DPR Minta Perlindungan Hukum untuk PMI Nonprosedural Diperkuat
Komisi IX DPR RI meminta pemerintah memperkuat perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI), khususnya mereka yang bekerja di luar negeri secara nonprosedural. Permintaan itu disampaikan dalam rapat bersama Kementerian P2MI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, untuk memastikan hak dan keadilan bagi pekerja saat menghadapi persoalan di negara penempatan.
Kekhawatiran atas PMI nonprosedural
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti banyaknya pekerja migran yang berangkat secara ilegal dan tidak tercatat di negara tujuan. Kondisi ini membuat mereka sulit mendapat perlindungan atau akses hukum ketika bermasalah.
Tenaga kerja ilegal kita memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana. Sudah berangkat ilegal, kemudian tidak melaporkan keberadaannya, sehingga banyak sekali persoalan di situ, ujar Irma Suryani Chaniago.
Selain itu, DPR menyorot praktik pemotongan gaji oleh agensi dan dugaan kerja paksa, khususnya di sektor pelayaran. Isu-isu ini dinilai memerlukan perhatian khusus agar pelanggaran hak pekerja dapat segera ditindak.
Koordinasi antarlembaga dan regulasi
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin menegaskan bahwa penanganan PMI nonprosedural tidak bisa dilakukan sendiri oleh satu kementerian. Dibutuhkan kolaborasi lintas kementerian dan lembaga agar respons lebih efektif.
Terus terang, untuk penempatan ilegal antara TPPO dan penempatan nonprosedural itu tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dari satu mata uang, kata Mukhtarudin.
Mukhtarudin menjelaskan bahwa penanganan PMI nonprosedural sudah diatur melalui Peraturan Presiden mengenai Satgas TPPO. Oleh karena itu penanganan melibatkan berbagai pemangku kepentingan untuk tindakan yang terintegrasi.
- Kepolisian
- TNI
- Imigrasi
- Kementerian Hukum
Tindakan, apresiasi, dan sinergi
Komisi IX juga memberi apresiasi kepada Kementerian P2MI dan jajaran KP2MI atas upaya penyelesaian sejumlah kasus pekerja migran yang dilaporkan sebelumnya. DPR mengingatkan agar penanganan kasus tidak saling melempar tanggung jawab antarinstansi.
Mukhtarudin menegaskan Kementerian P2MI terus berkoordinasi dengan seluruh anggota Satgas TPPO. Tujuannya memperkuat sinergi untuk menekan dan memberantas praktik perdagangan orang yang melibatkan PMI.
Implikasi dan langkah ke depan
Permintaan DPR menegaskan kembali kewajiban negara melindungi warga negara di luar negeri. Penanganan terpadu dianggap kunci untuk memberikan akses hukum, menghentikan pemotongan gaji ilegal, dan mengatasi dugaan kerja paksa.
Ke depan, langkah yang perlu ditempuh meliputi penguatan pendaftaran dan pemantauan PMI, penegakan regulasi agensi, serta peningkatan kapasitas diplomasi dan perlindungan konsuler. Sinergi antarinstansi akan menjadi penentu keberhasilan perlindungan bagi PMI yang berangkat secara nonprosedural.
Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.
Berita Terkait
Kemenbud Usulkan Tari Zapin ke UNESCO untuk Perkuat Pelestarian
Kementerian Kebudayaan mengusulkan Tari Zapin ke UNESCO (29 Sept 2026) untuk memperkuat pelestarian lintas g...
Korlantas Buka Layanan Blokir ETLE di Samsat Seluruh Indonesia
Korlantas membuka layanan pengurusan blokir ETLE langsung di Samsat mulai 30 September 2026 untuk memudahkan...
STNK Digital Resmi Berlaku, Pengendara Tak Perlu Bawa STNK Fisik
Korlantas luncurkan STNK Digital lewat aplikasi Digital Korlantas; dokumen elektronik ini setara hukum denga...
Basarnas Alihkan Pencarian Jurnalis ke Operasi SAR Rutin
Basarnas tetap melanjutkan pencarian lima jurnalis lewat operasi SAR rutin; pencarian berlangsung 24 jam ses...
Wamensos Dorong Pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan
Wamensos mendorong percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Pekalongan; Pemkab sediakan lahan 8,1 ha untuk m...
Menko Pangan Tawarkan Insentif Karbon untuk Investor Hijau
Menko Pangan Zulkifli Hasan tawarkan insentif pasar karbon untuk tarik investasi hijau di sektor pangan, sam...