Prabowo Minta Suku Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9%
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, dengan alasan keadilan bagi masyarakat prasejahtera.
Arahan Presiden dan alasan perubahan
Prabowo menilai suku bunga PNM saat ini memberatkan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya bunga semula 24 persen tidak memberikan keringanan, sementara pengusaha besar menikmati tingkat yang jauh lebih ringan.
“Ini keputusan politik saya bahwa bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus diturunkan,”
“Yaitu dari semula 24 persen menjadi di bawah 9 persen.”
Presiden menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan harus berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung azas keadilan sosial. Ia menyoroti ketimpangan antara kredit bagi pengusaha besar dan masyarakat miskin.
Evaluasi sistem pembiayaan dan hambatan
Pemerintah akan mengevaluasi sistem pembiayaan yang selama ini dinilai menyulitkan kelompok menengah ke bawah. Evaluasi ini mencakup hambatan akses, mekanisme suku bunga, dan regulasi penyaluran kredit.
“Pengusaha besar diberikan 9 persen, sementara orang miskin justru dikasih 24 persen,”
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat ketimbang kelompok ekonomi atas.”
Posisi PNM dan rencana penataan kelembagaan
PNM adalah anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia yang kini tergabung dalam kelompok Danantara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menempatkan PNM di bawah salah satu special mission vehicle (SMV) untuk memperlancar penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Beberapa opsi SMV yang disebut antara lain:
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
- Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Tujuan akuisisi atau pemindahan kepemilikan itu adalah mempercepat akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta menyederhanakan mekanisme penyaluran KUR.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah menurunkan suku bunga PNM menjadi di bawah 9 persen berpotensi meringankan beban jutaan debitur mikro. Namun, implementasi perubahan akan bergantung pada hasil evaluasi kebijakan, struktur pembiayaan, dan keputusan kelembagaan terkait penempatan PNM dalam SMV.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan detail teknis dan jadwal implementasi setelah kajian selesai. Perubahan ini menjadi indikator kebijakan ekonomi yang menekankan keadilan sosial bagi kelompok menengah ke bawah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenperin Targetkan Utilisasi Industri Kopi 86,6% pada 2029
Kemenperin menargetkan utilisasi industri pengolahan kopi naik ke 86,6% pada 2029 untuk dorong nilai tambah...
Rupiah Melesat ke Rp17.554 pada Pembukaan, Didorong Dolar Lemah
Rupiah menguat ke Rp17.554 per dolar AS pada pembukaan hari ini, dipicu pelemahan dolar AS dan kenaikan harg...
IHSG Dibuka Naik 6.700,84, Investor Diminta Waspada Profit Taking
IHSG dibuka menguat di 6.700,84 pada 9 Sept 2026; Phintraco ingatkan risiko profit taking dan perhatikan dat...
IHSG Berpeluang Lanjutkan Penguatan, Waspada Ambil Untung
IHSG berpeluang melanjutkan penguatan pada 9 Sept 2026 ke 6.700-6.750, namun waspadai aksi ambil untung dan...
Pemerintah Siapkan 200 Juta Rekening BRI dan BSI untuk Usia 17
Pemerintah siapkan 200 juta rekening otomatis lewat BRI dan BSI bagi warga usia 17 tahun, memanfaatkan data...
KAI Ajak Publik Jelajahi Jalur Bersejarah Kedungjati–Tuntang
KAI Explore mengajak komunitas menjelajah jalur Kedungjati–Tuntang pada 8–9 Sept 2026 untuk mengenal sejarah...