Polres Siantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 3,12 Gram
SIANTAR — Polres Siantar menangkap seorang residivis pemilik narkotika jenis sabu-sabu berinisial Zu (60) pada Rabu (15/7). Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat di Jalan Rakutta Sembiring. Dari tangan Zu disita lima paket sabu seberat 3,12 gram, ponsel, dan uang tunai Rp100.000.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan personel mendapat laporan masyarakat sebelum bergerak. Petugas kemudian menangkap Zu di lokasi yang disebutkan dan menemukan bukti yang dibawa pelaku.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti lima paket plastik klip berisi sabu seberat 3,12 gram, handphone dan uang tunai Rp100 ribu,"
Barang bukti tersebut kini berada di unit Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel yang disita akan diperiksa untuk mengungkap jaringan atau pemasok narkotika.
Hasil interogasi dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengaku menguasai sabu yang ditemukan di tubuhnya. Ia menyebut memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial L, yang biasa dipanggil L dan berada di belakang rumah makan BPK Efrata Pulu Ginting.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari L, pihak kepolisian belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Karena itu, personel membawa Zu bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum
Zu kini ditahan oleh penyidik untuk proses hukum. Kasat Narkoba menyampaikan status penyidikan berjalan dan pelaku disangkakan dengan pasal sesuai undang-undang narkotika dan ketentuan KUHP yang disebutkan kepolisian.
Menurut penjelasan resmi, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Proses penyidikan akan berlanjut untuk menentukan keterlibatan pihak lain.
Kejadian ini menunjukkan upaya lanjutan kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkotika. Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti agar tersangka dapat segera disidik dan diajukan ke proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Pemkab Aceh Besar Gelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya
Pemkab Aceh Besar menggelar Gerakan Pangan Murah di Ingin Jaya (15/7) untuk menjaga stabilitas harga dan mem...
Kapolda Aceh Gelar Sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres
Kapolda Aceh pimpin sertijab 7 PJU dan 9 Kapolres di Mapolda Aceh, menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri te...
Wagub Aceh: Transparansi Kunci Kepercayaan Publik pada Baitul Mal
Wagub Aceh minta Baitul Mal transparan agar publik percaya; usulan zakat jadi pengurang pajak diharapkan tin...
Banda Aceh Perkuat Peran Perempuan untuk Cegah KDRT
Wakil Wali Kota minta perempuan jadi pelopor pencegahan KDRT; Pemko integrasikan program PEDULI dalam RPJM 2...
Wabup Labuhanbatu Hadiri Tabligh Akbar, Dua Santri Dapat Beasiswa Al-Azhar
Wabup Labuhanbatu hadiri Tabligh Akbar di Ponpes Addinussyarifiah; dua santri raih beasiswa penuh ke Univers...
Komisi III DPRK Banda Aceh Tinjau Rehabilitasi Banda Aceh Academy
Komisi III DPRK Banda Aceh meninjau rehabilitasi Banda Aceh Academy (14/7) untuk mengevaluasi progres fisik...