Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Tirta Keumueneng
Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa menyelesaikan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Keumueneng pada 17 Juni 2026. Eksekusi mencakup pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti kerugian negara, dan biaya perkara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman dan pembayaran
Beberapa terpidana telah menjalani hukuman dan melunasi kewajibannya melalui mekanisme penerimaan negara. Berikut ringkasan putusan dan status pembayaran:
| Terpidana | Putusan | Pidana | Denda | Uang Pengganti | Status Pembayaran |
|---|---|---|---|---|---|
| Teuku Syahrial bin H Teuku Syamsuddin | MA Nomor 1487 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 1 tahun penjara | Rp50 juta | Rp22,79 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Cosa Ananda bin Bastian | MA Nomor 1488 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 2 tahun penjara | Rp50 juta | Rp91,53 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Azzahir SE bin Muhammad Daud Rasyid | PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2025 | 1 tahun 3 bulan penjara | Rp50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) | - | Eksekusi pidana badan telah dilaksanakan |
Proses eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, menyatakan seluruh tahapan eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan meliputi pemindahan terpidana untuk menjalani pidana badan dan pemenuhan kewajiban pembayaran.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.”
Dampak dan langkah ke depan
Kejari Langsa menegaskan pelaksanaan ini bukan semata pemidanaan, tetapi juga upaya mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Dengan tuntasnya proses eksekusi, penanganan perkara korupsi PDAM Tirta Keumueneng dinyatakan selesai pada tahap eksekusi.
Instansi berharap eksekusi memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Ribuan Ramaikan Tapanuli Utara Fun Run 2026, Bupati Ikut 7K
Ribuan peserta memeriahkan Tapanuli Utara Fun Run 2026 di Tarutung; Bupati Jonius ikut kategori 7K untuk men...
Telkomsel Luncurkan TEY Season 2, 51 Sekolah di Sumut-Aceh Berpeluang Dapat Beasiswa
Telkomsel gelar TEY Season 2 (25 Sep 2026–31 Mei 2027) dengan 51 sekolah di Sumut-Aceh; tiap sekolah pilih 1...
Perbaikan Jalan di Pakpak Bharat Diapresiasi, Warga Minta Rambu Pengaman
Warga Pakpak Bharat apresiasi pelebaran jalan menuju Subulussalam, namun minta rambu pengaman di tepi jurang...
Wanita Tuna Wicara Bernama Menik Dilaporkan Hilang di Batubara
Menik, wanita tuna wicara berusia 63 tahun, dilaporkan hilang dari rumah di Padang Genting, Batubara sejak 1...
Putra Putri Bonapasogit 2026: Pemenang dan Harapan Bupati Taput
Putra Putri Bonapasogit 2026 di Tarutung menghasilkan enam pemenang; pemerintah berharap mereka menjadi duta...
Samosir Dapat Irigasi 15 km dan 20 Jembatan lewat Sinergi TNI
Samosir mulai bangun irigasi perpipaan 15 km dan rehabilitasi 20 jembatan lewat sinergi Pemkab, TNI, dan Kem...