ESDM Tetapkan 26 Tersangka Penambangan Ilegal di Gunung Botak
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bersama Bareskrim Polri menetapkan 26 orang sebagai tersangka kasus dugaan Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Gunung Botak, Kecamatan Namlea, Buru, Maluku. Keputusan itu diumumkan pada Jumat, 26 Juni 2026, setelah penyidik meningkatkan status perkara dan mengumpulkan bukti yang dinilai cukup.
Rincian tersangka dan peran
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum ESDM menyebut para tersangka diduga berperan mendukung kegiatan operasional PETI. Peran itu meliputi pembangunan akses jalan operasional, kolam penampungan, fasilitas pengolahan, hingga pendirian laboratorium pengolahan atau penyulingan emas.
"Kami juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya kegiatan PETI di Gunung Botak sehingga kami dapat menindaklanjuti,"
— Jeffri Huwae, Direktur Jenderal Penegakan Hukum ESDM.
Kewarganegaraan dan status penahanan
Dari 26 tersangka tersebut, terbagi menjadi WNI dan WNA sebagai berikut:
- 2 WNI (1 ditahan di Rutan Bareskrim Polri, 1 belum ditahan)
- 24 WNA (12 ditahan di Rutan Ambon, 12 berada di luar wilayah hukum Indonesia dan ditetapkan sebagai DPO)
"Untuk 12 WNA yang berada di luar wilayah hukum Indonesia telah kami tetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Sedangkan 12 WNA lainnya saat ini ditahan di Rutan Ambon,"
Proses penegakan hukum
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan pada 3 April 2026 dan melakukan gelar perkara pada 22 Mei dan 22 Juni 2026. Tahapan penegakan hukum juga melibatkan pemeriksaan saksi serta ahli dari berbagai unsur terkait.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan status penyidikan tanggal 3 April 2026 dan memperoleh alat bukti yang cukup,"
Barang bukti dan lokasi penyitaan
Tim penyidik telah melakukan penyegelan dan penyitaan barang bukti yang ditemukan di beberapa lokasi. Lokasi tersebut meliputi Gunung Botak, Kota Namlea, Ambon, dan Jakarta. Detail barang bukti tidak dirinci lebih jauh dalam pengumuman.
Penutup
Kementerian ESDM menegaskan proses hukum terus berjalan. Langkah penetapan tersangka ini menandai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal di Maluku. Perkembangan penyidikan dan penanganan berkas akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Menko Polkam Dudung Prioritaskan Penanganan Karhutla
Dudung Abdurachman resmi Menko Polkam dan menetapkan penanganan karhutla sebagai prioritas, disertai koordin...
DPR Buka Opsi Parliamentary Threshold 0–20 Persen
Komisi II DPR membuka opsi PT 0–20% dalam RUU Pemilu; semua angka akan diuji melalui argumentasi konstitusio...
Polisi Imbau Hindari Kawasan GBK Jelang Final Indonesia vs Thailand
Polisi imbau warga hindari kawasan GBK pada 5 Oktober 2026 menjelang final Indonesia vs Thailand; antisipasi...
KemenImipas Jatuhkan Sanksi ke 17 Pegawai Lapas Cibinong
KemenImipas menjatuhkan sanksi pada 17 pegawai Lapas Cibinong setelah investigasi terkait penyalahgunaan wew...
Ombudsman Soroti Praktik Transaksional di Lapas Cibinong
Ombudsman RI menemukan dugaan praktik transaksional antarwarga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang berpo...
Puan: Modernisasi TNI Harus Diikuti Kesiapan Prajurit
Puan Maharani minta modernisasi TNI diiringi kesiapan prajurit, pemeliharaan alutsista, dan perhatian pada k...