Polda Sumut Gerebek THM, Tuntutan Korupsi Binjai, Razia Knalpot
Medan, 26 Mei — Tiga peristiwa penegakan hukum terjadi di Sumatera Utara pada Selasa (26/5): Direktorat Narkoba Polda Sumut menggerebek tempat hiburan malam (THM) di Kota Medan dini hari, dua pejabat terkait proyek di Binjai dituntut 2 tahun penjara, dan Satlantas Polres Mandailing Natal menjaring puluhan kendaraan berknalpot racing yang meresahkan masyarakat.
Gerebek THM di Medan
Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan di salah satu tempat hiburan malam di Kota Medan pada dini hari, Selasa (26/5). Operasi itu bertujuan menindak dugaan peredaran narkoba dan aktivitas ilegal di lokasi hiburan.
Pelaksanaan operasi pada jam rawan tersebut menunjukkan fokus aparat pada penindakan di titik-titik potensi peredaran narkotika. Hingga berita ini ditulis, pihak kepolisian belum merilis rincian hasil penggerebekan seperti jumlah penangkapan atau barang bukti.
Tuntutan 2 Tahun untuk Mantan Plt Kadis PUTR Binjai
Mantan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai, Ridho Indah Purnama, bersama Sony Faty Putra Zebua sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), sama-sama dituntut 2 tahun penjara.
Perkara ini terkait dengan proses penanganan proyek jalan yang menjadi perhatian pengadilan. Dalam tuntutan, jaksa meminta hukuman dua tahun untuk masing-masing terdakwa.
Langkah selanjutnya adalah jadwal persidangan berikutnya untuk pembacaan putusan. Tuntutan tersebut menandai kelanjutan proses hukum terhadap dugaan penyimpangan pada proyek pemerintah daerah.
Polres Madina Jaring Puluhan Kendaraan Knalpot
Satlantas Polres Mandailing Natal (Madina) melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot racing atau brong yang selama ini menimbulkan keresahan di masyarakat, Selasa (26/5).
Operasi itu menjaring puluhan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak standar. Penindakan ini dinilai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum dan keselamatan lalu lintas.
Petugas menindak kendaraan yang melanggar aturan teknis kendaraan bermotor dan memberikan sanksi sesuai ketentuan. Aksi razia juga dimaksudkan memberi efek jera agar pengguna kendaraan tidak mengubah spesifikasi knalpot yang mengganggu kenyamanan publik.
Catatan: Ketiga peristiwa ini terjadi pada hari yang sama di wilayah Sumatera Utara dan menunjukkan aktivitas penegakan hukum yang beragam, mulai dari pemberantasan narkotika hingga penanganan dugaan korupsi dan penegakan ketertiban lalu lintas.
Berita Terkait
AFF U-19 2026 di Sumut Pakai Dua Venue, Stadion Teladan Belum Siap
Piala AFF U-19 2026 di Sumut akan memakai Stadion Utama Sumatera Utara dan Stadion Madya Atletik karena Stad...
Labuhanbatu Utara Raih WTP ke-11, 7 Kali Berturut-turut
Pemkab Labuhanbatu Utara meraih WTP ke-11 dan ketujuh berturut-turut atas LKPD 2025; penyerahan berlangsung...
PSP Foundation dan GP NasDem Sergai Sembelih 2 Sapi Kurban
PSP Foundation dan GP NasDem Sergai menyembelih dua sapi kurban pada 28 Mei; daging dibagikan kepada kaum dh...
Perwiridan Al Ikhlas Sembelih 2 Lembu dan 5 Kambing di Batangkuis
Perwiridan Al Ikhlas Batangkuis kurban 2 lembu dan 5 kambing pada Idul Adha 1447 H sebagai wujud syukur dan...
Wabup Deliserdang: Purnawiyata Awal Langkah, Pendidikan Pondasi Generasi
Wabup Deliserdang menegaskan purnawiyata sebagai awal langkah baru; pendidikan harus jadi pondasi bagi gener...
Ruko dan Perumahan Muncul di Pinggir Sungai Bahorok, Bukit Lawang
Ruko dan perumahan liar bermunculan di pinggir Sungai Bahorok Bukit Lawang, meski area dilarang dibangun pas...