Lokal

Jurnalis Medan Ajukan Praperadilan soal Intimidasi dan Perampasan Alat

Bagikan:
Ilustrasi pengadilan dan jurnalis terkait praperadilan di Medan

Medan — Wartawan Medan, Deddy Irawan, melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada Kamis, 20 Agustus. Permohonan diajukan terhadap Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan terkait dugaan intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalistik yang dialami Deddy saat meliput pada Februari 2025. Kasus ini hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan, yang menurut kuasa hukum telah berlangsung sekitar satu tahun lima bulan lebih.

Latar kasus dan kronologi

Peristiwa bermula pada Februari 2025, saat Deddy meliput sidang di Pengadilan Negeri Medan. Deddy melaporkan adanya tindakan intimidasi dan perampasan alat jurnalistik saat menjalankan tugas.

Perkara kemudian dilaporkan ke Polrestabes Medan. Namun sampai pengajuan praperadilan, penyidik belum menetapkan tersangka sehingga kasus tetap pada tahap penyelidikan.

Alasan pengajuan praperadilan

Kuasa hukum Deddy dari LBH Medan, Sofyan Muis Gajah, menyatakan praperadilan diajukan karena dugaan lambatnya proses penanganan perkara dan belum ditetapkannya tersangka.

"Klien kita, Deddy, mengajukan permohonan praperadilan ... atas dugaan lambatnya penanganan perkara yang dilakukan oleh pihak Polrestabes Medan. Hari ini sudah berjalan satu tahun lima bulan lebih,"

Sofyan menilai fakta-fakta tindak pidana sudah diajukan ke penyidik dan merujuk pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang mengatur tindakan menghambat kerja jurnalistik.

LBH Medan juga memberi masukan agar penyidik mengamankan rekaman CCTV dan memeriksa saksi yang diduga mengetahui peristiwa tersebut. Menurut Sofyan, proses konfrontasi sempat dilakukan dan Deddy menunjuk seseorang berinisial R sebagai terduga, namun yang bersangkutan membantah tuduhan.

Termohon dalam permohonan

Dalam berkas praperadilan, LBH Medan mencantumkan enam termohon:

  • Termohon I: Polda Sumatera Utara
  • Termohon II: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum)
  • Termohon III: Polrestabes Medan
  • Termohon IV: Kasat Reskrim Polrestabes Medan
  • Termohon V: Kanit Ekonomi Polrestabes Medan
  • Termohon VI: Penyidik pembantu yang menangani perkara

Harapan pemohon dan implikasi

Deddy berharap proses praperadilan diperiksa dan diputus secara objektif serta profesional. Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme jurnalis dan ketaatan pada Kode Etik Jurnalistik.

"Kami berharap pengadilan dapat memeriksa dan memutus perkara ini secara objektif, secara profesional, dan memberikan keadilan bagi saya..."

LBH Medan menuntut agar penyidikan dilanjutkan sampai meningkat dari penyelidikan ke penyidikan dan sampai pada tahap P21. Keputusan PN Medan atas permohonan ini akan menentukan lanjutan proses hukum dan menjadi tolok ukur perlindungan terhadap kebebasan pers di wilayah setempat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait