Prabowo Minta Suku Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9%
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, dengan alasan keadilan bagi masyarakat prasejahtera.
Arahan Presiden dan alasan perubahan
Prabowo menilai suku bunga PNM saat ini memberatkan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya bunga semula 24 persen tidak memberikan keringanan, sementara pengusaha besar menikmati tingkat yang jauh lebih ringan.
“Ini keputusan politik saya bahwa bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus diturunkan,”
“Yaitu dari semula 24 persen menjadi di bawah 9 persen.”
Presiden menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan harus berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung azas keadilan sosial. Ia menyoroti ketimpangan antara kredit bagi pengusaha besar dan masyarakat miskin.
Evaluasi sistem pembiayaan dan hambatan
Pemerintah akan mengevaluasi sistem pembiayaan yang selama ini dinilai menyulitkan kelompok menengah ke bawah. Evaluasi ini mencakup hambatan akses, mekanisme suku bunga, dan regulasi penyaluran kredit.
“Pengusaha besar diberikan 9 persen, sementara orang miskin justru dikasih 24 persen,”
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat ketimbang kelompok ekonomi atas.”
Posisi PNM dan rencana penataan kelembagaan
PNM adalah anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia yang kini tergabung dalam kelompok Danantara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menempatkan PNM di bawah salah satu special mission vehicle (SMV) untuk memperlancar penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Beberapa opsi SMV yang disebut antara lain:
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
- Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Tujuan akuisisi atau pemindahan kepemilikan itu adalah mempercepat akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta menyederhanakan mekanisme penyaluran KUR.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah menurunkan suku bunga PNM menjadi di bawah 9 persen berpotensi meringankan beban jutaan debitur mikro. Namun, implementasi perubahan akan bergantung pada hasil evaluasi kebijakan, struktur pembiayaan, dan keputusan kelembagaan terkait penempatan PNM dalam SMV.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan detail teknis dan jadwal implementasi setelah kajian selesai. Perubahan ini menjadi indikator kebijakan ekonomi yang menekankan keadilan sosial bagi kelompok menengah ke bawah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ekspor Industri Pengolahan Jan–Agu 2026 Tembus USD159,55 Miliar
Ekspor industri pengolahan Januari–Agustus 2026 mencapai USD159,55 miliar (Rp2.855,48 triliun), tumbuh 7,87%...
OJK Minta Perbankan Perkuat IT, Kebijakan Dividen Disesuaikan
OJK minta bank perkuat keamanan IT; dividend payout akan disesuaikan agar bank punya ruang investasi teknolo...
OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Lima Prioritas Utama
OJK meluncurkan RP3I 2026–2030 di Bali untuk memperkuat perbankan dengan lima prioritas, empat enabler, dan...
APBN 2027: Target Pertumbuhan 6% Jadi Tantangan Utama
Target 6% pada APBN 2027 jadi tantangan; investasi harus tumbuh 10-12% untuk mendorong ekonomi, kata Kepala...
Ekspor Manufaktur Agustus 2026 Tumbuh 12,48%, Topang Surplus
Manufaktur naik 12,48% pada Agustus 2026, dorong ekspor USD26,61 miliar dan neraca perdagangan surplus USD3,...
Briket Kayu Indonesia Dilirik Buyer Spanyol untuk Restoran Profesional
Calon buyer Spanyol menunjukkan minat pada briket serbuk kayu heksagonal Indonesia untuk restoran profesiona...