Lokal

PKS: Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Komprehensif

Bagikan:
Ilustrasi pelayanan kesehatan dan kantor DPRD Kota Medan

Medan — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Medan menegaskan Ranperda tentang Sistem Kesehatan harus disusun secara komprehensif, memberi kepastian hukum, dan mampu menjawab keluhan layanan kesehatan masyarakat. Pernyataan itu disampaikan Juru Bicara Fraksi PKS, Rajudin Sagala, saat membacakan pandangan fraksi pada rapat paripurna DPRD Medan, Senin (12/10).

Kepastian hukum dan sinkronisasi aturan

Rajudin menyatakan pengajuan Ranperda merupakan bentuk perhatian DPRD terhadap penguatan sistem kesehatan. Namun, ia mengingatkan agar substansi rancangan tidak bertentangan dengan regulasi yang sudah ada, terutama Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dan perubahan yang tengah dibahas.

"Fraksi PKS berharap rancangan peraturan daerah ini tidak bertentangan dengan perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan."

Ia juga mencatat tahapan sebelumnya: pandangan terhadap usulan perubahan Perda disampaikan pada 10 Februari 2026, dan DPRD telah memberi jawaban nota pengantar kepala daerah pada 6 April 2026. Menurutnya, perkembangan itu harus menjadi acuan agar arah pembentukan Ranperda jelas dan selaras.

Administrasi yang menyulitkan akses layanan

Selain aspek hukum, Fraksi PKS menyoroti keluhan administratif yang kerap dialami warga saat mengakses layanan kesehatan. Prosedur yang berbelit dinilai dapat menghambat upaya mendapatkan pelayanan medis, terutama pada kondisi darurat.

"Kami berharap adanya solusi terbaik terhadap berbagai permasalahan dan keluhan masyarakat tersebut. Jangan sampai masyarakat mengalami kesulitan hanya karena persoalan administrasi ketika membutuhkan pelayanan kesehatan."

Fraksi meminta Ranperda menghadirkan solusi konkret untuk menyederhanakan proses administratif, sehingga layanan menjadi lebih mudah, efektif, dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Promotif dan preventif harus diprioritaskan

PKS juga mengingatkan agar sistem kesehatan daerah tidak hanya berfokus pada aspek kuratif. Upaya promotif dan preventif perlu dikuatkan sebagai bagian dari kebijakan untuk menurunkan beban penyakit dan meningkatkan kesadaran masyarakat.

  • Promosi kesehatan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat
  • Upaya preventif untuk pencegahan penyakit dan pengendalian faktor risiko
  • Perbaikan sanitasi, pemenuhan gizi, dan edukasi kesehatan

"Fraksi PKS berharap Ranperda ini tidak hanya mengatur aspek kuratif, tetapi juga memperkuat upaya promotif dan preventif."

Proses pembahasan dan partisipasi masyarakat

Rajudin menekankan pentingnya kajian menyeluruh dan pelibatan aspirasi masyarakat dalam pembahasan Ranperda. Dengan demikian, perda yang nanti ditetapkan diharapkan benar-benar menjawab kebutuhan warga dan memberikan manfaat berkelanjutan.

Fraksi PKS berharap Ranperda Sistem Kesehatan Kota Medan menjadi payung hukum yang sinkron, menjamin kepastian penyelenggaraan layanan, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan yang mudah, adil, dan berkualitas.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait