Prof Juanda Apresiasi Polri Ungkap 127 Kasus Kejahatan Jalanan
Jakarta, 24 Mei 2026 — Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof Juanda, mengapresiasi pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan oleh Polri. Ia menilai tindakan itu merupakan bagian dari kewajiban kepolisian untuk melindungi dan menghadirkan rasa aman bagi masyarakat.
Alasan apresiasi dan penegakan hukum
Prof Juanda mengatakan kejahatan jalanan berdampak langsung pada kenyamanan publik. Oleh karena itu, penindakan terhadap pelaku dinilai perlu dilakukan secara tegas namun tetap terukur.
"Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir. Itu bagian tugas Polri melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,"
Ia menegaskan penegakan hukum harus menjaga prinsip legalitas dan proporsionalitas. Menurutnya, tindakan polisi yang memulihkan keamanan di ruang publik memperlihatkan keberpihakan negara kepada warga.
Dasar hukum tindakan kepolisian
Prof Juanda merujuk pada konstitusi dan undang-undang sebagai landasan tindakan Polri. Ia menyebut bahwa tugas menjaga keamanan nasional termaktub pada Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.
Selain itu, kewenangan operasional Polri juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Aturan tersebut memberi ruang bagi tindakan kepolisian, termasuk penggunaan diskresi, selama tetap berada dalam koridor hukum dan tidak melanggar hak asasi manusia.
"Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi. Sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan hak asasi manusia,"
Profesionalisme dan akuntabilitas
Prof Juanda menekankan bahwa setiap tindakan aparat harus profesional dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia mengingatkan agar upaya penanggulangan kejahatan tetap mengikuti prosedur dan prinsip proporsionalitas.
Dengan pendekatan tersebut, pengungkapan kasus dianggap bukan sekadar statistik, melainkan bukti kehadiran negara untuk melindungi ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Implikasi dan langkah ke depan
Menurut Prof Juanda, kehadiran Polri saat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) adalah amanat konstitusi dan perundang-undangan. Karena itu, ia mendorong kelanjutan upaya penegakan hukum demi menjaga rasa aman publik.
Langkah penindakan yang tegas dan terukur diharapkan dapat menurunkan keresahan di ruang publik sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Presiden Prabowo Hadiri Harlah PKB ke-28 di JCC
Presiden Prabowo dipastikan hadir pada Harlah PKB ke-28 di JCC, 23 Juli 2026, dengan tema Arah Baru Amanat E...
Universitas Republik Indonesia: Penjelasan Wamenhan Donny
Presiden Prabowo membentuk Universitas Republik Indonesia (URI) untuk mendidik calon pemimpin nasional lewat...
Pemerintah Targetkan 25 Ribu Kopdes Merah Putih Beroperasi September
Pemerintah menargetkan 25.000 Kopdes Merah Putih beroperasi pada September 2026, dengan penyerahan pengelola...
Menbud Percepat Restorasi Candi Prambanan dengan AI
Menbud Fadli Zon target percepat restorasi Candi Prambanan pakai pemindaian dan AI; revitalisasi Candi Sewu...
Habib Aboe: ASEAN Perlu Kerangka Peringatan Dini Digital
Habib Aboe mendorong AIPA memimpin pembentukan kerangka peringatan dini digital untuk deteksi ancaman siber,...
Perpres Ojol Rampung Pekan Depan, Pemerintah Kejar Kepastian Hukum
Pemerintah dan DPR menargetkan Perpres ojol rampung pekan depan untuk memberi kepastian hukum bagi pengemudi...