Polda Sumut Tangkap 3 WNA dan 2 WNI Terkait Penipuan Online
Medan — Dit Siber Polda Sumut menangkap tiga warga negara asing (WNA) dan dua warga negara Indonesia (WNI) terkait jaringan scamming atau penipuan online. Penangkapan berlangsung setelah pengungkapan kasus di Apartemen Podomoro pada Selasa (28/7). Satu WNI berinisial VM ditetapkan sebagai tersangka; empat pelaku lain berstatus saksi.
Pengungkapan dan penangkapan
Direktur Siber Polda Sumut menyampaikan penindakan itu pada Kamis (6/8). Tim menemukan lokasi operasi di sebuah apartemen dan mengamankan lima orang yang diduga terlibat.
Sedangkan empat pelaku lainnya yang turut diamankan masih berstatus sebagai saksi. Kelima orang itu sudah pernah bekerja di Kamboja selama satu tahun.
Modus operandi
Penyidik menyatakan kelompok ini menggunakan teknik impersonasi. Pelaku mengaku sebagai petugas kepolisian, petugas Kemkominfo, bahkan mengaku dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menakut-nakuti korban.
Kemudian membuat akun medsos facebook seolah-olah sebagai seorang wanita untuk memperdaya korbannya.
Para pelaku membuat akun palsu di Facebook dan berkomunikasi dengan korban secara acak. Salah satu korban yang disebutkan berinisial Bunga, warga Kalimantan Utara, pertama kali dihubungi saat pelaku masih berada di Kamboja.
Setelah VM kembali ke Indonesia pada 2025, ia sempat mencoba menjaring korban baru antara Februari hingga Juni 2026 tanpa hasil, lalu kembali menghubungi korban Bunga. VM mengaku sebagai petugas OJK dan menyatakan korban sedang diselidiki dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menawarkan bantuan penyelesaian masalah tersebut.
Peran dan status pelaku
Dalam kelompok itu, terdapat tiga WNA asal Pakistan dan India serta seorang asisten rumah tangga (ART) WNI yang pernah lama bekerja di Kamboja. Dari kelima yang diamankan, hanya VM ditetapkan sebagai tersangka. VM tercatat sebagai residivis dan kini ditahan di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sumut.
Barang bukti dan tindak lanjut
Polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain ponsel yang digunakan untuk komunikasi dan pakaian seragam kepolisian bergaya India yang belum pernah dipakai. Tiga WNA diserahkan ke pihak Imigrasi untuk proses administratif dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menyoroti modus impersonasi yang memanfaatkan platform media sosial dan ketakutan korban terhadap pemeriksaan resmi. Penetapan tersangka dan penyerahan WNA ke Imigrasi menjadi langkah awal penanganan hukum terhadap jaringan penipuan lintas negara tersebut.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Marching Band MAN 1 Langkat Raih Best of The Best di IDCA 2026
Marching Band MAN 1 Langkat meraih Best of The Best dan sejumlah gelar di IDCA Road to Forprovsu 2026 di Med...
Angin Kencang Rusak Atap Rumah di Lhoong, Aceh Besar
Angin kencang melanda Lhoong, Aceh Besar (5/8); satu rumah rusak berat dan keluarga mengajukan bantuan darur...
38 Anggota Pramuka Simalungun Dilepas ke Jamnas XII Cibubur
Bupati Simalungun melepas 38 anggota Pramuka ke Jamnas XII 2026 di Cibubur dengan harapan mereka mengharumka...
Pelatihan Pengelasan di Aceh Besar Didorong Angkasa Pura
PT Angkasa Pura SIM gelar pelatihan pengelasan 5–10 Agustus 2026 bagi 15 warga Aceh Besar untuk tingkatkan k...
Polresta Deliserdang Tangkap Dua Pengedar Sabu di Pagar Merbau
Polresta Deliserdang menangkap dua pengedar sabu di Pagar Merbau, menyita total 25,73 gram sabu dan timbanga...
Polda Sumut Bongkar Home Industri Etomidate; Dua Kasus Polisi
Polda Sumut mengungkap home industri etomidate vape di Deliserdang; Polresta usut pembunuhan bermotif utang,...