KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Terbit Awal Juli 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing akan terbit awal Juli 2026. Pernyataan itu muncul setelah pembahasan antara KSPI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Tujuan revisi adalah memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja alih daya dan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Jadwal dan tujuan revisi
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut revisi Permenaker itu sudah dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan difokuskan untuk membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya. Revisi ini dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Said Iqbal, dalam keterangan pers KSPI dan Partai Buruh di Jakarta pada 21 Juni 2026: Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau.
Ruang lingkup dan pengecualian pekerjaan
KSPI mengusulkan aturan baru dimulai dengan pelarangan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Namun, usulan itu masih memberi pengecualian untuk beberapa pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan skema alih daya adalah:
- Catering
- Security
- Cleaning service
- Driver
Perlindungan hak pekerja outsourcing
Said menekankan revisi harus memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Hubungan kerja pekerja outsourcing harus memiliki kepastian hukum yang jelas supaya hak-hak normatif terpenuhi.
Hak tersebut meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, pengaturan jam kerja, dan upah lembur. Perbaikan aturan diharapkan mencegah praktik yang merugikan pekerja.
Respon pemerintah dan proses selanjutnya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi regulasi outsourcing. Pemerintah telah menerima masukan dari pengusaha dan serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Yassierli menyatakan bahwa jika ada aspirasi untuk meninjau kembali, pemerintah siap melakukan peninjauan. Namun setiap perubahan harus melalui dialog sosial dengan seluruh pihak terkait.
Proses revisi yang dijanjikan awal Juli akan menentukan apakah pembatasan jenis pekerjaan berlangsung serta bagaimana perlindungan pekerja ditegakkan. Perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur ketenagakerjaan dan biaya operasional perusahaan, sehingga dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap krusial ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rendi Dapat Kaki Palsu dari Kemensos, Harapan Baru di Gowa
Kemensos menyerahkan kaki palsu kepada Rendi, korban serangan buaya di Gowa, dalam Bakti Sosial Terintegrasi...
Komisi II Dorong Penguatan Infrastruktur dan Ekonomi Perbatasan
Komisi II DPR mendesak BNPP memperkuat pengelolaan perbatasan Indonesia–Timor Leste lewat layanan publik, ko...
Festival Anak Pancasila Perkuat Karakter Generasi Muda
Festival Anak Pancasila (21 Juni 2026) memperkuat karakter anak lewat seni, budaya, dan pengalaman kebangsaa...
Wapres Janjikan Kenaikan Status RSUD Perpetua Asmat Jadi Tipe C
Wapres Gibran meninjau RSUD Perpetua Asmat dan menjanjikan percepatan kenaikan status menjadi tipe C untuk m...
Prabowo Panggil Menteri Bahas Pengelolaan Aset Negara
Presiden Prabowo menerima Meninvest Rosan untuk membahas pengelolaan aset negara, percepatan transformasi BU...
Menteri PU Tinjau Infrastruktur Pascagempa Sulawesi Tengah
Menteri PU Dody Hanggodo meninjau infrastruktur pascagempa di Sigi, Sulteng, 21 Juni 2026 untuk memastikan j...