Polres Dairi Tangkap 5 Tersangka Kasus Pencabulan Anak
SIDIKALANG — Polres Dairi mengungkap kasus pencabulan anak yang terjadi antara Januari hingga Juni 2026. Unit IV Sat Reskrim menangani 25 laporan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, dengan 14 perkara telah selesai dan 11 masih dalam proses penanganan.
Jumlah laporan dan status penanganan
Unit IV Sat Reskrim Polres Dairi mencatat total 25 laporan hingga Juni 2026. Dari jumlah itu, 14 perkara dinyatakan selesai. Sisanya, 11 laporan, masih berproses; 6 berada pada tahap penyelidikan dan 5 pada tahap penyidikan.
Penangkapan tersangka
Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan menyatakan pihak kepolisian telah mengamankan lima tersangka. Mereka berinisial RS (42), BAP (32), B alias BH (46), RS (19), dan JCS (18). Penangkapan diumumkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Dairi pada Senin (22/6).
Menurut Kapolres, kasus yang ditangani beragam dan memilukan karena pelaku termasuk orang terdekat korban. Pelaku tercatat sebagai pasangan kekasih, ayah tiri, bahkan ayah kandung.
Profil korban
Korban yang menjadi objek kejahatan berusia antara 10 hingga 15 tahun dan masih berstatus pelajar. Kasus ini menempatkan anak-anak sebagai pihak yang paling rentan.
Imbauan kepolisian
Kapolres meminta anak-anak dan remaja di Kabupaten Dairi tidak takut melapor bila menjadi korban tindakan asusila. Pihak kepolisian menjanjikan perlindungan bagi pelapor.
"Saat ini kami sudah mengamankan 5 orang tersangka atas dugaan kasus persetubuhan atau pencabulan kepada anak dibawah umur," ujar Kapolres.
"Kami meminta kepada seluruh anak-anak kita untuk jangan takut bersuara dan melaporkan hal tersebut kepada kami. Kami pasti akan melindungi kalian," tegas Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Ia menekankan pentingnya pengawasan orang tua terhadap aktivitas anak, baik di dunia maya maupun di lingkungan fisik, untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
Proses selanjutnya
Penyelidikan dan penyidikan masih berlangsung untuk sejumlah perkara. Polres Dairi akan melanjutkan proses hukum terhadap tersangka yang diamankan serta membuka ruang bagi korban dan keluarga untuk melapor dan mendapatkan pendampingan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
DPRD dan Pemkab Palas Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
DPRD dan Pemkab Padanglawas sepakat menetapkan Ranperda pertanggungjawaban APBD 2025 dalam Rapat Paripurna u...
Baznas Padanglawas Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 12 Mahasiswa
Baznas Padanglawas menyalurkan bantuan biaya pendidikan untuk 12 mahasiswa kurang mampu secara simbolis di k...
Investasi Nagan Raya: Kontributor Terbesar Aceh, Rp336 Miliar
Nagan Raya jadi penyumbang investasi terbesar Aceh: Rp336,18 miliar (Triwulan IV 2025) dan terus bertumbuh p...
Polres Padanglawas Sita Puluhan Slop Rokok Ilegal di Hasahatan Jae
Satreskrim Polres Padanglawas menggerebek rumah di Hasahatan Jae dan menyita puluhan slop rokok tanpa pita c...
Gebyar Patuh Pajak Medan 24-25 Juni: Samsat Keliling & Hadiah
Bapenda Medan gelar Gebyar Patuh Pajak 24-25 Juni di Centre Point Mall; layanan Samsat Keliling dan hadiah b...
Lamsihar Raih Magister Teknologi Informasi dengan IPK 4.00
Lamsihar Banjarnahor lulus MTI di Universitas Panca Budi Medan dengan IPK 4.00 setelah perjalanan hidup penu...