Mengapa Motor Dilarang Masuk Jalan Tol: Aturan dan Risikonya
Sepeda motor dilarang melintas di jalan tol di Indonesia karena alasan keselamatan dan ketentuan hukum. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, serta didukung oleh Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Larangan diberlakukan untuk mengurangi potensi kecelakaan pada ruas tol yang dirancang untuk kendaraan berkecepatan tinggi.
Ketentuan hukum
Peraturan menetapkan bahwa jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Dengan demikian, sepeda motor pada prinsipnya tidak diperbolehkan melintas di jalan tol. Pemerintah tetap membuka kemungkinan pengecualian, namun hanya jika ada jalur khusus yang dipisahkan secara fisik dari kendaraan lainnya.
Pengecualian dan penerapan
Pengecualian diberikan jika infrastruktur menyediakan jalur khusus motor yang dipisahkan dengan pembatas fisik. Contoh penerapan aturan ini dapat ditemukan pada ruas Tol Bali Mandara, di mana jalur untuk sepeda motor dibuat terpisah demi keselamatan. Di luar kondisi tersebut, aturan larangan berlaku pada seluruh ruas tol.
Risiko keselamatan di jalan tol
Jalan tol dirancang untuk kecepatan sedang hingga tinggi, sehingga karakteristiknya berbeda dengan jalan umum. Salah satu risiko utama adalah hempasan angin pada ruas tol yang terbuka dan minim penghalang. Hempasan ini semakin berbahaya bila sepeda motor melintas dekat bus atau truk besar.
Efek hisapan kendaraan besar dapat mengganggu keseimbangan pengendara motor, sehingga meningkatkan kemungkinan kehilangan kendali. Selain itu, perbedaan kecepatan antara kendaraan roda empat dan sepeda motor memperbesar potensi tabrakan saat terjadi pengereman atau perpindahan lajur.
Kerentanan pengendara motor
Sepeda motor tidak memiliki kabin pelindung, sehingga pengendara lebih rentan terhadap cedera saat terjadi senggolan atau benturan. Senggolan ringan pada kondisi kecepatan tinggi dapat berujung cedera serius, bahkan fatal. Karena alasan ini, pembatasan akses motor di tol dianggap langkah pencegahan penting.
Imbauan keselamatan
Kepolisian, melalui Korlantas Polri, mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan penggunaan jalan tol. Kepatuhan ini penting tidak hanya untuk melindungi pengendara motor, tetapi juga untuk menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya. Mematuhi rambu dan regulasi menjadi langkah utama mencegah kecelakaan di jalan tol.
Editor teknologi yang mengulas gadget, kecerdasan buatan, startup, dan inovasi digital.
Berita Terkait
Io, Bulan Jupiter, Terus Aktif Secara Vulkanik
Juno mendeteksi sumber panas di bawah permukaan Io, terutama di Zal Montes Patera dan ekuator, menunjukkan a...
Waspada e-Tilang Palsu: Ciri Notifikasi ETLE Resmi
Modus penipuan berkedok notifikasi ETLE marak; kenali ciri notifikasi resmi agar terhindar dari pencurian da...
Akademisi UI Kembangkan Reaktor Pirolisis AI untuk Limbah Peternakan
Akademisi UI ciptakan reaktor pirolisis AI yang ubah limbah domba jadi biochar berkualitas, berpotensi untuk...
UPNVJ Perkuat Mutu dengan Akreditasi Unggul dan Internasional
UPNVJ meningkatkan kualitas lewat akreditasi unggul dan internasional; pendaftar 2026 melebihi 22 ribu, 18 p...
ABU Mendesak Perlindungan Hak Cipta di Era AI Generatif
ABU mendesak kepastian hukum dan kompensasi bagi kreator saat AI generatif makin dipakai di penyiaran, kata...
BRIN Kembangkan Pemuliaan Purwoceng untuk Selamatkan 'Ginseng Jawa'
BRIN kembangkan pemuliaan purwoceng, tanaman obat endemik Dieng yang terancam punah; fokus pada varietas ung...