Nasional

ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak

Bagikan:
Penyegelan lokasi penambangan dan penyitaan barang bukti di Gunung Botak

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kecamatan Namlea, Buru, Maluku. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.

Rincian tersangka dan peran

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menyebut para tersangka diduga berperan mendukung kegiatan operasional PETI. Peran itu meliputi pembangunan akses jalan operasional, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas.

"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti,"

— Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.

Kewarganegaraan dan status penahanan

Dari 26 tersangka tersebut, terbagi menjadi WNI dan WNA sebagai berikut:

  • 2 WNI (1 ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 belum ditahan)
  • 24 WNA (12 ditahan di Rutan Ambon, 12 berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO)

"Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon,"

Proses penegakan hukum

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan melakukan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Tahapan penegakan hukum juga melibatkan pemeriksaan saksi serta ahli dari berbagai unsur terkait.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup,"

Barang bukti dan lokasi penyitaan

Tim penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut meliputi Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Detail barang bukti tidak dirinci lebih jauh dalam pengumuman.

Penutup

Kementerian ESDM menegaskan proses hukum terus berjalan. Langkah penetapan tersangka ini menandai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di Maluku. Perkembangan penyidikan dan penanganan berkas akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait