Lokal

Kejari Langsa Eksekusi Terpidana Korupsi PDAM Tirta Keumueneng

Bagikan:
Kantor Kejaksaan Negeri Langsa sebagai simbol eksekusi hukuman dan pengembalian kerugian kasus korupsi PDAM

Langsa — Kejaksaan Negeri Langsa menyelesaikan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi di PDAM Tirta Keumueneng pada 17 Juni 2026. Eksekusi mencakup pelaksanaan pidana badan, pembayaran denda, uang pengganti kerugian negara, dan biaya perkara sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hukuman dan pembayaran

Beberapa terpidana telah menjalani hukuman dan melunasi kewajibannya melalui mekanisme penerimaan negara. Berikut ringkasan putusan dan status pembayaran:

Terpidana Putusan Pidana Denda Uang Pengganti Status Pembayaran
Teuku Syahrial bin H Teuku Syamsuddin MA Nomor 1487 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) 1 tahun penjara Rp50 juta Rp22,79 juta Telah disetor ke kas negara (PNBP)
Cosa Ananda bin Bastian MA Nomor 1488 K/Pid.Sus/2026 (11 Feb 2026) 2 tahun penjara Rp50 juta Rp91,53 juta Telah disetor ke kas negara (PNBP)
Azzahir SE bin Muhammad Daud Rasyid PT Banda Aceh Nomor 26/PID.SUS/TIPIKOR/2025 1 tahun 3 bulan penjara Rp50 juta (subsidair 1 bulan kurungan) - Eksekusi pidana badan telah dilaksanakan

Proses eksekusi

Kepala Kejaksaan Negeri Langsa, Adi Tyogunawan, menyatakan seluruh tahapan eksekusi telah berjalan sesuai ketentuan hukum dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Pelaksanaan meliputi pemindahan terpidana untuk menjalani pidana badan dan pemenuhan kewajiban pembayaran.

“Kejaksaan berkomitmen melaksanakan setiap pengadilan secara profesional, transparan dan akuntabel sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya penyelamatan keuangan negara.”

Dampak dan langkah ke depan

Kejari Langsa menegaskan pelaksanaan ini bukan semata pemidanaan, tetapi juga upaya mengembalikan kerugian negara melalui pembayaran uang pengganti dan denda. Dengan tuntasnya proses eksekusi, penanganan perkara korupsi PDAM Tirta Keumueneng dinyatakan selesai pada tahap eksekusi.

Instansi berharap eksekusi memberi efek jera dan memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di daerah, terutama dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait