Pematangsiantar Bahas Perwal Penyelenggaraan Smart City
Pematangsiantar — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pematangsiantar menggelar pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan Smart City pada Selasa (8/9). Pertemuan berlangsung di aula Diskominfo, Jalan WR. Supratman, dan juga menjadi bagian dukungan terhadap Kepala Diskominfo Johannes Sihombing yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Sumut angkatan 12.
Pembahasan Perwal dan tujuan
Rapat bertujuan menyusun Perwal yang menjadi salah satu kriteria penilaian indeks Smart City Pematangsiantar. Dokumen itu harus selaras dengan kebijakan daerah lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sudah ada master plan Pematangsiantar Smart City dan sudah menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta lainnya,"
Ruang lingkup Smart City
Johannes menjelaskan bahwa penyelenggaraan Smart City mencakup enam dimensi yang saling terkait. Keenam dimensi itu menjadi kerangka kerja untuk program dan indikator penilaian.
- Dimensi Smart Governance
- Dimensi Smart Society
- Dimensi Smart Economy
- Dimensi Smart Environment
- Dimensi Smart Branding
- Dimensi Smart Living
Peran OPD dan penyesuaian rancangan
Dalam pembahasan, Johannes meminta dukungan penuh dan masukan dari Bagian Hukum serta organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Ia menegaskan Perwal Smart City tidak hanya menjadi domain Diskominfo, melainkan melibatkan berbagai dinas teknis.
"Jadi, Perwa Smart City tidak hanya untuk Diskominfo, namun juga terkait dengan OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta lainnya,"
Mewakili Bagian Hukum, Rudi Butarbutar memaparkan langkah teknis penyesuaian rancangan Perwal. Rancangan diperiksa bab per bab untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan untuk melakukan penyempurnaan substansi regulasi.
Target penetapan dan langkah selanjutnya
Diskominfo menargetkan Perwal penyelenggaraan Smart City selesai dan ditandatangani wali kota pada tahun 2026. Untuk mencapai target itu dibutuhkan sinkronisasi program antar-OPD dan finalisasi naskah hukum dalam beberapa tahap pembahasan.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Disdukcapil Sudarsono DT Sipayung, Sekretaris Diskominfo Esra Edward Sinaga, perwakilan OPD, serta jajaran internal Diskominfo. Rangkaian pembahasan akan dilanjutkan hingga rancangan siap diundangkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Keturunan Sidebang Tunjukkan Patok Beton Penanda Batas dengan Situngkir
Keturunan Sidebang menunjukkan patok beton yang mereka sebut penanda batas dengan Situngkir di Dairi, terkai...
Polda Sumut Amankan 15 Orang di Sarang Narkoba Medan
Polda Sumut mengamankan 15 orang di sarang narkoba Jalan Badur, Medan Maimun; semua dinyatakan positif narko...
Pengosongan Rumah Aset PT KAI di Medan Memanas, Ada Dugaan Ancaman
Eksekusi rumah di Jalan Kemuning 27A Medan berlanjut; pihak kuasa klaim ancaman dan barang bukti, sambil mem...
Tabrakan Beruntun di Sudirman Medan, 3 Orang Luka
Tabrakan beruntun di Jalan Sudirman Medan pada 24/10 melibatkan tujuh kendaraan; tiga orang dirawat di rumah...
37 Dokter Baru FK UMI Dilantik, Angkatan 172 Raih IPK 4,00
Sebanyak 37 dokter FK UMI Angkatan 172 dilantik 24 Oktober 2026; 95% lulus dengan IPK 4,00 dan total alumni...
RSUD HAMS Kisaran Tegaskan Tarif Visum dan Pemeriksaan Haji
RSUD HAMS Kisaran: tarif visum dan pemeriksaan haji mengikuti Perda No.5/2026; perubahan menunggu aturan tur...