Nasional

6 Bulan PP Tunas: 28 Juta Akun Anak Terlindungi, Ini Rinciannya

Bagikan:
Ilustrasi anak menggunakan perangkat digital dengan simbol perlindungan online

Kementerian Komunikasi dan Digital mencatat sekitar 28 juta akun anak Indonesia di delapan platform digital terlindungi setelah enam bulan implementasi PP Tunas. Pernyataan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Digital saat jumpa pers di Jakarta, Senin, 14 September 2026.

Ringkasan capaian dan dasar hukum

Implementasi PP Tunas berjalan sejak terbitnya Permen Komdigi Nomor 9 pada Maret 2026. Pemerintah bekerja sama dengan platform digital untuk menurunkan risiko yang dihadapi anak saat menggunakan layanan daring.

Platform yang dilaporkan melakukan perubahan

Delapan platform yang dimonitor pemerintah adalah:

  • Facebook
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads
  • X
  • Bigo Live
  • Roblox

Pemerintah menilai beberapa platform menunjukkan perubahan nyata, namun ada juga yang belum memenuhi ekspektasi.

Performa platform: sorotan per layanan

Roblox mendapat pujian karena melakukan modifikasi fitur perlindungan anak. Perubahan tersebut terasa oleh publik dan orangtua, terutama soal klasifikasi umur dan pembatasan interaksi.

"Roblox juga melakukan teknologi age estimation yang cukup ketat dibandingkan platform-platform lain. Karena Roblox menggunakan pengenalan wajah," kata Menteri Komunikasi dan Digital.

Untuk Meta (Facebook, Instagram, Threads), pemerintah mencatat pemblokiran sekitar 184.000 akun Facebook yang dilaporkan hingga Mei 2026. Namun angka ini masih jauh dari dugaan total anak di grup Meta, yaitu sekitar 33 juta, sehingga dianggap belum memadai.

YouTube dilaporkan menindak sekitar 600.000 akun anak, dan menambahkan fitur safe search. Meski demikian, pemerintah menilai YouTube belum sepenuhnya memenuhi kewajiban perlindungan anak karena masih banyak anak yang dapat mengakses konten tidak aman.

TikTok tercatat hanya melaporkan sekitar 4,1 juta akun anak kepada pemerintah dan belum melakukan pembaruan fitur signifikan sesuai PP Tunas. Sementara itu, Bigo Live telah menonaktifkan 9.409 akun anak dan membatasi akses menjadi untuk usia di atas 18 tahun.

Platform X menunjukkan capaian yang lebih terbatas. Meski mengunci sekitar 250.000 akun anak, proyeksi pemerintah terhadap akun anak di X mencapai 7 juta. Selain itu, ketiadaan kantor perwakilan X di Indonesia menyulitkan koordinasi, monitoring, dan evaluasi.

Peringatan sanksi bagi platform yang tak patuh

Pemerintah menegaskan bahwa belum semua platform menunjukkan komitmen setara. Oleh karena itu, opsi sanksi tetap dibuka.

"Peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali denda administratif hingga pemutusan akses. Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," ujar Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah akan melanjutkan monitoring dan mendorong platform meningkatkan fitur perlindungan anak. Implementasi dan tindak lanjut diharapkan terus dievaluasi agar perlindungan digital bagi anak Indonesia semakin kuat.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait