Nasional

KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Terbit Awal Juli 2026

Bagikan:
Ilustrasi pekerja outsourcing dan peraturan ketenagakerjaan

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing akan terbit awal Juli 2026. Pernyataan itu muncul setelah pembahasan antara KSPI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Tujuan revisi adalah memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja alih daya dan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.

Jadwal dan tujuan revisi

Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut revisi Permenaker itu sudah dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan difokuskan untuk membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya. Revisi ini dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.

Said Iqbal, dalam keterangan pers KSPI dan Partai Buruh di Jakarta pada 21 Juni 2026: Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau.

Ruang lingkup dan pengecualian pekerjaan

KSPI mengusulkan aturan baru dimulai dengan pelarangan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Namun, usulan itu masih memberi pengecualian untuk beberapa pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.

Empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan skema alih daya adalah:

  • Catering
  • Security
  • Cleaning service
  • Driver

Perlindungan hak pekerja outsourcing

Said menekankan revisi harus memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Hubungan kerja pekerja outsourcing harus memiliki kepastian hukum yang jelas supaya hak-hak normatif terpenuhi.

Hak tersebut meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, pengaturan jam kerja, dan upah lembur. Perbaikan aturan diharapkan mencegah praktik yang merugikan pekerja.

Respon pemerintah dan proses selanjutnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi regulasi outsourcing. Pemerintah telah menerima masukan dari pengusaha dan serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.

Yassierli menyatakan bahwa jika ada aspirasi untuk meninjau kembali, pemerintah siap melakukan peninjauan. Namun setiap perubahan harus melalui dialog sosial dengan seluruh pihak terkait.

Proses revisi yang dijanjikan awal Juli akan menentukan apakah pembatasan jenis pekerjaan berlangsung serta bagaimana perlindungan pekerja ditegakkan. Perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur ketenagakerjaan dan biaya operasional perusahaan, sehingga dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap krusial ke depan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait