DPRD Labuhanbatu Sampaikan Laporan Banggar Ranperda APBD 2025
RANTAUPRAPAT — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu menggelar rapat paripurna untuk menyampaikan Laporan Badan Anggaran (Banggar) atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, Selasa (28/7), di Ruang Rapat Paripurna DPRD.
Rapat ini dilaksanakan sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD yang digelar pada 25 Juni 2026 dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Arjan Priadi Ritonga. Penyampaian laporan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan penganggaran DPRD guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan transparan dan akuntabel.
Peserta rapat dan kehadiran
Rapat dihadiri oleh pimpinan daerah dan unsur perangkat daerah. Kehadiran para pihak penting untuk sinkronisasi hasil pembahasan dan tindak lanjut kebijakan anggaran.
- Bupati Labuhanbatu, Maya Hasmita
- Wakil Bupati Labuhanbatu, Jamri
- Sekretaris Daerah, Hasan Heri Rambe
- Para asisten sekretariat daerah dan kepala OPD
- Unsur Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu
Hasil pembahasan Banggar
Badan Anggaran menyampaikan rangkuman hasil pembahasan Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025. Pembahasan dilakukan secara komprehensif bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk menelaah realisasi anggaran, capaian program, dan penggunaan dana daerah.
Dokumen yang disajikan mencakup evaluasi realisasi belanja dan pendapatan serta catatan atas pelaksanaan program prioritas. Tim Banggar menekankan perlunya perbaikan prosedur dan pencatatan agar laporan keuangan lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Makna proses dan langkah berikutnya
Ketua DPRD menegaskan bahwa pembahasan Ranperda pertanggungjawaban APBD merupakan mekanisme penting untuk mengevaluasi pelaksanaan anggaran. Hasil pembahasan diharapkan menjadi bahan perbaikan dalam penyusunan kebijakan pembangunan pada tahun-tahun mendatang.
Selanjutnya, Ranperda akan melalui tahapan penetapan sesuai tata tertib DPRD. Pemerintah daerah diminta menindaklanjuti rekomendasi Banggar untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan dan kinerja program.
Proses ini menandai upaya bersama legislatif dan eksekutif dalam memantapkan tata kelola keuangan daerah demi pelayanan publik yang lebih baik dan penggunaan anggaran yang lebih efektif.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
USU Terapkan Teknologi Olah Limbah Ubi Kayu dan Urin Jadi Pakan
Tim USU bantu Kelompok Ternak KAPEDO olah limbah ubi kayu dan urin jadi silase dan POC lewat teknologi tepat...
Banggar Soroti SILPA Rp45,3M dan Penyertaan Modal Rp100M ke Tirta Deli
Banggar DPRD Deliserdang menunda rapat setelah menemukan SILPA Rp45,3 miliar dan rencana penyertaan modal Rp...
Revitalisasi Mangrove di Batubara Perkuat Pantai Sejarah
Revitalisasi mangrove di Pantai Sejarah Perupuk, Batubara, menanam puluhan ribu bibit untuk cegah abrasi, se...
Izin Tambang Galian C di Batang Toru Belum Jelas, DLHK Sumut Buka Suara
DLHK Sumut menyatakan belum mencatat izin tambang galian C di Batang Toru; Pemkab Tapanuli Selatan diminta m...
Agincourt Salurkan Rp5,29 Miliar Beasiswa Martabe untuk 341 Pelajar
Agincourt alokasikan Rp5,29 miliar untuk Beasiswa Martabe Prestasi 2026 bagi 341 pelajar dan mahasiswa Tapan...
PN Medan Vonis 18 Bulan untuk Pelaku Penggelapan Motor Laundry
PN Medan hukuman 1 tahun 6 bulan untuk Indra Yusrizal atas penggelapan motor pekerja laundry; korban rugi Rp...