Prabowo Minta Suku Bunga Kredit PNM Turun di Bawah 9%
Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan penurunan suku bunga kredit program Permodalan Nasional Madani (PNM) menjadi di bawah 9 persen. Instruksi itu disampaikan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 13 Mei 2026, dengan alasan keadilan bagi masyarakat prasejahtera.
Arahan Presiden dan alasan perubahan
Prabowo menilai suku bunga PNM saat ini memberatkan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Menurutnya bunga semula 24 persen tidak memberikan keringanan, sementara pengusaha besar menikmati tingkat yang jauh lebih ringan.
“Ini keputusan politik saya bahwa bunga untuk kredit keluarga prasejahtera harus diturunkan,”
“Yaitu dari semula 24 persen menjadi di bawah 9 persen.”
Presiden menegaskan bahwa kebijakan pembiayaan harus berdasar pada Pancasila dan UUD 1945 serta menjunjung azas keadilan sosial. Ia menyoroti ketimpangan antara kredit bagi pengusaha besar dan masyarakat miskin.
Evaluasi sistem pembiayaan dan hambatan
Pemerintah akan mengevaluasi sistem pembiayaan yang selama ini dinilai menyulitkan kelompok menengah ke bawah. Evaluasi ini mencakup hambatan akses, mekanisme suku bunga, dan regulasi penyaluran kredit.
“Pengusaha besar diberikan 9 persen, sementara orang miskin justru dikasih 24 persen,”
“Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kecil menanggung beban pembiayaan lebih berat ketimbang kelompok ekonomi atas.”
Posisi PNM dan rencana penataan kelembagaan
PNM adalah anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia yang kini tergabung dalam kelompok Danantara. Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menempatkan PNM di bawah salah satu special mission vehicle (SMV) untuk memperlancar penyaluran kredit usaha rakyat (KUR).
Beberapa opsi SMV yang disebut antara lain:
- PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)
- Pusat Investasi Pemerintah (PIP)
Tujuan akuisisi atau pemindahan kepemilikan itu adalah mempercepat akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah serta menyederhanakan mekanisme penyaluran KUR.
Implikasi dan langkah ke depan
Langkah menurunkan suku bunga PNM menjadi di bawah 9 persen berpotensi meringankan beban jutaan debitur mikro. Namun, implementasi perubahan akan bergantung pada hasil evaluasi kebijakan, struktur pembiayaan, dan keputusan kelembagaan terkait penempatan PNM dalam SMV.
Pemerintah diperkirakan akan mengumumkan detail teknis dan jadwal implementasi setelah kajian selesai. Perubahan ini menjadi indikator kebijakan ekonomi yang menekankan keadilan sosial bagi kelompok menengah ke bawah.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
PT Vale Luncurkan Kelas Konservasi untuk Duta Lingkungan
PT Vale meluncurkan Kelas Konservasi di Luwu Timur untuk melatih 50 pelajar menjadi duta lingkungan selama J...
Sandiaga Investasi di Mutuagung Lestari, Bidik Bisnis Sertifikasi
Sandiaga Uno investasikan pada PT Mutuagung Lestari untuk memperkuat layanan sertifikasi yang mendukung daya...
Regulasi dan Insentif Fiskal Kunci Pengembangan Industri Menengah
Regulasi jelas dan jaminan insentif fiskal dinilai penting untuk mempercepat pengembangan industri menengah...
Bisnis Kopi Solo Melaju Seiring Perubahan Gaya Hidup
Bisnis kopi di Solo berkembang karena gaya hidup, wisata, dan inovasi UMKM; peluang besar bagi kedai lokal y...
Harga Emas Antam Turun Tajam ke Rp2.605.000/gram
Harga emas Antam 24 Juli 2026 turun ke Rp2.605.000/gram, minus Rp35.000; buyback Rp2.345.000/gram. Ketentuan...
INALUM Buka Program Magang, Ajak Talenta Muda Belajar di Industri
INALUM membuka program magang untuk talenta muda belajar langsung di industri nasional, memperkuat keterampi...