Bani Ginting Ditunjuk Plh Kajari Serdang Bedagai
Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Penunjukan berlaku sementara untuk memastikan tugas pimpinan berjalan saat pejabat definitif berhalangan, menurut konfirmasi pada Jumat (12/6).
Penunjukan Plh dan tujuan
Keputusan pengisian jabatan dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum, dan administrasi di lingkungan Kejari Serdang Bedagai. Penunjukan ini dimaksudkan agar operasional lembaga tetap berjalan optimal selama kondisi sementara.
Peran dan komitmen Bani Ginting
Bani Immanuel Ginting menyatakan komitmennya untuk melanjutkan visi misi Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut selama menjabat. Ia menegaskan akan menjaga tugas pokok dan fungsi serta integritas instansi.
"Karena kami bakal tetap menjaga tupoksi dan tetap menjaga marwah kejaksaan,"
Ia juga menambahkan pentingnya penegakan norma dan aturan hukum sebagai pedoman perilaku bagi masyarakat.
"Untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi warga,"
Status Plh berbeda dengan Plt
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan perbedaan status Plh dan Plt. Ia menyampaikan penunjukan Plh dilakukan karena masih ada pejabat definitif yang menjabat di Kejari Serdang Bedagai.
"Sebagai Plh bukan Plt. Kalau Pelaksana Harian masih ada pejabat definitifnya, sedangkan Plt merupakan Pelaksana Tugas karena pejabat definitifnya belum ditunjuk,"
Kabar terkait pejabat definitif
Bani Ginting menggantikan sementara Amriyata yang dikabarkan sedang dalam situasi tertentu. Namun, menurut Rizaldi, Kejati Sumut belum menerima konfirmasi resmi mengenai kabar tersebut.
"Kalau Kejati Sumut belum ada terkonfirmasi, namun informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan masih cuti tahunan dan berada di luar Sumut,"
Selain Amriyata, beredar pula informasi tentang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun. Informasi ini masih berstatus kabar yang beredar di kalangan insan hukum dan pers di Sumut.
Implikasi dan langkah selanjutnya
Penunjukan Plh dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan tugas lembaga dan memberi waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi atau klarifikasi. Pihak Kejati Sumut diharapkan memberikan konfirmasi resmi bila ada perkembangan lebih lanjut.
Berita Terkait
Polres Sergai Tangkap Tiga Pelaku Curat Pick Up L300
Satreskrim Polres Sergai menangkap tiga tersangka curat spesialis pick up L300 setelah keterangan tersangka...
Mahasiswa Desak Pemeriksaan Dugaan Penyimpangan MBG Sumut
MADILOG SUMUT mendesak pemeriksaan Kepala BGN Regional Sumatera Utara atas dugaan jual beli titik dapur MBG...
Musda Ke-IV Pujakesuma Labura Santuni 40 Anak Yatim di Aek Kanopan
DPD Pujakesuma Labura menggelar Musda Ke-IV di Aek Kanopan, 12 Juni; diawali santunan 40 anak yatim dan dila...
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran Sabu 20 Kg di Tol Helvetia
Polrestabes Medan menangkap kurir dan menyita sabu 20 kg di Tol Helvetia; barang diduga dari Malaysia dan he...
Lapas Tanjung Gusta Gelar Penyuluhan Diabetes untuk 30 Warga Binaan
Lapas Tanjung Gusta Medan menggelar penyuluhan Diabetes Melitus untuk 30 warga binaan di Blok T5, disertai p...
Kelas Digital Medan: Transformasi Pembelajaran di SMPN 1
Pemko Medan kembangkan Kelas Digital di SMPN 1 Medan sejak akhir 2025; 32 siswa kelas 8 ikut serta dengan me...