Lokal

IRT Residivis Ditangkap Jual Ganja di Medan Perjuangan

Bagikan:
Penangkapan tersangka penjualan ganja oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan

Medan — Seorang ibu rumah tangga berinisial NW (41) ditangkap tim Sat Narkoba Polrestabes Medan, Senin (14/9), karena menjual ganja di kawasan Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan. Penangkapan terjadi saat tersangka diduga hendak melakukan transaksi jual beli narkotika.

Operasi penyamaran dan barang bukti

Penangkapan dilakukan setelah Kanit 3 Sat Narkoba, Iptu Berry Anggara, bersama anggota menyamar sebagai pembeli. Dalam penggerebekan polisi menyita dua paket ganja siap edar dari lokasi.

Pelaku NW dapat diamankan saat hendak melakukan transaksi jual beli ganja

Kutipan di atas disampaikan oleh Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Nugraha, saat konfirmasi pada hari penangkapan.

Proses hukum dan pengembangan penyidikan

Setelah diamankan, NW dan barang bukti langsung ditahan di Mapolrestabes Medan. Polisi menyatakan kasus ini masih dalam tahap pengembangan untuk mengejar pemasok yang memasok barang tersebut.

Status residivis dan kronologi singkat

Polisi mencatat NW merupakan residivis dalam kasus serupa. Menurut keterangan petugas, NW pernah menjalani hukuman pada 2022 dan dibebaskan pada 2025. Namun dalam kurun dua pekan terakhir, yang bersangkutan kembali diduga melakukan perbuatan serupa.

Dampak dan langkah selanjutnya

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya pemutusan rantai peredaran narkoba di tingkat lokal. Polisi menegaskan akan fokus pada pelacakan pemasok untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Kasus kini berada di tangan penyidik untuk proses penyidikan dan kemungkinan pelimpahan ke kejaksaan bila bukti dinilai cukup. Masyarakat diimbau untuk tetap melaporkan dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing kepada aparat berwenang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait