Polda Sumut Tembak DPO Narkoba dan Dua Pelaku Curanmor Diringkus
Medan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menembak dan menangkap seorang DPO bandar narkoba, serta tim Resmob Polrestabes Medan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, dalam operasi terpisah baru-baru ini.
DPO bandar narkoba ditembak saat ditangkap
Petugas menangkap Fuanto Fransyah alias Apeng (40), yang menjadi daftar pencarian orang, setelah ditemukan bersembunyi di Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan oleh URC Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dilaporkan ditembak.
Selain Apeng, personel Jatanras Polda Sumut juga menangkap seorang tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan narkoba beberapa waktu lalu. Kedua penangkapan tersebut menegaskan tindakan kepolisian dalam memburu jaringan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dua pelaku curanmor ditembak Resmob Polrestabes Medan
Secara terpisah, Tim Resmob Polrestabes Medan menembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku adalah IW (27), warga Sari Rejo, Medan Polonia, dan DI (28), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menyampaikan bahwa awalnya personel menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (11/7). Respon cepat tim berujung pada pengejaran dan penembakan terhadap kedua pelaku saat upaya penangkapan berlangsung.
Imbauan Jatanras untuk masyarakat
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, mengimbau warga untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lain. Ia menegaskan bahwa polisi bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan akan mengambil tindakan tegas bila tugas mereka dihambat.
"Warga yang melakukan perlawanan kepada polisi dan mencoba menghalangi tugas Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan kemanapun melarikan diri akan terus dicari."
Pernyataan itu disampaikan Kompol Jama Purba, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menjawab pertanyaan awak media pada Rabu (15/7). Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku pelanggaran hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi menyatakan akan membawa para tersangka ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan terus memburu tersangka lain yang masuk daftar pencarian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya
Pemkab Aceh Besar menggelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya (15/7) untuk menjaga stabilitas harga dan mem...
Kapolda Aceh Gelar Sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres
Kapolda Aceh pimpin sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres di Mapolda Aceh, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri te...
Wagub Aceh: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik pada Baitul Mal
Wagub Aceh minta Baitul Mal transparan agar publik percaya; usulan zakat jadi pengurang pajak diharapkan tin...
Banda Aceh Perkuat Peran Perempuan untuk Cegah KDRT
Wakil Wali Kota minta perempuan jadi pelopor pencegahan KDRT; Pemko integrasikan program PEDULI dalam RPJM 2...
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar, Dua Santri Dapat Beasiswa Al-Azhar
Wabup Labuhanbatu hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah; dua santri raih beasiswa penuh ke Univers...
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Rehabilitasi Banda Aceh Academy
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau rehabilitasi Banda Aceh Academy (14/7) untuk mengevaluasi progres fisik...