Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Tirta Keumueneng
Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa menyelesaikan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Keumueneng pada 17 Juni 2026. Eksekusi mencakup pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti kerugian negara, dan biaya perkara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hukuman dan pembayaran
Beberapa terpidana telah menjalani hukuman dan melunasi kewajibannya melalui mekanisme penerimaan negara. Berikut ringkasan putusan dan status pembayaran:
| Terpidana | Putusan | Pidana | Denda | Uang Pengganti | Status Pembayaran |
|---|---|---|---|---|---|
| Teuku Syahrial bin H Teuku Syamsuddin | MA Nomor 1487 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 1 tahun penjara | Rp50 juta | Rp22,79 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Cosa Ananda bin Bastian | MA Nomor 1488 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) | 2 tahun penjara | Rp50 juta | Rp91,53 juta | Telah disetor ke kas negara (PNBP) |
| Azzahir SE bin Muhammad Daud Rasyid | PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2025 | 1 tahun 3 bulan penjara | Rp50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) | - | Eksekusi pidana badan telah dilaksanakan |
Proses eksekusi
Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, menyatakan seluruh tahapan eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan meliputi pemindahan terpidana untuk menjalani pidana badan dan pemenuhan kewajiban pembayaran.
“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.”
Dampak dan langkah ke depan
Kejari Langsa menegaskan pelaksanaan ini bukan semata pemidanaan, tetapi juga upaya mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Dengan tuntasnya proses eksekusi, penanganan perkara korupsi PDAM Tirta Keumueneng dinyatakan selesai pada tahap eksekusi.
Instansi berharap eksekusi memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Cinta, Siswi SD Harapan 1 Medan, Raih Puluhan Prestasi Akademik dan Nonakademik
Luvena "Cinta" siswi SD Harapan 1 Medan konsisten raih prestasi akademik dan lomba nasional sejak 2019 hingg...
DPRD Bandung Kunjungi Bapenda Medan, Fokus Optimalisasi PAD
DPRD Kota Bandung berkunjung ke Bapenda Medan pada 19/8 untuk mempelajari strategi optimalisasi PAD, termasu...
Rico Waas: PWPM Harus Profesional dan Beradaptasi Teknologi
Wali Kota Medan Rico Waas mendorong PWPM profesional dan adaptif ke platform digital saat Raker I PWPM Medan...
10.003 Peserta Meriahkan Pawai Alegoris HUT ke-81 di Langsa
Sebanyak 10.003 peserta dari 105 satuan pendidikan meriahkan Pawai Alegoris, Sepeda Hias, dan Becak Hias HUT...
Sumut: Siswi Keracunan MBG, 120 Rumah Rusak, dan Gempa M6.1
Siswi dirawat dugaan keracunan MBG; 120 rumah rusak di Medan Johor; gempa M6.1 guncang perairan Nias Selatan...
BMA Salurkan Rp32,16 Miliar untuk 6.431 Pelaku Usaha di Aceh
BMA menyalurkan Rp32,155 miliar untuk 6.431 pelaku usaha Aceh hingga Agustus 2026; BMA minta lapor polisi bi...