Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600,65 Gram, 1 Tersangka
Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dan menangkap satu terduga pelaku pada Selasa malam (19/5) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan operasi dan penangkapan
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat. Operasi berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H.
Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, satu orang diduga pembeli melarikan diri, sementara seorang pria berhasil diamankan di lokasi. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 600,65 gram
- 1 tas tangan warna hitam
- 1 plastik asoi warna hitam
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam
Menurut keterangan awal saat interogasi, MFY mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Respons pimpinan dan tindak lanjut
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,
Demikian tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., yang memberikan apresiasi atas kerja cepat personel Sat Res Narkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Layanan pengaduan masyarakat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang S.H. mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang cepat dan gratis.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Langkat menyatakan komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika demi keamanan masyarakat dan perlindungan generasi muda.
Berita Terkait
Bupati Sergai Minta Mahasiswa KKN UNIMED Dorong Pendidikan dan Ekonomi Desa
Bupati Sergai minta 1.500 mahasiswa KKN UNIMED dorong pendidikan dan kewirausahaan di 56 desa, KKN berlangsu...
Penataan Kabel Udara Deliserdang Dipacu Jelang APKASI
Deliserdang percepat pemindahan kabel udara ke bawah tanah menjelang APKASI; 3 dari 4 km sudah selesai, targ...
Harkitnas 2026: Menkomdigi Serukan Kedaulatan Digital
Menkomdigi tegaskan kedaulatan informasi dan perlindungan anak digital saat Harkitnas ke-118 di Deliserdang,...
Harkitnas ke-118: Batubara Peringati dengan Tema Jaga Tunas Bangsa
Upacara Harkitnas ke-118 di Kabupaten Batubara digelar 20 Mei 2026, menekankan perlindungan generasi muda da...
Polisi Sumut Ringkus 3 Pelaku Begal, Tembak Pencuri dan Sita 40 Batang Ganja
Tim gabungan di Sumut menangkap tiga pelaku begal, polisi menembak seorang pencuri sepeda motor di Siantar,...
Gakkum Sumut Temukan 49 Batang Kayu Diduga Tanpa Dokumen di Asahan
Tim Gakkum Sumut menemukan 49 batang kayu gelondongan di Desa Sei Kamah Baru, Asahan; legalitas kayu masih d...
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!