KSPI: Revisi Permenaker Outsourcing Terbit Awal Juli 2026
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang outsourcing akan terbit awal Juli 2026. Pernyataan itu muncul setelah pembahasan antara KSPI dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta. Tujuan revisi adalah memperjelas aturan penggunaan tenaga kerja alih daya dan mempertegas pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing.
Jadwal dan tujuan revisi
Said Iqbal, Presiden KSPI, menyebut revisi Permenaker itu sudah dibahas bersama Kementerian Ketenagakerjaan. Menurutnya, perubahan difokuskan untuk membatasi ruang lingkup pekerjaan yang dapat menggunakan skema alih daya. Revisi ini dimaksudkan memberi kepastian hukum bagi pekerja dan pemberi kerja.
Said Iqbal, dalam keterangan pers KSPI dan Partai Buruh di Jakarta pada 21 Juni 2026: Awal Juli akan keluar revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya. Ini janji Menaker ketika saya datang kepada beliau.
Ruang lingkup dan pengecualian pekerjaan
KSPI mengusulkan aturan baru dimulai dengan pelarangan penggunaan tenaga kerja outsourcing. Namun, usulan itu masih memberi pengecualian untuk beberapa pekerjaan tertentu sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Empat jenis pekerjaan penunjang yang diusulkan tetap dapat menggunakan skema alih daya adalah:
- Catering
- Security
- Cleaning service
- Driver
Perlindungan hak pekerja outsourcing
Said menekankan revisi harus memperkuat perlindungan bagi pekerja alih daya. Hubungan kerja pekerja outsourcing harus memiliki kepastian hukum yang jelas supaya hak-hak normatif terpenuhi.
Hak tersebut meliputi upah minimum, jaminan sosial, hak cuti, pengaturan jam kerja, dan upah lembur. Perbaikan aturan diharapkan mencegah praktik yang merugikan pekerja.
Respon pemerintah dan proses selanjutnya
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan pemerintah terbuka untuk mengevaluasi regulasi outsourcing. Pemerintah telah menerima masukan dari pengusaha dan serikat pekerja melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional.
Yassierli menyatakan bahwa jika ada aspirasi untuk meninjau kembali, pemerintah siap melakukan peninjauan. Namun setiap perubahan harus melalui dialog sosial dengan seluruh pihak terkait.
Proses revisi yang dijanjikan awal Juli akan menentukan apakah pembatasan jenis pekerjaan berlangsung serta bagaimana perlindungan pekerja ditegakkan. Perubahan ini berpotensi memengaruhi struktur ketenagakerjaan dan biaya operasional perusahaan, sehingga dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja tetap krusial ke depan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kementerian PU Kirim Bantuan Air Bersih untuk Pulau Palue
Kementerian PU mengirim satu mobil tangki 4.000 L dan 24 hidran umum untuk atasi kekeringan di enam desa Pul...
Susunan Acara HUT ke-81 TNI di Mabes Cilangkap, Rangkaian Lengkap
Puncak HUT ke-81 TNI berlangsung di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, meliputi upacara, penganugeraha...
BGN Aktifkan 480 Dapur SPPG, Total Capai 27.022 Unit
BGN mengaktifkan 480 dapur SPPG di 16 provinsi, menambah total jadi 27.022 unit, dengan fokus perluasan ke w...
Patrialis: Sengketa Pilpres 2024 Seharusnya Sudah Kedaluwarsa
Patrialis Akbar menilai permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan 2026 telah kedaluwarsa dan seharusnya...
45 Ucapan Rayakan HUT ke-81 TNI (5 Okt 2026)
Kumpulan 45 ucapan untuk menyambut HUT ke-81 TNI pada 5 Oktober 2026, siap dipakai sebagai caption dan pesan...
Rangkaian Lengkap HUT ke-81 TNI di Mabes TNI Cilangkap
Puncak HUT ke-81 TNI digelar di Mabes TNI Cilangkap pada 5 Oktober 2026, mencakup upacara, penganugerahan, s...