Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan
BINJAI — Polres Binjai mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 20 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 di wilayah Kota Binjai. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk menekan peredaran narkoba lokal. Kapolres dan Kasat Narkoba memaparkan rincian hasil ungkap dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8).
Pengungkapan dan penangkapan
Dalam kurun tiga minggu, tim kepolisian berhasil menuntaskan 18 perkara terkait narkotika. Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, menyebut jumlah tersangka dan komposisinya.
"Tersangka yang diamankan berjumlah 20 orang, dengan rincian 19 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan,"jelas AKBP Bimo.
Barang bukti yang diamankan
Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan dari para tersangka. Barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta peralatan yang biasa digunakan dalam peredaran dan transaksi.
- Sabu-sabu: total berat bruto 250,86 gram
- Pil ekstasi: 10 butir
- Cartridge pod: 3 buah
- 8 unit telepon genggam dan 1 unit timbangan elektrik
- Uang tunai sebesar Rp1.430.000
- Kendaraan: 5 sepeda motor dan 1 mobil
Kasus menonjol
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyebut tiga penangkapan besar selama operasi. Pertama, pada 4 Agustus malam, Tim Anti Begal Libas menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD di Jalan Danau Poso, Binjai Timur. Barang bukti sabu yang disita mencapai 29,37 gram.
Kedua, pada 13 Agustus petugas meringkus tersangka berinisial FI di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat, dengan barang bukti sabu seberat 100,87 gram. Ketiga, pada dini hari 18 Agustus pukul 02.45 WIB, petugas menangkap JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur, dan menyita 8 paket sabu seberat 105,5 gram.
Proses hukum dan ancaman pidana
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat sejumlah pasal berlapis. Kapolres menerangkan dasar hukum yang digunakan aparat dalam penindakan ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"
AKBP Bimo menambahkan ancaman hukuman bervariasi sesuai jumlah barang bukti.
"Bagi tersangka kasus sabu dalam jumlah besar, di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,"tegasnya.
Penindakan ini menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian setempat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Pengembangan kasus dan penyidikan lanjutan akan menentukan tersangka lain yang mungkin terlibat serta jalannya proses hukum kedepan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
PT Sekoci Pertanyakan Alih Kelola Kebun Sawit 358,17 Ha di Langkat
PT Sekoci mempertanyakan dasar hukum alih kelola kebun sawit 358,17 ha di Langkat dan meminta verifikasi HGU...
GranDhika Medan Gelar 'Spirit of Independence' Sambut HUT ke-81 RI
Hotel GranDhika Setiabudi Medan menyelenggarakan rangkaian "Spirit of Independence" sepanjang Agustus 2026,...
Zainuddin Pimpin Perbati Sumut 2026–2030, SK Segera Diurus ke PB
Kepengurusan Perbati Sumut 2026–2030 resmi terbentuk di Medan. Zainuddin Lubis ketua; Bahrumsyah akan segera...
Warga Apresiasi Tembok Penahan Banjir di Jalan Pramuka Tebingtinggi
Warga Jalan Pramuka Tebingtinggi mengapresiasi peresmian tembok penahan banjir oleh BBWS Sumut II dan donatu...
Binjai Siapkan 66 Calon Kepala Sekolah melalui Bimbingan 2026
Binjai menggelar bimbingan bagi 66 calon kepala sekolah untuk memperkuat integritas, kepatuhan hukum, dan ka...
Surya Lepas 74 Paskibraka Sumut Usai HUT ke-81
Wagub Sumut Surya melepas 74 anggota Paskibraka usai HUT ke-81 RI, menekankan pembinaan berkelanjutan dan ha...