Nasional

Komisi VII Soroti Air PDAM Dijadikan Bahan Baku AMDK

Bagikan:

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Chusnunia Chalim, mengkritik praktik pemanfaatan air PDAM oleh perusahaan swasta sebagai bahan baku Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), Jumat, 26 Juni 2026. Ia menilai penggunaan itu memperburuk akses air minum yang seharusnya disediakan untuk publik. Perumda Tirta Patriot Kota Bekasi membantah menjual air PDAM ke produsen AMDK dan menegaskan fokus pelayanan kepada warga.

Kritik Komisi VII: air PDAM jadi komoditas

Chusnunia menyoroti bahwa alih fungsi air PDAM menjadi bahan baku AMDK mengubah hak dasar atas air menjadi komoditas bernilai komersial. Ia menyatakan ada ketidaksiapan infrastruktur PDAM sehingga air yang mengalir ke rumah warga tidak selalu layak untuk langsung diminum.

"PDAM itu kan air minum, tapi sampai terdiri ini, jadinya hanya mampu di level air mandi. Padahal PDAM sendiri juga, airnya dipakai oleh perusahaan-perusahaan ini diproduksi jadi AMDK,"

Politikus yang akrab disapa Nunik ini mengingatkan bahwa kondisi tersebut memaksa masyarakat mengalokasikan anggaran ekstra untuk membeli AMDK swasta. Menurutnya, negara harus hadir untuk menjamin kebutuhan dasar ini dan meningkatkan perhatian pada pengelolaan air.

"Saya kira pemerintah, dalam hal ini negara harus hadir untuk menangani perusahaan air. Atensinya harus lebih besar,"

Respons PDAM Bekasi: tidak menjual ke produsen AMDK

Menanggapi kritik itu, Perumda Tirta Patriot sebagai PDAM Kota Bekasi menegaskan komitmen pelayanan publik dan menolak praktik penjualan air ke perusahaan AMDK. Direktur Utama Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, menyampaikan perusahaan fokus membangun zona air minum untuk melayani kebutuhan aparatur pemerintahan dan masyarakat.

"Fokus kita melayani kebutuhan air bersih masyarakat Kota Bekasi dalam hal ini pelanggan. Kita juga tidak memproduksi AMDK karena kebijakan larangan penggunaan plastik sekali pakai ataupun menjual air curah ke perusahaan AMDK,"

Perumda menegaskan kebijakan internal dan aturan daerah yang mendukung larangan produksi AMDK di lingkungan perusahaan daerah tersebut.

Dampak dan catatan kebijakan

Persoalan ini membuka diskusi soal kapasitas PDAM secara nasional dan kebutuhan penguatan infrastruktur air minum. Jika PDAM tidak mampu menyediakan air yang layak konsumsi, beban biaya berpindah ke rumah tangga yang mencari alternatif komersial.

Pakarnya dan legislator sama-sama menyoroti perlunya langkah terkoordinasi: investasi infrastruktur, pengawasan distribusi, serta regulasi yang mengatur penggunaan air PDAM oleh pihak ketiga. Tanpa tindakan, ketimpangan akses air minum diperkirakan terus berlanjut.

Catatan akhir: Permasalahan ini menuntut klarifikasi data dan pengawasan yang lebih ketat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan PDAM agar air tetap menjadi layanan publik yang dijamin haknya bagi seluruh warga.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait