Prof Juanda Apresiasi Polri Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Jakarta, 24 Mei 2026 — Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof Juanda, mengapresiasi pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polri. Ia menilai tindakan itu merupakan bagian dari kewajiban kepolisian untuk melindungi dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Alasan apresiasi dan penegakan hukum
Prof Juanda mengatakan kejahatan jalanan berdampak langsung pada kenyamanan publik. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku dinilai perlu dilakukan secara tegas namun tetap terukur.
"Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,"
Ia menegaskan penegakan hukum harus menjaga prinsip legalitas dan proporsionalitas. Menurutnya, tindakan polisi yang memulihkan keamanan di ruang publik memperlihatkan keberpihakan negara kepada warga.
Dasar hukum tindakan kepolisian
Prof Juanda merujuk pada konstitusi dan undang-undang sebagai landasan tindakan Polri. Ia menyebut bahwa tugas menjaga keamanan nasional termaktub pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Selain itu, kewenangan operasional Polri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut memberi ruang bagi tindakan kepolisian, termasuk penggunaan diskresi, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi. Sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan hak asasi manusia,"
Profesionalisme dan akuntabilitas
Prof Juanda menekankan bahwa setiap tindakan aparat harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mengingatkan agar upaya penanggulangan kejahatan tetap mengikuti prosedur dan prinsip proporsionalitas.
Dengan pendekatan tersebut, pengungkapan kasus dianggap bukan sekadar statistik, melainkan bukti kehadiran negara untuk melindungi ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Implikasi dan langkah ke depan
Menurut Prof Juanda, kehadiran Polri saat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan. Karena itu, ia mendorong kelanjutan upaya penegakan hukum demi menjaga rasa aman publik.
Langkah penindakan yang tegas dan terukur diharapkan dapat menurunkan keresahan di ruang publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Berita Terkait
Turki Fasilitasi Kepulangan 9 WNI yang Ditahan Israel
Turki memfasilitasi pembebasan dan pemulangan sembilan WNI peserta misi kemanusiaan, yang dijadwalkan tiba d...
Kompolnas Dukung Polda Metro Tekan Kejahatan Jalanan di Jakarta
Kompolnas mendukung langkah Polda Metro Jaya menekan kejahatan jalanan setelah pengungkapan 127 kasus dan 17...
Sembilan WNI Relawan GSF Ditahan Israel, Dipulangkan via Turki
Sembilan WNI relawan GSF 2.0 sempat ditahan dan mengalami kekerasan oleh militer Israel; kini dipulangkan da...
Cara Cek Penerima Bansos BPNT-PKH Triwulan II 2026
Cek penerima BPNT dan PKH Triwulan II 2026 lewat cekbansos.kemensos.go.id dengan NIK KTP; BPNT Rp600.000/tri...
PLN Jelaskan Penyebab Pemadaman Listrik Massal di Sumatra
PLN minta maaf setelah pemadaman massal di Sumatra akibat cuaca buruk dan gangguan transmisi; sebagian pasok...
Arti Lambang Garuda Pancasila: 3 Komponen dan Maknanya
Lambang Garuda Pancasila terdiri dari tiga komponen utama — Garuda, perisai lima sila, dan pita 'Bhinneka Tu...