Polda Sumut Tembak DPO Narkoba dan Dua Pelaku Curanmor Diringkus
Medan — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut menembak dan menangkap seorang DPO bandar narkoba, serta tim Resmob Polrestabes Medan menembak dua pelaku pencurian kendaraan bermotor, dalam operasi terpisah baru-baru ini.
DPO bandar narkoba ditembak saat ditangkap
Petugas menangkap Fuanto Fransyah alias Apeng (40), yang menjadi daftar pencarian orang, setelah ditemukan bersembunyi di Provinsi Riau. Penangkapan dilakukan oleh URC Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut. Pada saat penangkapan, yang bersangkutan dilaporkan ditembak.
Selain Apeng, personel Jatanras Polda Sumut juga menangkap seorang tersangka lain yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap polisi saat penggerebekan narkoba beberapa waktu lalu. Kedua penangkapan tersebut menegaskan tindakan kepolisian dalam memburu jaringan yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
Dua pelaku curanmor ditembak Resmob Polrestabes Medan
Secara terpisah, Tim Resmob Polrestabes Medan menembak dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah Kota Medan. Kedua pelaku adalah IW (27), warga Sari Rejo, Medan Polonia, dan DI (28), warga Jalan Perjuangan, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang.
Kanit Resmob Polrestabes Medan, Iptu Ramadhani Bimo Setiadi, menyampaikan bahwa awalnya personel menerima laporan adanya aksi pencurian sepeda motor di Jalan Sei Rokan, Kecamatan Medan Sunggal pada Sabtu (11/7). Respon cepat tim berujung pada pengejaran dan penembakan terhadap kedua pelaku saat upaya penangkapan berlangsung.
Imbauan Jatanras untuk masyarakat
Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut, Kompol Jama Purba, mengimbau warga untuk tidak menghalangi tugas kepolisian dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lain. Ia menegaskan bahwa polisi bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dan akan mengambil tindakan tegas bila tugas mereka dihambat.
"Warga yang melakukan perlawanan kepada polisi dan mencoba menghalangi tugas Polri akan ditindak sesuai hukum yang berlaku dan kemanapun melarikan diri akan terus dicari."
Pernyataan itu disampaikan Kompol Jama Purba, mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, menjawab pertanyaan awak media pada Rabu (15/7). Pernyataan ini menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti pelaku pelanggaran hukum.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polisi menyatakan akan membawa para tersangka ke proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dan terus memburu tersangka lain yang masuk daftar pencarian.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...