nagan Raya Dorong Peraturan Bupati untuk Jam Nol
NAGAN RAYA — Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kabupaten Nagan Raya merekomendasikan peningkatan status pelaksanaan Jam Nol di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) dari surat edaran menjadi Peraturan Bupati. Rekomendasi itu disampaikan pada Rabu (17/6) setelah hasil monitoring menunjukkan dampak positif pada satuan pendidikan.
Rekomendasi berdasarkan hasil monitoring
Ketua MPD Nagan Raya, Drs. H. Abdul Rani Cut, mengatakan pihaknya menilai pelaksanaan Jam Nol sudah memberi perubahan nyata pada budaya sekolah. Karena itu MPD mendorong Peraturan Bupati agar pelaksanaan kegiatan lebih baku dan berkelanjutan.
"Karena berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh Majelis Pendidikan Daerah (MPD) kegiatan Jam Nol ini sangat berdampak pada satuan pendidikan,"
Konsep dan durasi Jam Nol
Jam Nol adalah aktivitas kurikuler sebelum pelajaran utama dimulai. Menurut Abdul Rani Cut, periode ini biasanya berlangsung antara 30–45 menit sebelum jam pelajaran reguler.
Tujuannya untuk membentuk kebiasaan positif dan menyiapkan siswa serta guru memasuki jam belajar dengan lebih fokus dan disiplin.
Isi edaran dan bentuk kegiatan
Sejak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nagan Raya menerbitkan surat edaran, kegiatan Jam Nol difokuskan pada penguatan literasi dan karakter. Edaran tersebut tercatat dengan nomor 100.3.4/912 untuk jenjang SD dan SMP.
- Penguatan literasi bahasa
- Numerasi
- Literasi budaya dan religi
- Literasi olahraga
- Gotong royong
"Sebuah sekolah yang mengawali harinya dengan aktivitas yang tidak hanya mengasah otak, tetapi juga membentuk karakter,"
Dampak pada rapor sekolah dan tindak lanjut
Abdul Rani Cut menyatakan pelaksanaan Jam Nol juga berdampak pada penilaian rapor sekolah yang berpengaruh pada rapor pendidikan kabupaten. Karena itu, MPD mendorong agar Jam Nol menjadi kebijakan yang diatur secara formal melalui Peraturan Bupati.
Dengan peraturan yang lebih kuat, MPD berharap pelaksanaan Jam Nol menjadi seragam, terukur, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Nagan Raya.
Penutup: Rekomendasi MPD membuka peluang perubahan kebijakan pendidikan lokal. Jika Peraturan Bupati disahkan, sekolah akan memiliki payung hukum untuk memperkuat rutinitas pembelajaran pagi dan pengembangan karakter siswa.
Berita Terkait
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...
Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 12,36 Gram di Warung Merbou
Polres Siantar menangkap RB (43) di warung Jalan Merbou, Kahean, 11 Juni; polisi menyita 12,36 gram ganja da...
Bapenda Medan Perluas Sosialisasi Aplikasi QRESTO ke Restoran
Bapenda Kota Medan memperluas sosialisasi aplikasi QRESTO untuk semua restoran guna mempercepat pembayaran d...
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 69 pejabat manajerial di Balai Kota pada 18 Juni sebagai bagian rotasi da...