Nasional

Kemenhub Perkuat Aturan ODOL dan Transportasi Digital

Bagikan:
Ilustrasi truk ODOL dan pengawasan transportasi digital

Kementerian Perhubungan menyelesaikan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU LLAJ dan menegaskan penguatan aturan terkait Over Dimension Over Load (ODOL) serta pengaturan transportasi berbasis teknologi. Penandatanganan DIM oleh Pemerintah dan lima kementerian berlangsung pada Jumat, 18 September 2026 di Jakarta, sebagai bagian dari perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Inti penguatan: sanksi, tanggung jawab, dan pengawasan

Kemenhub mendorong perubahan aturan agar sanksi atas pelanggaran ODOL tidak hanya menyasar pengemudi. Rancangan DIM mengusulkan perluasan tanggung jawab hukum kepada pemilik barang dan pemilik angkutan untuk menciptakan keadilan hukum.

“Pemerintah dan DPR punya komitmen bersama memperkuat regulasi terkait kendaraan over dimension over load. Nantinya diharapkan sanksi atau tanggung jawab hukum tidak hanya menyasar pengemudi tetapi juga pemilik barang dan pemilik angkutan sehingga bisa menciptakan keadilan hukum,”

Perubahan yang diusulkan mencakup beberapa aspek utama:

  • Sanksi hukum yang lebih tegas bagi pihak-pihak terkait angkutan barang;
  • Klarifikasi tanggung jawab antara pengemudi, pemilik angkutan, dan pemilik barang;
  • Penguatan pengawasan untuk deteksi pelanggaran ODOL;
  • Penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan.

Pengawasan berbasis teknologi: ETLE HUB

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sedang menguji sistem ETLE HUB untuk mendeteksi pelanggaran angkutan barang. Pemerintah menekankan transformasi pengawasan dari metode konvensional ke sistem berbasis IT untuk meningkatkan efektivitas penindakan.

“Saat ini kami sedang bertransformasi dalam pengawasan dan penegakan hukum berbasis IT dengan menggunakan kamera ETLE. Semoga pengawasan berbasis teknologi bisa diakomodir dalam regulasi ini yang sebelumnya baru mengatur secara konvensional,”

Aturan untuk transportasi digital

Selain ODOL, DIM RUU LLAJ juga memasukkan substansi terkait transportasi berbasis digital. Tujuannya untuk memastikan layanan digital mengedepankan keselamatan dan jelasnya penanggung jawab dalam ekosistem transportasi.

“Realitanya saat ini transportasi berbasis digital sudah berkembang dan tugas pemerintah untuk mengaturnya terutama terkait keselamatannya. Dengan melibatkan semua pihak yang berperan dalam ekosistem transportasi digital,”

Dampak dan langkah ke depan

Kemenhub berharap penyelesaian DIM RUU LLAJ memperkuat aspek keselamatan lalu lintas dan memperbaiki mekanisme pengawasan serta penegakan hukum. Jika diadopsi, perubahan ini akan menjawab perkembangan moda angkutan sekaligus meningkatkan akuntabilitas pelaku usaha dan pemilik barang.

Proses selanjutnya adalah pembahasan DIM ini bersama DPR untuk memasukkan ketentuan baru ke dalam naskah RUU. Perubahan diharapkan memadukan regulasi hukum dan kemampuan teknologi pengawasan demi keselamatan jalan yang lebih baik.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait