Nasional

28 Juta Akun Anak Dilindungi Setelah 6 Bulan Implementasi PP Tunas

Bagikan:
Ilustrasi perlindungan anak di platform digital dan kebijakan PP Tunas

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat 28 juta akun anak Indonesia terlindungi dari risiko pada delapan platform digital berisiko tinggi setelah enam bulan pemberlakuan PP Tunas.

Capaian 6 bulan pelaksanaan

Data Kementerian menunjukkan capaian itu tercapai sejak dasar implementasi, Permen Komdigi Nomor 9, diterbitkan pada Maret 2026. Jumpa pers digelar di Kantor Kementerian pada 14 September 2026.

Delapan platform yang masuk kategori pemantauan adalah:

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Thread
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Pencapaian ini, kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, merupakan hasil kerja sama antara pemerintah dan platform digital.

"PP Tunas sudah diimplementasikan 6 bulan sejak terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 pada Maret 2026. Sejak implementasi tersebut terdapat 28 juta akun anak Indonesia telah terlindungi dari berbagai risiko," kata Meutya Hafid.

Perubahan signifikan pada beberapa platform

Roblox disebut melakukan perubahan fitur yang cukup terasa oleh publik dan orang tua. Pemerintah menyebut platform itu menerapkan klasifikasi pengguna berdasarkan usia dan menghapus fitur chat dengan orang asing.

"Roblox juga melakukan teknologi age estimation yang cukup ketat dibandingkan platform-platform lain. Karena Roblox menggunakan pengenalan wajah," ujar Meutya.

Sementara itu, Bigo Live melaporkan penonaktifan 9.409 akun anak dan mengubah layanan untuk pengguna di atas 18 tahun.

Platform yang dinilai belum patuh penuh

Meski ada kemajuan, beberapa platform dinilai belum menunjukkan komitmen penuh. Contoh paling menonjol adalah X.

Pemerintah mencatat X mengunci 250 ribu akun anak, namun memproyeksikan masih ada sekitar 7 juta akun anak di platform tersebut. Ketiadaan kantor perwakilan di Indonesia juga mempersulit koordinasi, pemantauan, dan evaluasi.

"Meski platform X telah mengunci 250 ribu akun anak tapi proyeksi akun anaknya mencapai 7 juta. Sehingga kami menilai upaya tersebut belum pada semangat perlindungan anak di Indonesia," kata Meutya.

Untuk grup Meta (Facebook, Instagram, Thread) pemerintah mencatat pemblokiran 184.000 akun Facebook berdasarkan laporan terakhir pada Mei 2026. Namun total anak yang diduga berada di grup Meta mencapai sekitar 33 juta, sehingga pemerintah menilai perlindungan belum memadai.

YouTube dilaporkan menindak 600 ribu akun anak dan menambah fitur safe search, tetapi masih ada anak yang dapat mengakses konten tidak sesuai usia. Untuk TikTok, pemerintah menyatakan belum menerima pembaruan signifikan setelah laporan awal beberapa bulan lalu.

Sanksi dan langkah lanjutan

Pemerintah mengingatkan bahwa sanksi bisa diberlakukan jika platform tidak memenuhi kewajiban. Sanksi itu berkisar dari teguran tertulis hingga denda administratif dan pemutusan akses fitur atau akses penuh.

"Peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali denda administratif hingga pemutusan akses. Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan akan terus memantau pelaksanaan PP Tunas dan mendorong platform memperkuat fitur perlindungan anak untuk menutup celah akses konten berisiko.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait