Polres Langkat Gagalkan Peredaran Sabu 600,65 Gram, 1 Tersangka
Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 600,65 gram dan menangkap satu terduga pelaku pada Selasa malam (19/5) di Dusun I Melati, Desa Paya Perupuk, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat.
Pelaksanaan operasi dan penangkapan
Pengungkapan dilakukan dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Sat Res Narkoba Polres Langkat. Operasi berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H.
Atas informasi itu, personel Sat Res Narkoba Unit I yang dipimpin IPDA Kasrianto, S.H., langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat tiba di TKP, petugas mendapati terduga pelaku sedang berada di pinggir jalan tepatnya di depan rumah warga yang sedang ditinggal mudik. Saat itu diduga sedang berlangsung transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Melihat kedatangan petugas, satu orang diduga pembeli melarikan diri, sementara seorang pria berhasil diamankan di lokasi. Terduga pelaku yang ditangkap berinisial MFY (24), warga Kabupaten Aceh Timur.
Barang bukti yang disita
Dalam penggeledahan di lokasi, petugas menyita beberapa barang bukti sebagai berikut:
- 1 bungkus plastik bening besar berisi diduga sabu dengan berat bruto 600,65 gram
- 1 tas tangan warna hitam
- 1 plastik asoi warna hitam
- 1 unit handphone merk Samsung warna hitam
Menurut keterangan awal saat interogasi, MFY mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya.
Respons pimpinan dan tindak lanjut
Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dan terus bekerja melindungi masyarakat serta generasi muda dari dampak buruk narkoba,
Demikian tegas Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, S.H., S.I.K., M.Si., yang memberikan apresiasi atas kerja cepat personel Sat Res Narkoba.
Kapolres juga menegaskan bahwa penyidikan akan dilanjutkan untuk mengungkap jaringan yang terkait dengan kasus ini.
Layanan pengaduan masyarakat
Sementara itu, Kasi Humas Polres Langkat AKP Jackson Situmorang S.H. mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110 yang cepat dan gratis.
Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba Polres Langkat untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Langkat menyatakan komitmen berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika demi keamanan masyarakat dan perlindungan generasi muda.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...