Polda Sumut Gerebek THM, Tuntutan Korupsi Binjai, Razia Knalpot
Medan, 26 Mei — Tiga peristiwa penegakan hukum terjadi di Sumatera Utara pada Selasa (26/5): Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dini hari, dua pejabat terkait proyek di Binjai dituntut 2 tahun penjara, dan Satlantas Polres Mandailing Natal menjaring puluhan kendaraan berknalpot racing yang meresahkan masyarakat.
Gerebek THM di Medan
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada dini hari, Selasa (26/5). Operasi itu bertujuan menindak dugaan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal di lokasi hiburan.
Pelaksanaan operasi pada jam rawan tersebut menunjukkan fokus aparat pada penindakan di titik-titik potensi peredaran narkotika. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum merilis rincian hasil penggerebekan seperti jumlah penangkapan atau barang bukti.
Tuntutan 2 Tahun untuk Mantan Plt Kadis PUTR Binjai
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sama-sama dituntut 2 tahun penjara.
Perkara ini terkait dengan proses penanganan proyek jalan yang menjadi perhatian pengadilan. Dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman dua tahun untuk masing-masing terdakwa.
Langkah selanjutnya adalah jadwal persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan. Tuntutan tersebut menandai kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pemerintah daerah.
Polres Madina Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot
Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot racing atau brong yang selama ini menimbulkan keresahan di masyarakat, Selasa (26/5).
Operasi itu menjaring puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan ini dinilai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Petugas menindak kendaraan yang melanggar aturan teknis kendaraan bermotor dan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Aksi razia juga dimaksudkan memberi efek jera agar pengguna kendaraan tidak mengubah spesifikasi knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
Catatan: Ketiga peristiwa ini terjadi pada hari yang sama di wilayah Sumatera Utara dan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang beragam, mulai dari pemberantasan narkotika hingga penanganan dugaan korupsi dan penegakan ketertiban lalu lintas.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Sertifikasi halal gratis Sumut hanya jangkau 1.000 dari 1,4 juta UMKM
Program 1.000 sertifikat halal gratis Sumut dinilai belum efektif, hanya menjangkau 0,07% dari 1,4 juta UMKM...
Timsel Diminta Pertimbangkan Rekam Jejak Etik Calon KPID Sumut 2026–2029
Tim Advokasi minta Timsel KPID Sumut pertimbangkan integritas dan rekam jejak etik calon anggota periode 202...
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya: Tekankan Madrasah Ramah Anak
Peringatan HAN ke-42 di MIN 12 Nagan Raya, Kamis (23/7/2026), tekankan madrasah ramah anak dan perlindungan...
DHD 45 Dorong Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Tokoh Sumut
Ketua DHD 45 Sumut dorong pengusulan tokoh Sumut sebagai pahlawan nasional dan ajak Kodam I/BB kolaborasi me...
Polri dan Ulama Perkuat Sinergi, KA SPN Polda Sumut Kunjungi Madrasah Besilam
KA SPN Polda Sumut dan Kapolres Langkat kunjungi Madrasah Tuan Guru Besilam (23/7) untuk perkuat sinergi, do...
Polres Ungkap Motif Pembunuhan Anak 10 Tahun di Aceh Tenggara
Polres Aceh Tenggara menyatakan motif pembunuhan anak 10 tahun di Lawe Sepilang berkaitan dengan upaya menut...