Prabowo Minta Suku Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9%
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, dengan alasan keadilan bagi masyarakat prasejahtera.
Arahan Presiden dan alasan perubahan
Prabowo menilai suku bunga PNM saat ini memberatkan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya bunga semula 24 persen tidak memberikan keringanan, sementara pengusaha besar menikmati tingkat yang jauh lebih ringan.
“Ini keputusan politik saya bahwa bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus diturunkan,”
“Yaitu dari semula 24 persen menjadi di bawah 9 persen.”
Presiden menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan harus berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung azas keadilan sosial. Ia menyoroti ketimpangan antara kredit bagi pengusaha besar dan masyarakat miskin.
Evaluasi sistem pembiayaan dan hambatan
Pemerintah akan mengevaluasi sistem pembiayaan yang selama ini dinilai menyulitkan kelompok menengah ke bawah. Evaluasi ini mencakup hambatan akses, mekanisme suku bunga, dan regulasi penyaluran kredit.
“Pengusaha besar diberikan 9 persen, sementara orang miskin justru dikasih 24 persen,”
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat ketimbang kelompok ekonomi atas.”
Posisi PNM dan rencana penataan kelembagaan
PNM adalah anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia yang kini tergabung dalam kelompok Danantara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menempatkan PNM di bawah salah satu special mission vehicle (SMV) untuk memperlancar penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Beberapa opsi SMV yang disebut antara lain:
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
- Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Tujuan akuisisi atau pemindahan kepemilikan itu adalah mempercepat akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta menyederhanakan mekanisme penyaluran KUR.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah menurunkan suku bunga PNM menjadi di bawah 9 persen berpotensi meringankan beban jutaan debitur mikro. Namun, implementasi perubahan akan bergantung pada hasil evaluasi kebijakan, struktur pembiayaan, dan keputusan kelembagaan terkait penempatan PNM dalam SMV.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan detail teknis dan jadwal implementasi setelah kajian selesai. Perubahan ini menjadi indikator kebijakan ekonomi yang menekankan keadilan sosial bagi kelompok menengah ke bawah.
Berita Terkait
KAI Pasang 113 Unit PLTS untuk Kurangi Emisi Karbon
KAI operasikan 113 unit PLTS di 92 lokasi sejak 9 Juni 2026, dengan kapasitas 4.430,65 kWp dan potensi pengu...
IHSG Naik ke 5.746,65, Saham Big Cap Jadi Penopang
IHSG menguat ke 5.746,65 pada 9 Juni 2026, didorong meredanya ketegangan Timur Tengah dan surplus perdaganga...
BI Naikkan Suku Bunga, Rupiah Menguat 129 Poin
BI naikkan suku bunga 25 bps jadi 5,5%, rupiah menguat 129 poin ke Rp18.058 per dolar; langkah dimaksudkan u...
Analis: Fenomena 'Sell Indonesia' Dipicu Persepsi Investor
Analis menyebut 'Sell Indonesia' dipicu persepsi investor terkait pelemahan rupiah dan tekanan pasar; net se...
Saleh Minta RRI Jelaskan Rincian Realisasi Anggaran 2026
Saleh Partaonan Daulay minta LPP RRI jelaskan rincian realisasi anggaran semester I 2026 agar DPR bisa menge...
Ranch Market Buka di K-MALL Kemayoran, Jadi Destinasi Harian
Ranch Market membuka gerai baru di K-MALL Kemayoran sebagai destinasi harian dengan produk berkualitas, kuli...