Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Tirta Keumueneng
Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa menyelesaikan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Keumueneng pada 17 Juni 2026. Eksekusi mencakup pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti kerugian negara, dan biaya perkara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman dan pembayaran
Beberapa terpidana telah menjalani hukuman dan melunasi kewajibannya melalui mekanisme penerimaan negara. Berikut ringkasan putusan dan status pembayaran:
| Terpidana | Putusan | Pidana | Denda | Uang Pengganti | Status Pembayaran |
|---|---|---|---|---|---|
| Teuku Syahrial bin H Teuku Syamsuddin | MA Nomor 1487 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 1 tahun penjara | Rp50 juta | Rp22,79 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Cosa Ananda bin Bastian | MA Nomor 1488 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 2 tahun penjara | Rp50 juta | Rp91,53 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Azzahir SE bin Muhammad Daud Rasyid | PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2025 | 1 tahun 3 bulan penjara | Rp50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) | - | Eksekusi pidana badan telah dilaksanakan |
Proses eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, menyatakan seluruh tahapan eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan meliputi pemindahan terpidana untuk menjalani pidana badan dan pemenuhan kewajiban pembayaran.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.”
Dampak dan langkah ke depan
Kejari Langsa menegaskan pelaksanaan ini bukan semata pemidanaan, tetapi juga upaya mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Dengan tuntasnya proses eksekusi, penanganan perkara korupsi PDAM Tirta Keumueneng dinyatakan selesai pada tahap eksekusi.
Instansi berharap eksekusi memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Berita Terkait
Kejari Deliserdang Musnahkan 3,8 Kg Sabu dari 211 Perkara
Kejari Deliserdang memusnahkan barang bukti 211 perkara, termasuk 3,8 kg sabu, pada 18 Juni 2026 untuk mence...
Dugaan Jual Beli Jabatan di Simalungun: ASN JD Diselidiki
Pemkab Simalungun menyelidiki dugaan penipuan dan jual beli jabatan yang menyeret oknum ASN berinisial JD; I...
Warga Martoba Ditangkap, 7 Paket Sabu Disita di Jalan Puskesmas
Warga Martoba NI (35) ditangkap di Jalan Puskesmas, Siantar; polisi menyita tujuh paket sabu dan Rp200.000,...
Polres Siantar Tangkap Pemilik Ganja 12,36 Gram di Warung Merbou
Polres Siantar menangkap RB (43) di warung Jalan Merbou, Kahean, 11 Juni; polisi menyita 12,36 gram ganja da...
Bapenda Medan Perluas Sosialisasi Aplikasi QRESTO ke Restoran
Bapenda Kota Medan memperluas sosialisasi aplikasi QRESTO untuk semua restoran guna mempercepat pembayaran d...
Rico Waas Lantik 69 Pejabat Manajerial Pemko Medan
Wali Kota Medan Rico Waas melantik 69 pejabat manajerial di Balai Kota pada 18 Juni sebagai bagian rotasi da...