Lokal

Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan

Bagikan:
Barang bukti narkotika dan tersangka diamankan di Mapolres Binjai

BINJAI — Polres Binjai mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 20 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 di wilayah Kota Binjai. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk menekan peredaran narkoba lokal. Kapolres dan Kasat Narkoba memaparkan rincian hasil ungkap dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8).

Pengungkapan dan penangkapan

Dalam kurun tiga minggu, tim kepolisian berhasil menuntaskan 18 perkara terkait narkotika. Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, menyebut jumlah tersangka dan komposisinya.

"Tersangka yang diamankan berjumlah 20 orang, dengan rincian 19 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan,"
jelas AKBP Bimo.

Barang bukti yang diamankan

Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan dari para tersangka. Barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta peralatan yang biasa digunakan dalam peredaran dan transaksi.

  • Sabu-sabu: total berat bruto 250,86 gram
  • Pil ekstasi: 10 butir
  • Cartridge pod: 3 buah
  • 8 unit telepon genggam dan 1 unit timbangan elektrik
  • Uang tunai sebesar Rp1.430.000
  • Kendaraan: 5 sepeda motor dan 1 mobil

Kasus menonjol

Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyebut tiga penangkapan besar selama operasi. Pertama, pada 4 Agustus malam, Tim Anti Begal Libas menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD di Jalan Danau Poso, Binjai Timur. Barang bukti sabu yang disita mencapai 29,37 gram.

Kedua, pada 13 Agustus petugas meringkus tersangka berinisial FI di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat, dengan barang bukti sabu seberat 100,87 gram. Ketiga, pada dini hari 18 Agustus pukul 02.45 WIB, petugas menangkap JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur, dan menyita 8 paket sabu seberat 105,5 gram.

Proses hukum dan ancaman pidana

Para tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat sejumlah pasal berlapis. Kapolres menerangkan dasar hukum yang digunakan aparat dalam penindakan ini.

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"

AKBP Bimo menambahkan ancaman hukuman bervariasi sesuai jumlah barang bukti.

"Bagi tersangka kasus sabu dalam jumlah besar, di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,"
tegasnya.

Penindakan ini menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian setempat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Pengembangan kasus dan penyidikan lanjutan akan menentukan tersangka lain yang mungkin terlibat serta jalannya proses hukum kedepan.

Sarah Kurniawati
Penulis
Sarah Kurniawati

Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.

Berita Terkait