Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600,65 Gram, 1 Tersangka
Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dan menangkap satu terduga pelaku pada Selasa malam (19/5) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan operasi dan penangkapan
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat. Operasi berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H.
Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, satu orang diduga pembeli melarikan diri, sementara seorang pria berhasil diamankan di lokasi. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 600,65 gram
- 1 tas tangan warna hitam
- 1 plastik asoi warna hitam
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam
Menurut keterangan awal saat interogasi, MFY mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Respons pimpinan dan tindak lanjut
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,
Demikian tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., yang memberikan apresiasi atas kerja cepat personel Sat Res Narkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Layanan pengaduan masyarakat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang S.H. mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang cepat dan gratis.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Langkat menyatakan komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika demi keamanan masyarakat dan perlindungan generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Staf Ahli Wali Kota Binjai Tinjau Penumpukan Sampah di Berngam
Staf Ahli Wali Kota Binjai meninjau penumpukan sampah di Kelurahan Berngam dan minta warga tidak membuang sa...
Sumabee Honey Diluncurkan, 195 Warga Jantho Terlibat Budidaya Madu
Sumabee Honey diluncurkan; 195 warga dari delapan gampong Kota Jantho terlibat dalam budidaya lebah yang men...
BI Luncurkan KKI dan Perluas MDR QRIS 0 Persen untuk Perkuat Ekonomi Digital
BI meluncurkan KKI dan perluas MDR QRIS 0% untuk mendukung UMKM serta akselerasi digitalisasi sistem pembaya...
Wagub Aceh dan Wamendagri Tinjau Blang Padang, Bahas Status Lahan
Wagub Aceh dan Wamendagri meninjau Lapangan Blang Padang (8,9 ha) untuk membahas status lahan, wakaf histori...
Forum KKA Aceh 2025–2030 Dikukuhkan, Wamendagri Hadir
Forum KKA Aceh 2025–2030 dikukuhkan di Banda Aceh; Wamendagri hadir dan tiga isu strategis diajukan ke pemer...
BKPSDM Simalungun Monitoring Administrasi Kepegawaian di Dolok Batunanggar
BKPSDM Simalungun memantau administrasi kepegawaian dan pengembangan SDM di Dolok Batunanggar untuk memastik...