Dana Desa Mandek, 152 Warga Rentan Aceh Utara Terancam Kehilangan Layanan Posyandu
Geulanggang Baro, Aceh Utara — Sebanyak 152 warga rentan di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan Lapang, terancam kehilangan layanan kesehatan dasar melalui Posyandu. Kegiatan Posyandu terhenti sejak Mei 2026 karena Dana Desa (DD) 2026 belum terealisasi akibat persyaratan administrasi belum lengkap.
Posyandu terhenti dan dampak layanan
Menurut kader setempat, layanan Posyandu yang biasanya meliputi Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita, pemeriksaan ibu hamil, serta pemeriksaan gula darah dan kolesterol untuk lansia kini berhenti. Warga mulai Mei 2026 tidak lagi menerima layanan rutin tersebut.
Kader Posyandu menjelaskan upaya tetap memberi layanan dengan dana pinjaman kepala desa pada awal 2026. Namun, dana terbatas membuat pelayanan hanya berjalan hingga April, lalu dihentikan.
Penyebab administratif: Musrenbangdes dan RKPG belum rampung
Camat Lapang, Muzakir, SE, mengatakan realisasi APBG Gampong Geulanggang Baro belum bisa dilakukan karena beberapa persyaratan hukum belum terpenuhi. Salah satu kendala utama adalah belum dilaksanakannya Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes).
Selain itu, Rencana Kerja Pemerintah Gampong (RKPG) juga belum disusun secara final. Ketidaksepakatan antara geusyik (kepala desa) dan Tuha Peut dalam penyusunan RKPG menyebabkan dokumen tidak disetujui, sehingga pencairan DD tertunda.
Mediasi dan perbedaan pendapat
Muspika Lapang telah memfasilitasi mediasi antara kedua pihak, tetapi hingga kini masalah belum terselesaikan. Akibatnya, anggaran untuk program gampong tidak bisa dicairkan, termasuk pembiayaan kegiatan Posyandu.
Geusyik Gampong Geulanggang Baro, Muhammad, menyatakan pihaknya telah menyusun RKPG dan rancangan Qanun APBG. Namun dokumen itu masih menunggu persetujuan lembaga Tuha Peut.
"Kita semua harus mengutamakan kepentingan masyarakat. Masyarakat sangat membutuhkan Dana Desa. Mari kita bersama-sama mencari solusi agar persoalan ini segera selesai," tegas Geusyik Muhammad.
Akibat dan langkah ke depan
Mandeknya pencairan Dana Desa berdampak langsung pada layanan dasar bagi bayi, ibu hamil, dan lansia. Jika penyelesaian administratif tidak segera dilakukan, angka kebutuhan gizi dan pemeriksaan kesehatan di gampong bisa meningkat.
Pihak gampong dan Tuha Peut diharapkan segera menuntaskan persetujuan RKPG dan Qanun APBG agar DD 2026 bisa dicairkan. Penyelesaian ini penting untuk mengembalikan layanan Posyandu dan memenuhi kebutuhan 152 warga rentan di Geulanggang Baro.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...
Rico Waas Minta Al Jam'iyatul Washliyah Medan Perkuat Peran
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong Al Jam'iyatul Washliyah Medan 2026–2031 memperkuat peran dalam agama, pe...
Tabligh Akbar IPHI Sumut Santuni 200 Anak Yatim Pasca Muktamar
PW IPHI Sumut menggelar Tabligh Akbar di Deli Serdang, diikuti ~1.000 jamaah dan santuni 200 anak yatim seba...