Nasional

Pratikno Dorong Gerakan Wujudkan Indonesia Bebas Timbal

Bagikan:
Menko PMK Pratikno dorong gerakan Indonesia bebas timbal

Menko PMK Pratikno mendorong gerakan bersama untuk mewujudkan Indonesia bebas dari paparan timbal. Pernyataan itu disampaikan di Jakarta, Senin, 14 September 2026. Ia menekankan perlunya edukasi, peningkatan pengetahuan, dan perubahan perilaku masyarakat selain regulasi.

Gerakan bersama dan tujuan

Pratikno menilai pengendalian paparan timbal tidak cukup hanya dengan membuat aturan. Dibutuhkan gerakan kolektif yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.

"Jangan hanya regulasi. Masyarakat harus paham apa bahayanya, dari mana sumber paparannya, dan apa yang bisa dilakukan untuk menguranginya,"

Ia menegaskan gerakan itu harus mengajak pemerintah, pelaku usaha, akademisi, media, dan komunitas untuk bertindak terpadu. Tujuannya adalah mengurangi risiko paparan timbal secara berkelanjutan.

RAN Indonesia Bebas Timbal sebagai instrumen

Pratikno mendorong agar RAN Indonesia Bebas Timbal memasukkan edukasi sebagai komponen utama. Edukasi dimaksudkan agar masyarakat mampu mengenali sumber paparan dan langkah mitigasinya.

"Yang ingin kita bangun bukan hanya regulasi, tetapi gerakan bersama untuk memperkuat pengendalian paparan timbal. Gerakan ini harus melibatkan pemerintah dan masyarakat agar perlindungan dari bahaya timbal dapat dilakukan secara berkelanjutan,"

RAN juga diharapkan menjadi kerangka untuk menyatukan langkah perlindungan, terutama bagi kelompok yang paling rentan terhadap dampak timbal.

Kelompok rentan yang perlu dilindungi

Pratikno menegaskan fokus perlindungan harus diarahkan pada kelompok yang berisiko tinggi. Kelompok tersebut antara lain:

  • Anak-anak
  • Ibu hamil
  • Pekerja yang terpapar
  • Masyarakat yang tinggal di lingkungan berisiko

Perlindungan ini mencakup upaya pencegahan di rumah, tempat kerja, dan lingkungan publik.

Data surveilans dan bukti risiko

Berdasarkan Surveilans Kadar Timbal dalam Darah (SKTD) BRIN 2025, sekitar 15 persen atau satu dari tujuh anak memiliki kadar timbal dalam darah minimal 5 mikrogram per desiliter. Temuan lain menunjukkan anak yang tinggal di rumah dengan cat mengelupas memiliki risiko 61 persen lebih tinggi mengalami kadar timbal darah minimal tersebut.

Data ini menegaskan urgensi intervensi yang bersifat preventif dan berbasis komunitas untuk menurunkan paparan.

Praktik pencegahan yang berkelanjutan, kolaborasi multisektor, dan kampanye edukasi skala luas menjadi langkah kunci untuk mewujudkan Indonesia bebas timbal dalam jangka panjang.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait