Lokal

PERADI Medan Kritik Penetapan Tersangka Dhody Thahir soal Surat Kuasa

Bagikan:
Ketua PERADI Medan Azwir Agus menyampaikan pernyataan soal penetapan tersangka Dhody Thahir

Medan, 14 September — Ketua DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Medan, Dr. Azwir Agus, meminta Polda Sumatera Utara (Sumut) berhati-hati dalam penanganan penetapan H. Dhody Thahir, SE sebagai tersangka terkait surat kuasa. Azwir menilai penyidik harus memastikan apakah yang dipersoalkan merupakan pemalsuan dokumen atau sekadar perbedaan pandangan atas isi dan argumentasi hukum yang disampaikan advokat.

Keprihatinan PERADI Medan

Azwir menegaskan ada perbedaan mendasar antara surat yang dipalsukan dan surat yang dibuat advokat sebagai bagian dari tugas profesi. Menurutnya, bila surat dibuat dan ditandatangani advokat dalam rangka mewakili klien, itu berbeda dengan kasus pemalsuan tanda tangan atau dokumen.

“Selama ini beberapa surat yang diajukan advokat, baik sebagai bukti maupun korespondensi dengan pihak lain dalam menjalankan tugas profesinya, dijadikan objek pidana pemalsuan. Kalau suratnya palsu, tanda tangannya palsu, atau dibuat seolah-olah berasal dari orang lain, itu jelas berbeda,”

Bedakan Pemalsuan dan Perselisihan Substansi Hukum

Azwir mengingatkan agar penyidik tidak langsung mengkualifikasikan perbedaan isi atau argumentasi hukum sebagai pemalsuan. Ia meminta bukti konkret jika memang ada unsur pemalsuan.

“Kalau suratnya asli dan yang dipersoalkan hanya isi atau argumentasi hukumnya, jangan dipaksakan menjadi pemalsuan. Ini sangat berbahaya bagi profesi advokat,”

Lebih jauh, ia menjelaskan beragam surat yang biasa dibuat advokat, seperti somasi, keberatan, pendapat hukum, dan permohonan perlindungan hukum. Menurut Azwir, semua itu adalah instrumen untuk menyampaikan kepentingan hukum klien.

Hak Imunitas dan Kepastian Prosedural

Azwir menegaskan advokat memiliki hak imunitas ketika menjalankan tugas profesinya. Ia meminta penyidik menunjukkan dengan jelas apa yang dipalsukan bila memang ada dugaan pemalsuan.

“Advokat mempunyai hak imunitas. Kalau memang ada pemalsuan, tunjukkan apa yang dipalsukan dan harus jelas. Jangan sampai persoalan ini justru menjadi beban di pengadilan nantinya,”

Ia juga mengingatkan bahwa sebelumnya Polda Sumut pernah memanggil seorang advokat melalui PERADI Medan. Awalnya pihak advokat sempat menolak panggilan karena perkara terkait tugas profesi, namun akhirnya hadir untuk menghormati proses penyidikan.

Implikasi untuk Akses keadilan

Azwir memperingatkan dampak luas jika pola penanganan seperti ini dibiarkan. Ia khawatir advokat akan kehilangan keleluasaan dalam membela klien jika setiap surat berpotensi berubah jadi perkara pidana hanya karena pihak lain tidak setuju dengan isi surat.

“Kalau pola seperti ini dibiarkan, yang terdampak bukan hanya satu klien atau satu advokat, tetapi bisa menjadi preseden berbahaya bagi seluruh advokat di Indonesia,”

Penutup: Azwir menuntut Polda Sumut bekerja secara profesional dan proporsional, memverifikasi apakah benar ada pemalsuan yang konkret atau sekadar perselisihan pandangan hukum sebelum melanjutkan proses pidana.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait