Dana Desa Mandek, 152 Warga Rentan Aceh Utara Terancam Kehilangan Layanan Posyandu
Geulanggang Baro, Aceh Utara — Sebanyak 152 warga rentan di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, terancam kehilangan layanan kesehatan dasar melalui Posyandu. Kegiatan Posyandu terhenti sejak Mei 2026 karena Dana Desa (DD) 2026 belum terealisasi akibat persyaratan administrasi belum lengkap.
Posyandu terhenti dan dampak layanan
Menurut kader setempat, layanan Posyandu yang biasanya meliputi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, pemeriksaan ibu hamil, serta pemeriksaan gula darah dan kolesterol untuk lansia kini berhenti. Warga mulai Mei 2026 tidak lagi menerima layanan rutin tersebut.
Kader Posyandu menjelaskan upaya tetap memberi layanan dengan dana pinjaman kepala desa pada awal 2026. Namun, dana terbatas membuat pelayanan hanya berjalan hingga April, lalu dihentikan.
Penyebab administratif: Musrenbangdes dan RKPG belum rampung
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengatakan realisasi APBG Gampong Geulanggang Baro belum bisa dilakukan karena beberapa persyaratan hukum belum terpenuhi. Salah satu kendala utama adalah belum dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Selain itu, Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) juga belum disusun secara final. Ketidaksepakatan antara geusyik (kepala desa) dan Tuha Peut dalam penyusunan RKPG menyebabkan dokumen tidak disetujui, sehingga pencairan DD tertunda.
Mediasi dan perbedaan pendapat
Muspika Lapang telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, tetapi hingga kini masalah belum terselesaikan. Akibatnya, anggaran untuk program gampong tidak bisa dicairkan, termasuk pembiayaan kegiatan Posyandu.
Geusyik Gampong Geulanggang Baro, Muhammad, menyatakan pihaknya telah menyusun RKPG dan rancangan Qanun APBG. Namun dokumen itu masih menunggu persetujuan lembaga Tuha Peut.
"Kita semua harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan Dana Desa. Mari kita bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini segera selesai," tegas Geusyik Muhammad.
Akibat dan langkah ke depan
Mandeknya pencairan Dana Desa berdampak langsung pada layanan dasar bagi bayi, ibu hamil, dan lansia. Jika penyelesaian administratif tidak segera dilakukan, angka kebutuhan gizi dan pemeriksaan kesehatan di gampong bisa meningkat.
Pihak gampong dan Tuha Peut diharapkan segera menuntaskan persetujuan RKPG dan Qanun APBG agar DD 2026 bisa dicairkan. Penyelesaian ini penting untuk mengembalikan layanan Posyandu dan memenuhi kebutuhan 152 warga rentan di Geulanggang Baro.
Berita Terkait
Rumah Singgah Aceh Selatan Diresmikan di Tapaktuan
Bupati Aceh Selatan meresmikan Rumah Singgah H. Muhammad Kasim di Tapaktuan untuk membantu keluarga pasien d...
Revitalisasi Sekolah Pascabanjir di Aceh Utara Libatkan Warga
Beberapa sekolah pascabanjir di Aceh Utara direvitalisasi lewat program swakelola; anggaran Rp1,67 miliar da...
Pemkab Bintan Salurkan Rp83,9 Juta untuk Korban Bencana di Bener Meriah
Pemkab Bintan menyalurkan Rp83.898.000 kepada Pemkab Bener Meriah untuk penanganan dan pemulihan pascabencan...
Jadwal Pilkampong Serentak Subulussalam 2026: Pemungutan 1 September
Kota Subulussalam jadwalkan Pilkampong serentak 34 kampong pada 1 September 2026; pelantikan kepala kampong...
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...