Lokal

Bani Ginting Ditunjuk Plh Kajari Serdang Bedagai

Bagikan:
Bani Immanuel Ginting sebagai Plh Kajari Serdang Bedagai

Medan – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, menunjuk Bani Immanuel Ginting sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai. Penunjukan berlaku sementara untuk memastikan tugas pimpinan berjalan saat pejabat definitif berhalangan, menurut konfirmasi pada Jumat (12/6).

Penunjukan Plh dan tujuan

Keputusan pengisian jabatan dilakukan untuk menjaga kelancaran pelaksanaan penegakan hukum, pelayanan hukum, dan administrasi di lingkungan Kejari Serdang Bedagai. Penunjukan ini dimaksudkan agar operasional lembaga tetap berjalan optimal selama kondisi sementara.

Peran dan komitmen Bani Ginting

Bani Immanuel Ginting menyatakan komitmennya untuk melanjutkan visi misi Kejaksaan Agung dan Kejati Sumut selama menjabat. Ia menegaskan akan menjaga tugas pokok dan fungsi serta integritas instansi.

"Karena kami bakal tetap menjaga tupoksi dan tetap menjaga marwah kejaksaan,"

Ia juga menambahkan pentingnya penegakan norma dan aturan hukum sebagai pedoman perilaku bagi masyarakat.

"Untuk menciptakan keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi warga,"

Status Plh berbeda dengan Plt

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menjelaskan perbedaan status Plh dan Plt. Ia menyampaikan penunjukan Plh dilakukan karena masih ada pejabat definitif yang menjabat di Kejari Serdang Bedagai.

"Sebagai Plh bukan Plt. Kalau Pelaksana Harian masih ada pejabat definitifnya, sedangkan Plt merupakan Pelaksana Tugas karena pejabat definitifnya belum ditunjuk,"

Kabar terkait pejabat definitif

Bani Ginting menggantikan sementara Amriyata yang dikabarkan sedang dalam situasi tertentu. Namun, menurut Rizaldi, Kejati Sumut belum menerima konfirmasi resmi mengenai kabar tersebut.

"Kalau Kejati Sumut belum ada terkonfirmasi, namun informasi yang didapat bahwa yang bersangkutan masih cuti tahunan dan berada di luar Sumut,"

Selain Amriyata, beredar pula informasi tentang Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sergai, Aguinaldo Marbun. Informasi ini masih berstatus kabar yang beredar di kalangan insan hukum dan pers di Sumut.

Implikasi dan langkah selanjutnya

Penunjukan Plh dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan tugas lembaga dan memberi waktu bagi pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi atau klarifikasi. Pihak Kejati Sumut diharapkan memberikan konfirmasi resmi bila ada perkembangan lebih lanjut.

J
Penulis
John Doe

No bio yet 😊

Berita Terkait