Prof Juanda Apresiasi Polri Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Jakarta, 24 Mei 2026 — Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof Juanda, mengapresiasi pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polri. Ia menilai tindakan itu merupakan bagian dari kewajiban kepolisian untuk melindungi dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Alasan apresiasi dan penegakan hukum
Prof Juanda mengatakan kejahatan jalanan berdampak langsung pada kenyamanan publik. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku dinilai perlu dilakukan secara tegas namun tetap terukur.
"Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,"
Ia menegaskan penegakan hukum harus menjaga prinsip legalitas dan proporsionalitas. Menurutnya, tindakan polisi yang memulihkan keamanan di ruang publik memperlihatkan keberpihakan negara kepada warga.
Dasar hukum tindakan kepolisian
Prof Juanda merujuk pada konstitusi dan undang-undang sebagai landasan tindakan Polri. Ia menyebut bahwa tugas menjaga keamanan nasional termaktub pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Selain itu, kewenangan operasional Polri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut memberi ruang bagi tindakan kepolisian, termasuk penggunaan diskresi, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi. Sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan hak asasi manusia,"
Profesionalisme dan akuntabilitas
Prof Juanda menekankan bahwa setiap tindakan aparat harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mengingatkan agar upaya penanggulangan kejahatan tetap mengikuti prosedur dan prinsip proporsionalitas.
Dengan pendekatan tersebut, pengungkapan kasus dianggap bukan sekadar statistik, melainkan bukti kehadiran negara untuk melindungi ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Implikasi dan langkah ke depan
Menurut Prof Juanda, kehadiran Polri saat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan. Karena itu, ia mendorong kelanjutan upaya penegakan hukum demi menjaga rasa aman publik.
Langkah penindakan yang tegas dan terukur diharapkan dapat menurunkan keresahan di ruang publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
BPBD: Semua Titik Api Karhutla di Jatim Sudah Padam
BPBD Jawa Timur memastikan semua titik api karhutla telah padam, namun pemantauan titik panas melalui SiPong...
Pelestarian Batik: Wamenperin Dorong Perajin Ikuti Pasar
Wamenperin Faisol Riza mendorong pelestarian batik seiring penguatan perajin agar mampu mengikuti pasar, did...
Kemenkum Fasilitasi Mediasi Sengketa Merek ASICS
Kemenkum memfasilitasi mediasi ASICS vs Toko Istana Sepatu pada 3 Okt 2026 di Jakarta untuk menyelesaikan du...
Komdigi: Perlindungan Sisa Kuota Tak Boleh Dikenai Biaya
Kemkomdigi menegaskan sisa kuota pelanggan tidak boleh dikenai biaya, merujuk putusan MK; pemerintah akan ev...
PBNU Terbitkan Pedoman Hari Santri 2026, Solidaritas untuk Palestina
PBNU keluarkan pedoman Hari Santri 2026 berfokus pada tradisi, layanan masyarakat, dan solidaritas kemanusia...
Terapi Seni Bantu Pulihkan Trauma Anak, Ini Cara dan Perannya
Seni atau art terapi dinilai efektif bantu pulihkan trauma anak melalui ekspresi kreatif, lingkungan aman, d...