Pematangsiantar Bahas Perwal Penyelenggaraan Smart City
Pematangsiantar — Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pematangsiantar menggelar pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwal) tentang penyelenggaraan Smart City pada Selasa (8/9). Pertemuan berlangsung di aula Diskominfo, Jalan WR. Supratman, dan juga menjadi bagian dukungan terhadap Kepala Diskominfo Johannes Sihombing yang mengikuti Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) BPSDM Sumut angkatan 12.
Pembahasan Perwal dan tujuan
Rapat bertujuan menyusun Perwal yang menjadi salah satu kriteria penilaian indeks Smart City Pematangsiantar. Dokumen itu harus selaras dengan kebijakan daerah lainnya, termasuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
"Sudah ada master plan Pematangsiantar Smart City dan sudah menyesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) serta lainnya,"
Ruang lingkup Smart City
Johannes menjelaskan bahwa penyelenggaraan Smart City mencakup enam dimensi yang saling terkait. Keenam dimensi itu menjadi kerangka kerja untuk program dan indikator penilaian.
- Dimensi Smart Governance
- Dimensi Smart Society
- Dimensi Smart Economy
- Dimensi Smart Environment
- Dimensi Smart Branding
- Dimensi Smart Living
Peran OPD dan penyesuaian rancangan
Dalam pembahasan, Johannes meminta dukungan penuh dan masukan dari Bagian Hukum serta organisasi perangkat daerah (OPD) lain. Ia menegaskan Perwal Smart City tidak hanya menjadi domain Diskominfo, melainkan melibatkan berbagai dinas teknis.
"Jadi, Perwa Smart City tidak hanya untuk Diskominfo, namun juga terkait dengan OPD lainnya seperti Dinas Pariwisata, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) serta lainnya,"
Mewakili Bagian Hukum, Rudi Butarbutar memaparkan langkah teknis penyesuaian rancangan Perwal. Rancangan diperiksa bab per bab untuk mencegah tumpang tindih kewenangan dan untuk melakukan penyempurnaan substansi regulasi.
Target penetapan dan langkah selanjutnya
Diskominfo menargetkan Perwal penyelenggaraan Smart City selesai dan ditandatangani wali kota pada tahun 2026. Untuk mencapai target itu dibutuhkan sinkronisasi program antar-OPD dan finalisasi naskah hukum dalam beberapa tahap pembahasan.
Hadir dalam rapat antara lain Kepala Disdukcapil Sudarsono DT Sipayung, Sekretaris Diskominfo Esra Edward Sinaga, perwakilan OPD, serta jajaran internal Diskominfo. Rangkaian pembahasan akan dilanjutkan hingga rancangan siap diundangkan.
Reporter ekonomi yang mengulas pasar, investasi, UMKM, serta kebijakan fiskal dan moneter.
Berita Terkait
Polsek Siantar Evakuasi Ibu Linglung yang Melempari Orang di Jl. Pendidikan
Seorang ibu linglung melempari warga di Siantar Martoba; polisi mengevakuasi dan menyerahkan ke Dinas Sosial...
Polres Pematangsiantar Patroli SPBU Antisipasi Gangguan Keamanan
Polres Pematangsiantar patroli SPBU Minggu (6/9) untuk antisipasi Guantibmas dan cek stok BBM; hasil sementa...
Ekonomi Sergai Tumbuh 5,96% Triwulan II 2026, Tertinggi di Sumut
Ekonomi Kabupaten Sergai tumbuh 5,96% Y-on-Y pada Triwulan II 2026, tertinggi di Sumut, didorong sektor akom...
Simalungun Luncurkan Aplikasi SADATA Integrasi Data Perindag
Sekda Simalungun meluncurkan aplikasi SADATA pada 8/9 untuk integrasikan data industri dan perdagangan, perc...
Dinkes Sumut: Nasi, Ikan, dan Buah MBG Karo Terkontaminasi Bakteri
Dinkes Sumut menemukan Bacillus cereus, Staphylococcus aureus, dan E. coli pada sampel MBG Karo; kadar meleb...
Plt Bupati Langkat Tutup Pengajian 20 Hari Santri Ulumul Qur’an
Plt Bupati Langkat Tiorita menutup pengajian 20 hari bersama santri Pondok Ulumul Qur’an pada 7 September 20...