Polres Binjai Ungkap 18 Kasus Narkoba, 20 Tersangka Diamankan
BINJAI — Polres Binjai mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkotika dan menangkap 20 tersangka dalam operasi yang berlangsung sejak 24 Juli hingga 18 Agustus 2026 di wilayah Kota Binjai. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai untuk menekan peredaran narkoba lokal. Kapolres dan Kasat Narkoba memaparkan rincian hasil ungkap dalam konferensi pers di Mapolres Binjai, Selasa (18/8).
Pengungkapan dan penangkapan
Dalam kurun tiga minggu, tim kepolisian berhasil menuntaskan 18 perkara terkait narkotika. Kapolres Binjai, AKBP R. Bimo Moernanda, menyebut jumlah tersangka dan komposisinya.
"Tersangka yang diamankan berjumlah 20 orang, dengan rincian 19 orang tersangka laki-laki dan satu orang tersangka perempuan,"jelas AKBP Bimo.
Barang bukti yang diamankan
Polisi menyita berbagai barang bukti signifikan dari para tersangka. Barang bukti utama berupa narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta peralatan yang biasa digunakan dalam peredaran dan transaksi.
- Sabu-sabu: total berat bruto 250,86 gram
- Pil ekstasi: 10 butir
- Cartridge pod: 3 buah
- 8 unit telepon genggam dan 1 unit timbangan elektrik
- Uang tunai sebesar Rp1.430.000
- Kendaraan: 5 sepeda motor dan 1 mobil
Kasus menonjol
Kasat Narkoba AKP Ismail Pane menyebut tiga penangkapan besar selama operasi. Pertama, pada 4 Agustus malam, Tim Anti Begal Libas menangkap dua tersangka berinisial AO dan DD di Jalan Danau Poso, Binjai Timur. Barang bukti sabu yang disita mencapai 29,37 gram.
Kedua, pada 13 Agustus petugas meringkus tersangka berinisial FI di Jalan Sirsak Ujung, Binjai Barat, dengan barang bukti sabu seberat 100,87 gram. Ketiga, pada dini hari 18 Agustus pukul 02.45 WIB, petugas menangkap JS di Jalan Ir. Juanda, Binjai Timur, dan menyita 8 paket sabu seberat 105,5 gram.
Proses hukum dan ancaman pidana
Para tersangka kini ditahan di Mapolres Binjai dan dijerat sejumlah pasal berlapis. Kapolres menerangkan dasar hukum yang digunakan aparat dalam penindakan ini.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 609 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,"
AKBP Bimo menambahkan ancaman hukuman bervariasi sesuai jumlah barang bukti.
"Bagi tersangka kasus sabu dalam jumlah besar, di atas 5 gram, ancaman pidana yang menanti adalah penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun. Sementara untuk tersangka lainnya, ancaman hukuman berkisar antara empat hingga 12 tahun penjara,"tegasnya.
Penindakan ini menunjukkan upaya berkelanjutan kepolisian setempat dalam memutus rantai peredaran narkoba. Pengembangan kasus dan penyidikan lanjutan akan menentukan tersangka lain yang mungkin terlibat serta jalannya proses hukum kedepan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Rico Waas: Pelantikan ICMI Muda Medan Harus Jadi Aksi Nyata
Wali Kota Medan Rico Waas minta ICMI Muda Medan yang baru dilantik langsung bergerak dengan roadmap kerja da...
Tapanuli Highlands Festival 2026: Pulau Sibandang Tampil sebagai Destinasi Sport Tourism
Pulau Sibandang dan Muara dipromosikan lewat Tapanuli Highlands Festival 2026; 65 peserta mengikuti lomba re...
Kejati Aceh Gelar Seleksi Jabatan Eselon III.b dengan Sistem Merit
Kejati Aceh menggelar seleksi Jabatan Eselon III.b pada 2 Oktober 2026 menggunakan sistem merit untuk menjar...
Polsek Gunung Malela Tangkap Dua Pengedar Sabu di Siantar
Polsek Gunung Malela menangkap MD (45) dan AID (27) di Siantar, 30/9, serta menyita sabu dan barang bukti la...
Puluhan Remaja Masjid Al Ikhlas Gelar Tadabbur Alam di Medan
Puluhan remaja Masjid Al Ikhlas mengadakan Tadabbur Alam di Medan Selayang untuk mempererat ukhuwah dan meng...
Rico Waas Janji Tangani Banjir dan Tambah 10.000 CCTV di Medan
Wali Kota Medan Rico Waas janji solusi banjir di Kelurahan Beringin, rencanakan drainase, parit, pembersihan...