Polres Dairi Tangkap Dua Pemuda Pemilik Sabu di Tigalingga
Polres Dairi menangkap dua pemuda atas kepemilikan narkotika jenis sabu di Desa Palding Jaya, Kecamatan Tigalingga, Kabupaten Dairi, Kamis (21/5). Penangkapan dilakukan usai petugas menerima informasi dari masyarakat dan melakukan pengejaran terhadap kedua pelaku.
Penangkapan dan kronologi
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, menjelaskan bahwa Sat Narkoba mendapat laporan adanya peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Tigalingga. Petugas segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
"Petugas pun langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,"
Saat dalam perjalanan, petugas menemukan dua pemuda berinisial JSP (28) dan MK (29) mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi menuju Kecamatan Tigalingga. Petugas melakukan pengejaran hingga ke Desa Palding Jaya dan menghentikan kendaraan untuk pemeriksaan.
Pemeriksaan dan penggeledahan menemukan satu plastik klip berisi narkotika sekitar 2 meter dari lokasi penangkapan. Setelah interogasi, tersangka MK mengaku plastik tersebut miliknya dan sempat dibuang saat melihat petugas.
Barang bukti
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan beberapa barang bukti yang selanjutnya dijadikan dasar penyelidikan. Barang bukti tersebut antara lain:
- 5 plastik klip berisikan sabu dengan berat kotor 4,93 gram
- 1 unit telepon seluler merek Samsung warna hitam
- 1 unit telepon seluler merek Vivo warna biru muda
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125
Menurut keterangan MK, barang itu diduga berasal dari seseorang di Kecamatan Gunung Sitember. Namun upaya pengejaran terhadap orang tersebut belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya.
Respons polisi dan imbauan
Kapolres Dairi, AKBP Otniel Siahaan, menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Dairi dan Sumatera Utara. Ia meminta masyarakat tidak main-main dengan narkoba dan mendukung kerja kepolisian.
"Kami akan terus berkomitmen dalam memberantas narkoba dimana pun berada. Jangan pernah main-main dengan barang terlarang tersebut,"
"Tentu kami tidak bisa bekerja sendirian, kami perlu mendapat dukungan dari masyarakat. Bila menemukan atau mengetahui adanya peredaran narkoba, segera laporkan kepada kami dan akan segera kami tindaklanjuti,"
Saat ini kedua tersangka, JSP dan MK, beserta barang bukti telah diamankan di Polres Dairi untuk penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Penanganan kasus akan dilanjutkan sesuai prosedur untuk memastikan jejak peredaran narkoba dapat ditindaklanjuti.
Catatan: Penindakan ini menjadi sinyal bahwa aparat terus intensif melakukan patroli dan pengungkapan kasus narkoba di daerah-daerah rawan.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 di Medan
Bupati Asahan Taufik Zainal Abidin menghadiri pembukaan PRSU ke-50 di Medan pada 3 Juli 2026; acara dibuka W...
Remaja 15 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Ditemukan Tewas
Remaja 15 tahun yang tenggelam di Sungai Ular ditemukan tewas setelah tiga hari pencarian; jasad ditemukan d...
Nenek 72 Tahun Ditemukan Meninggal di Parit Perkebunan Simalungun
Hermin Lasih Silalahi (72) ditemukan meninggal di Parit Gajah PTPN IV Marihat pada 4 Juli 2026 setelah dilap...
Sidang INALUM: Penjualan Aluminium Alloy Diduga Wanprestasi
Dalam sidang Medan, PT INALUM menyatakan penjualan Aluminium Alloy ke PT PASU lebih tepat sebagai wanprestas...
Kebakaran Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur, Api Sulit Dipadamkan
Sumur minyak tradisional di Lhok Leumak, Aceh Timur meledak dan terbakar Minggu; Damkar dan polisi dikerahka...
Situs Legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah Terancam Kering
Situs legenda Eluh Bru Tinambunen di Ulumerah dilaporkan kering dan tak terawat; warga serta pemerintah dido...