Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600,65 Gram, 1 Tersangka
Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dan menangkap satu terduga pelaku pada Selasa malam (19/5) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan operasi dan penangkapan
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat. Operasi berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H.
Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, satu orang diduga pembeli melarikan diri, sementara seorang pria berhasil diamankan di lokasi. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 600,65 gram
- 1 tas tangan warna hitam
- 1 plastik asoi warna hitam
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam
Menurut keterangan awal saat interogasi, MFY mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Respons pimpinan dan tindak lanjut
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,
Demikian tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., yang memberikan apresiasi atas kerja cepat personel Sat Res Narkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Layanan pengaduan masyarakat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang S.H. mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang cepat dan gratis.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Langkat menyatakan komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika demi keamanan masyarakat dan perlindungan generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...