Kemenkes Dorong Reformasi JKN untuk Tingkatkan Layanan
Kementerian Kesehatan mendorong reformasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meningkatkan kualitas layanan peserta. Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Sunarto, saat konferensi pers di Kantor Kemenko PM, Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2026. Reformasi dianggap perlu karena JKN telah berjalan sejak 2014 dan memerlukan pembaruan agar layanan rawat inap dan rujukan lebih baik.
Fokus utama: penerapan KRIS dan pengaturan fasilitas
Salah satu langkah yang disiapkan pemerintah adalah penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kebijakan ini bertujuan mengatur jumlah tempat tidur dan standar fasilitas rawat inap untuk meningkatkan mutu perawatan peserta JKN di rumah sakit.
“Kita akan melakukan reformasi JKN dengan berbagai perbaikan, karena program ini telah berjalan cukup lama sejak 2014. Hingga 2026, JKN sudah cukup lama berjalan dan harus mendapat sentuhan perbaikan agar layanan semakin baik,”
Sunarto menekankan pengaturan fasilitas dan kapasitas ruang rawat sebagai langkah awal untuk memastikan peserta memperoleh pelayanan yang layak selama perawatan.
Perbaikan sistem rujukan dan penyesuaian tarif
Selain KRIS, reformasi mencakup perubahan pada mekanisme rujukan dan struktur tarif pelayanan kesehatan. Pemerintah merencanakan penerapan rujukan berbasis kompetensi sehingga pasien dirujuk sesuai kebutuhan klinis.
“Dalam sistem rujukan, nantinya akan diterapkan rujukan berbasis kompetensi sesuai kebutuhan pelayanan kesehatan peserta JKN. Untuk tarif, kita akan menyesuaikannya dengan pola layanan dan karakteristik penyakit tertentu,”
Penyesuaian tarif dimaksudkan agar fasilitas kesehatan menerima kompensasi yang lebih sesuai dengan pola penanganan penyakit tertentu, sehingga layanan dapat lebih efisien dan berkelanjutan.
Dukungan pemangku kepentingan
Kementerian Kesehatan mengajak berbagai pihak untuk mengawal proses reformasi. Dukungan serikat pekerja, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan BPJS Kesehatan dinilai penting untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan berpihak pada peningkatan layanan peserta.
“Pemerintah jelas akan mendengar masukan dari teman-teman semua. Akan dilakukan perbaikan jika masukan itu membawa regulasi ke arah yang jauh lebih baik,”
Sunarto berharap seluruh pemangku kepentingan aktif memberi masukan dan mengawal pelaksanaan kebijakan agar reformasi berlangsung berkelanjutan.
Implikasi dan langkah ke depan
Reformasi ini diarahkan untuk memperbaiki mutu layanan rawat inap, memperjelas jalur rujukan, dan menyesuaikan tarif agar lebih adil bagi fasilitas kesehatan. Seluruh proses akan membutuhkan koordinasi antarlembaga dan pemantauan agar tujuan peningkatan layanan peserta JKN tercapai.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
DWP Kaltim Sosialisasikan AD/ART untuk Samakan Persepsi Pengurus
DWP Kaltim menggelar sosialisasi AD/ART daring pada 15 September 2026 untuk menyamakan pemahaman pengurus da...
DWP Kemendikdasmen Perkuat Tata Kelola dengan E-Reporting
DWP Kemendikdasmen sosialisasikan Sapta Program Prioritas dan E-Reporting pada 15 September 2026 untuk mempe...
Wamen ATR/BPN Hormati Proses Hukum OTT KPK di BPN Bogor
Wamen ATR/BPN Ossy Dermawan menghormati proses hukum OTT KPK di BPN Kabupaten Bogor dan menjanjikan sikap ko...
Pemerintah Tindak 25 Merek Diduga Pemalsu Beras Fortifikasi
Pemerintah selidiki 25 merek beras fortifikasi diduga palsu; produk ditarik, izin dicabut, dan kasus diselid...
Kemendag: LPG 3 kg di 17 SPBE Terbukti 100% Sesuai Takaran
Kemendag temukan LPG 3 kg di 17 SPBE memenuhi ketentuan takaran; SOP pengisian dan audit SPBE jadi fokus per...
Indonesia-India Perkuat Kerja Sama Teknologi Telekomunikasi
Indonesia dan India menandatangani MoU kerja sama teknologi telekomunikasi pada 15 September 2026 untuk memp...