Polres Siantar Tangkap Residivis Pemilik Sabu 3,12 Gram
SIANTAR — Polres Siantar menangkap seorang residivis pemilik narkotika jenis sabu-sabu berinisial Zu (60) pada Rabu (15/7). Penangkapan terjadi setelah polisi menerima informasi dari masyarakat di Jalan Rakutta Sembiring. Dari tangan Zu disita lima paket sabu seberat 3,12 gram, ponsel, dan uang tunai Rp100.000.
Penangkapan dan barang bukti
Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Irwanta Sembiring, menyatakan personel mendapat laporan masyarakat sebelum bergerak. Petugas kemudian menangkap Zu di lokasi yang disebutkan dan menemukan bukti yang dibawa pelaku.
"Dari tangan pelaku disita barang bukti lima paket plastik klip berisi sabu seberat 3,12 gram, handphone dan uang tunai Rp100 ribu,"
Barang bukti tersebut kini berada di unit Sat Resnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ponsel yang disita akan diperiksa untuk mengungkap jaringan atau pemasok narkotika.
Hasil interogasi dan pengembangan
Dalam pemeriksaan awal, Zu mengaku menguasai sabu yang ditemukan di tubuhnya. Ia menyebut memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial L, yang biasa dipanggil L dan berada di belakang rumah makan BPK Efrata Pulu Ginting.
Namun, saat petugas melakukan pengembangan untuk mencari L, pihak kepolisian belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Karena itu, personel membawa Zu bersama barang bukti ke kantor Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum
Zu kini ditahan oleh penyidik untuk proses hukum. Kasat Narkoba menyampaikan status penyidikan berjalan dan pelaku disangkakan dengan pasal sesuai undang-undang narkotika dan ketentuan KUHP yang disebutkan kepolisian.
Menurut penjelasan resmi, pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Proses penyidikan akan berlanjut untuk menentukan keterlibatan pihak lain.
Kejadian ini menunjukkan upaya lanjutan kepolisian setempat dalam memberantas peredaran narkotika. Penyidik melanjutkan pemeriksaan saksi dan bukti agar tersangka dapat segera disidik dan diajukan ke proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Bupati Pimpin Gotong Royong Tiga Hari di Tanjungtiram untuk Kebersihan
Bupati Batubara pimpin gotong royong tiga hari di Tanjungtiram (18–20 Sep 2026) melibatkan Forkopimda, TNI,...
Batubara Siapkan Tanam 16.000 Pohon Aren, Potensi Nira dan Gula Aren
Bupati Batubara kunjungi penangkaran aren dan rencanakan penanaman 16.000 pohon untuk kembangkan nira dan gu...
ASN Batubara Gelar Upacara Hari Kesadaran Nasional 17 September 2026
ASN Pemkab Batubara menggelar upacara HKN pada 17 September 2026 untuk menegaskan disiplin, profesionalisme,...
BKAD Tapanuli Utara dan IT Del Uji Coba SIKAT-BENCANA
BKAD Tapanuli Utara bersama IT Del menguji prototipe SIKAT-BENCANA untuk mempercepat pengelolaan BTT dan pen...
Kontainer Alkes Tiba di RSUD Sabang, Status Kontrak di Inaproc Disorot
Kontainer alkes tiba di RSUD Sabang (19/9) meski ada klaim pembatalan kontrak; penyedia mengacu pada status...
Ratusan Warga Aceh Besar Terima Beras Bulog, 39 Nama Hilang dari Data
Ratusan warga Aceh Besar menerima beras Bulog periode Juli–September 2026; 39 nama hilang dari data sementar...