ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kecamatan Namlea, Buru, Maluku. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.
Rincian tersangka dan peran
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menyebut para tersangka diduga berperan mendukung kegiatan operasional PETI. Peran itu meliputi pembangunan akses jalan operasional, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti,"
— Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.
Kewarganegaraan dan status penahanan
Dari 26 tersangka tersebut, terbagi menjadi WNI dan WNA sebagai berikut:
- 2 WNI (1 ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 belum ditahan)
- 24 WNA (12 ditahan di Rutan Ambon, 12 berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO)
"Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon,"
Proses penegakan hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan melakukan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Tahapan penegakan hukum juga melibatkan pemeriksaan saksi serta ahli dari berbagai unsur terkait.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup,"
Barang bukti dan lokasi penyitaan
Tim penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut meliputi Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Detail barang bukti tidak dirinci lebih jauh dalam pengumuman.
Penutup
Kementerian ESDM menegaskan proses hukum terus berjalan. Langkah penetapan tersangka ini menandai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di Maluku. Perkembangan penyidikan dan penanganan berkas akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenhub Perkuat Pengelolaan Keuangan 2026 untuk Tingkatkan Layanan
Kemenhub perkuat pengelolaan keuangan 2026 untuk akuntabilitas dan layanan transportasi, diumumkan Menteri D...
SAR Gabungan Evakuasi Korban Gempa Magnitudo 7,7 di NTT
Tim SAR gabungan evakuasi korban gempa magnitudo 7,7 di NTT; dua pasien kritis diterbangkan ke Labuan Bajo p...
Kombes Jerrold Pimpin Penurunan Bendera di Istana Merdeka
Kombes Pol Jerrold memimpin penurunan bendera di Istana Merdeka setelah melewati seleksi ketat sejak Mei dan...
Menteri PPPA: Kuota 30% Caleg Perempuan Belum Terpenuhi
Menteri PPPA Arifah Fauzi menyatakan kuota 30% caleg perempuan belum dipenuhi partai, sementara MK mewajibka...
Fadli Zon: Kemajemukan Budaya Kekuatan Persatuan Indonesia
Menteri Kebudayaan Fadli Zon menyatakan kemajemukan budaya jadi kekuatan persatuan saat Jamuan Madani Malind...
Sekolah Unggul Garuda Terima 307 Siswa dari 3.935 Pendaftar
Sekolah Unggul Garuda menerima 307 siswa TA 2026/2027 dari 3.935 pendaftar; seleksi ketat dan fokus pada pem...