Lokal

Razia Busana di Lhokseumawe: 40 Warga Terjaring dan Dibina

Bagikan:
Petugas Satpol PP/WH memberi pembinaan dan membagikan sarung kepada pelanggar busana di Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE — Sebanyak 40 warga terjaring razia penegakan syariat Islam yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) di Taman Riyadhah, Kota Lhokseumawe, pada Senin (14/9). Para pelanggar langsung mendapat pembinaan di lokasi dan diberikan kain sarung untuk menutup aurat.

Hasil razia dan bentuk pembinaan

Kabid Penegakan Syariat Islam dan Kebijakan Daerah Satpol PP/WH Kota Lhokseumawe, Samsul Bahri SSos, menyatakan 40 pelanggar terdiri dari 18 pria dan 22 wanita. Mereka diberikan pengarahan tentang pentingnya berpakaian sesuai ketentuan syariat.

Petugas melakukan pembinaan singkat di tempat. Selain nasihat, petugas membagikan kain sarung agar pelanggar segera menutup aurat sebelum meninggalkan lokasi.

“Setelah terjaring, kemudian kita berikan nasihat dan masukan, supaya menjaga aurat, karena itu sangat penting dan sesuai syariat Islam,” ujar Samsul Bahri.

Dasar hukum dan sanksi

Kegiatan pengawasan ini merujuk pada Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe dan aturan di Pemerintahan Aceh, yakni Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam pada bidang akidah, ibadah, dan syiar Islam. Aturan tersebut menjadi dasar tindakan pembinaan saat razia.

Samsul menjelaskan pelanggar dapat dikenai sanksi tair berupa pembinaan, peringatan, atau sanksi sosial dan adat setempat jika pelanggaran berulang.

Pelaksanaan dan dukungan pihak terkait

Razia busana di Lhokseumawe rutin digelar untuk menegakkan ketertiban syariat. Operasi ini melibatkan Satpol-PP, Wilayatul Hisbah, serta dukungan personel TNI dan POM.

Petugas menegaskan pendekatan yang digunakan kombinasi penertiban dan edukasi. Pembagian sarung menjadi langkah langsung untuk menutup aurat saat itu juga.

“Selanjutnya kita berikan kain sarung kepada para pelanggar Qanun tersebut dengan harapan agar kedepannya tidak mengulangi lagi perbuatannya. Yang perempuan jangan lagi berpakaian ketat dan laki-laki jangan lagi berpakaian celana pendek, itu aurat dan dosa besar,” tutur Samsul.

Imbauan kepada masyarakat

Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe mengimbau seluruh lapisan masyarakat agar mematuhi ketentuan berpakaian sesuai syariat. Kepatuhan diharapkan menjaga ketertiban umum dan memperkuat syiar Islam di wilayah tersebut.

Petugas menekankan bahwa razia bersifat edukatif, namun akan ada tindak lanjut jika pelanggaran terus berulang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait