Nasional

DPR Dorong Perizinan Industri 'Satu Atap' lewat RUU Kawasan Industri

Bagikan:
Evita Nusanty kunjungan kawasan industri Cikarang 23 September 2026

Anggota Komisi VII DPR, Evita Nusanty, mendesak pemerintah menerapkan sistem perizinan satu atap untuk sektor industri. Pernyataan itu disampaikan saat kunjungan ke kawasan industri di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Rabu, 23 September 2026. Tujuannya untuk mempercepat proses izin dan memangkas birokrasi yang dinilai memakan waktu.

Permintaan perizinan satu atap

Evita mengatakan layanan perizinan terpusat akan mempermudah pelaku industri dalam mengajukan berbagai izin yang dibutuhkan. Menurutnya, model satu atap dapat memangkas langkah administratif dan mempercepat waktu penerbitan izin.

“Pemerintah perlu mendorong perizinan satu atap untuk perizinan industri,”

“Sehingga proses pengajuan izin bisa lebih singkat, tidak memakan waktu.”

Ia menambahkan bahwa jika mekanisme "ekspor satu pintu" dapat diberlakukan, maka perizinan industri sejenisnya juga layak dipertimbangkan untuk disatukan.

“Presiden bisa menjadikan ekspor satu pintu, artinya izin industri juga bisa,”

Panja RUU Kawasan Industri

Sebagai Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri di Komisi VII, Evita menyampaikan bahwa pembahasan RUU tersebut berlangsung lama. Karena itu, tim panja fokus mendengar keluhan dan masalah yang dihadapi pelaku di kawasan industri sebelum merumuskan solusi lewat RUU.

“Kami perlu mendengar masalah yang dihadapi kawasan industri maupun pelaku di sana,”

“Solusi permasalahan ini yang nantinya diatur melalui RUU Kawasan Industri.”

Ruang lingkup pembahasan panja

Dalam kunjungan itu, Evita menyebut beberapa aspek yang menjadi fokus pendalaman panja. Hal ini penting untuk memastikan RUU nantinya relevan dengan kebutuhan industri dan rantai pasok nasional.

  • Kapasitas produksi
  • Investasi
  • Rantai pasok dan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN)
  • Sumber daya manusia
  • Pengembangan riset dan industri kendaraan listrik nasional

Implikasi dan langkah selanjutnya

Permintaan perizinan satu atap ini mencerminkan upaya mempercepat iklim investasi dan efisiensi regulasi. Panja RUU Kawasan Industri dijadwalkan mendalami masukan dari pelaku industri sebagai dasar penyusunan ketentuan yang lebih praktis.

Dengan demikian, proses legislasi berikutnya akan bergantung pada hasil pendalaman masalah teknis dan rekomendasi yang dikumpulkan dari lapangan.

Andika Nugraha
Penulis
Andika Nugraha

Redaktur Nasional yang fokus meliput isu pemerintahan, hukum, dan perkembangan sosial di Indonesia.

Berita Terkait